Lembata, Indonesiasurya.com - Koordinator sekretariat (Korsek) Bawaslu Lembata, Antonius Irenius Lanang ketua panitia kegiatan Rapat koordinasi (Rakor) mengawali laporan panitia dengan sebuah ungkapan latin, Tempora mutantur, nos et mutamur in illis yang berarti, waktu berubah; kita pun berubah bersamanya.
Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan yang diselenggarakan pada hari ini adalah satu dari 16 kegiatan yang tertuang dalam Petunjuk Operasional Bawaslu Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2025.
Antonius mengatakan, Pada tataran konsep, penguatan kelembagaan merupakan upaya sistematis untuk memperbaiki aspek struktural, fungsional, dan kultural dalam sebuah organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional Lembaga, memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas agar Lembaga lebih transparan dan terpercaya serta meningkatkan partisipasi Masyarakat dalam pengambilan Keputusan yang berkaitan dengan kepentingan Masyarakat.
Ia juga menjelaskan, Rapat koordinasi penguatan kelembagaan Bawaslu Kabupaten Lembata Tahun 2025 diarahkan untuk Penguatan Lembaga Pengawas Pemilu dalam rangka melakukan pembenahan di internal jajaran Pengawas Pemilu dengan mengikutsertakan Mitra Kerja Bawaslu pada saat melakukan pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu dan pemilihan yang meliputi:
1. Pemantapan kedudukan kewenangan sebagaimana amanat Pasal 22E
Ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Perbaikan secara mendasar tata hubungan kewenangan antar kelembagaan penyelenggara Pemilu;
3. Penguatan tugas, kewenangan dan kewajiban dalam pencegahan dan
penanganan pelanggaran berdasarkan tata hukum sistem kepemiluan;
4. Penguatan peran kelembagaan dalam mewujudkan pemilu/pemilihan secara demokratis berdasarkan asas-asas kepemiluan;
5. Penguatan fungsi kelembagaan terhadap implementasi asas-asas kepemiluan bersifat objektif dan bersifat subjektif;
6. Transformasi kelembagaan pengawas Pemilu sebagai institusi kontrol penyelenggaraan pemilu/pemilihan;
7. Penataan kembali Peraturan - Peraturan Bawaslu mengenai implementasi fungsi pengawasan pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu /pemilihan berdasarkan normatif peraturan perundangan dan antisipasi secara nyata trend/modus pelanggaran, yang berorientasi kepada peningkatan kapasitas kelembagaan; penguatan pengendalian internal dan antisipasi dampak berdasarkan manajemen resiko; sinergi dengan pemangku kepentingan; serta pengintegrasian pencegahan pelanggaran berdasarkan kedudukan dan wilayah kewenangan; dan
8. Penataan kembali Peraturan Peraturan Bawaslu mengenai Tata Kerja,
Susunan Organisasi Sekretariat dan Pengawasan Tahapan yang berorientasi terciptanya sinergisitas antar kompartemen kelembagaan dalam penyelenggaraan tugas, kewenangan, dan kewajiban, serta peran dan fungsi secara integratif.