Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Bawaslu Lembata Gelar Rakor Penguatan Kelembagaan Bawaslu Lembata Tahun 2025

Antonius mengatakan, Pada tataran konsep, penguatan kelembagaan merupakan upaya sistematis untuk memperbaiki aspek struktural, fungsional, dan kultural dalam sebuah organisasi

Indonesiasurya
Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:01:26 WIB
Antonius Lanang Korsek

Lembata, Indonesiasurya.com - Koordinator sekretariat (Korsek) Bawaslu Lembata, Antonius Irenius Lanang ketua panitia kegiatan Rapat koordinasi (Rakor) mengawali laporan panitia dengan sebuah ungkapan latin, Tempora mutantur, nos et mutamur in illis yang berarti, waktu berubah; kita pun berubah bersamanya.

Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan yang diselenggarakan pada hari ini adalah satu dari 16 kegiatan yang tertuang dalam Petunjuk Operasional Bawaslu Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2025.


Antonius mengatakan, Pada tataran konsep, penguatan kelembagaan merupakan upaya sistematis untuk memperbaiki aspek struktural, fungsional, dan kultural dalam sebuah organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional Lembaga, memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas agar Lembaga lebih transparan dan terpercaya serta meningkatkan partisipasi Masyarakat dalam pengambilan Keputusan yang berkaitan dengan kepentingan Masyarakat.


Ia juga menjelaskan, Rapat koordinasi penguatan kelembagaan Bawaslu Kabupaten Lembata Tahun 2025 diarahkan untuk Penguatan Lembaga Pengawas Pemilu dalam rangka melakukan pembenahan di internal jajaran Pengawas Pemilu dengan mengikutsertakan Mitra Kerja Bawaslu pada saat melakukan pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu dan pemilihan yang meliputi:

1. Pemantapan kedudukan kewenangan sebagaimana amanat Pasal 22E
Ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


2. Perbaikan secara mendasar tata hubungan kewenangan antar kelembagaan penyelenggara Pemilu;

3. Penguatan tugas, kewenangan dan kewajiban dalam pencegahan dan
penanganan pelanggaran berdasarkan tata hukum sistem kepemiluan;

4. Penguatan peran kelembagaan dalam mewujudkan pemilu/pemilihan secara demokratis berdasarkan asas-asas kepemiluan;


5. Penguatan fungsi kelembagaan terhadap implementasi asas-asas kepemiluan bersifat objektif dan bersifat subjektif;

6. Transformasi kelembagaan pengawas Pemilu sebagai institusi kontrol penyelenggaraan pemilu/pemilihan;

7. Penataan kembali Peraturan - Peraturan Bawaslu mengenai implementasi fungsi pengawasan pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu /pemilihan berdasarkan normatif peraturan perundangan dan antisipasi secara nyata trend/modus pelanggaran, yang berorientasi kepada peningkatan kapasitas kelembagaan; penguatan pengendalian internal dan antisipasi dampak berdasarkan manajemen resiko; sinergi dengan pemangku kepentingan; serta pengintegrasian pencegahan pelanggaran berdasarkan kedudukan dan wilayah kewenangan;


8. Penataan kembali Peraturan Peraturan Bawaslu mengenai Tata Kerja,
Susunan Organisasi Sekretariat dan Pengawasan Tahapan yang berorientasi terciptanya sinergisitas antar kompartemen kelembagaan dalam penyelenggaraan tugas, kewenangan, dan kewajiban, serta peran dan fungsi secara integratif.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Kawasan Wisata Waijarang Dijadikan Tempat Buang Sampah Ilegal

“Dulu kawasan ini bersih dan nyaman untuk dikunjungi wisatawan. Sekarang tiap malam ada yang datang membuang sampah se

| Jumat, 23 Oktober 2026
Total Luas Lahan Terbakar di Lembata Capai 2.372,24 Hektare hingga September 2026

Pemantauan titik panas perlu diikuti dengan pemeriksaan langsung di lokasi. Upaya pencegahan dan penanganan harus meliba

| Kamis, 22 Oktober 2026
KPH Lembata: Karhutla 2026 Diproyeksikan Lebih Luas, Ini Penyebabnya

Sebagian besar pemicu kebakaran berkaitan dengan aktivitas manusia. Namun penyebab pasti setiap titik api tetap harus di

| Kamis, 22 Oktober 2026
KKO FC Kirim Surat Tegas ke ASKAB Lembata : Minta Sanksi Untuk Hidup FC dan Hentikan Jadwal Lanjutan

Berdasarkan MCM Pasal 8 Ayat 8, Kode Disiplin PSSI 2023 Pasal 28 Ayat 1 & 2, serta Pasal 58 tentang sikap tidak sportif/

| Rabu, 21 Oktober 2026
KISRUH LIGA II PSSI LEMBATA: KKO FC LAYANGKAN PENGADUAN, ASKAB DINILAI TIDAK PROFESIONAL

Syukur menjelaskan, saat wasit memutuskan penalti untuk KKO, pihak lawan memprotes. Seharusnya, jika wasit ragu, dapat m

| Rabu, 21 Oktober 2026
Ahmad Yohan: Politik Indah Jika Kita Bersama, Jangan Biarkan Syahwat Politik Rusak Pembangunan Lembata

Ahmad Yohan mengingatkan seluruh elemen bangsa agar tidak membiarkan kepentingan politik sesaat menghambat kemajuan daer

| Selasa, 20 Oktober 2026
Rakerda dan Pelantikan DPC PAN Lembata Resmi Digelar, Ahmad Yohan Hadir Langsung

Rakerda ini menjadi wadah penting bagi PAN Lembata untuk memperkuat soliditas organisasi, mengevaluasi program kerja yan

| Selasa, 20 Oktober 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 5