Lewoleba,Indonesiasurya.com - Dalam siaran pers kejaksaan negeri Lembata yang diterima redaksi indonesiasurya.com, Kejaksaan negeri Lembata menyampaikan tentang Pelaksanaan Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah oleh Kejaksaan Negeri Lembata pada SMAN 1 Nubatukan
Kejaksaan Negeri Lembata melalui Program yang diamanatkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada bidang Intelijen melakukan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah yang dilaksanakan di SMAN 1 Nubatukan pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 pukul 10.00 s/d 12.30 Wita.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini dilakukan dalam bentuk sosialisasi Penyuluhan Hukum dengan tema “KENALI HUKUM JAUHI HUKUMAN”
Dalam kegiatan tersebut jaksa memberikan materi mengenai Perlindungan Anak, Kenakalan Remaja Yang Mengarah Pada Tindak Pidana, Penyalahgunaan Narkoba, dan Judi Online.
Materi penyuluhan hukum tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen, Teddy Valentino, S.H yang dihadiri oleh kurang lebih 60 (enam Puluh) peserta didik dan tenaga pengajar pada SMAN 1 Nubatukan.
Mengingat maraknya kasus judi online di Indonesia, Presiden Republik Indonesia menaruh Atensi pada Kasus tersebut dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Judi Online yang lebih komprehensif untuk melakukan langkah nyata dalam pemberantasan judi online di Indonesia.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui, Jaksa Agung Muda Intelijen memerintahkan seluruh jajaran Kejaksaan yang berada di seluruh Indonesia untuk, segera melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah dengan materi tentang Pemberantasan Judi Online, Pentingnya budaya menabung, dan berinvestasi, oleh karena itu dengan diadakannya kegiatan Jaksa Masuk Sekolah pada SMAN 1 Nubatukan, diharapkan dapat memberikan pengetahuan kepada Siswa-Siswi maupun Guru pada SMAN 1 Nubatukan.
Kepala Seksi Intelijen Teddy Valentino., S.H menjelaskan, Judi Online merupakan Tindakan Pidana yang diatur oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 27 ayat (2) UU ITE secara khusus mengatur perjudian online, serta pasal 303, pasal 303 bis KUHP, dan pasal 2 ayat (1), (2), (3) UU no.7 tahun 1974 tentang penerbitan perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Selain itu, pasal 303 KUHP mengenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta bagi para pemain.