Ungkap Realita Sosial
Local Edition | | | Todays News |
---|
Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak, dengan pidana penjara selama 9 bulan dan membebank
Harapannya, mereka dapat lebih berhati-hati dalam berkendara, memahami risiko di jalan, serta menjadi pelopor keselamata
"Ini suatu kehormatan bagi kami, bagi sekolah kami, yang berlokasi jauh di barat Sambelia," ucap Yohanes.
Lebih lanjut, Gus Ipul mengatakan mereka yang dikeluarkan akan digantikan oleh masyarakat kategori miskin dan miskin eks
Perlu ada peningkatan Standar Keamanan dan Kualitas Pangan. Menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang jelas
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Wolo untuk proses hukum lebih lanjut