Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Diduga Mandek Skandal Penipuan Online Menggantung Sejak 2022 Di Polda Sulsel

Korban berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian serta transparansi terkait perkembangan kasusnya

Indonesiasurya
Kamis, 26 Februari 2026 | 00:45:09 WIB
Foto

Makassar — Kasus dugaan penipuan online dengan modus jual beli mobil yang dilaporkan sejak 2022 hingga kini menuai tanda tanya besar. Meski terlapor disebut telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukumnya dinilai berjalan di tempat selama kurang lebih tiga tahun.(25/02/2026).

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1009/IX/2022/SPKT POLDA SULSEL, tertanggal 28 September 2022 di Polda Sulsel.

Korban mengaku mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp120 juta setelah mentransfer dana untuk pembelian satu unit mobil yang diposting melalui media sosial Facebook. Dalam unggahan tersebut, pelaku mengklaim kendaraan yang ditawarkan adalah miliknya.

Merasa yakin, korban kemudian mengajak bertemu untuk memastikan kondisi mobil. Namun tanpa disadari, mobil yang diposting ternyata bukan milik terlapor. Ia diduga hanya bertindak sebagai pihak ketiga yang memasarkan kendaraan tersebut, sementara dana Rp120 juta sudah lebih dulu diterima melalui transfer.

“Awalnya semua terlihat meyakinkan. Foto mobil lengkap, komunikasi lancar, bahkan sempat janjian ketemu. Tapi setelah uang ditransfer, pelaku menghilang,” ungkap korban.

Lebih lanjut, korban menyebutkan bahwa terlapor atas nama Nando Fahreza Bin Onding (24) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun hingga kini, belum ada kejelasan lanjutan terkait proses penahanan maupun pelimpahan berkas perkara.

Situasi ini pun memunculkan pertanyaan publik mengenai kepastian hukum dan komitmen penegakan hukum terhadap kasus penipuan berbasis daring yang kian marak terjadi.

Sebagai institusi penegak hukum, kepolisian memiliki tugas dan tanggung jawab dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Mandeknya proses perkara yang telah menetapkan tersangka selama bertahun-tahun tentu menjadi sorotan, terlebih menyangkut kerugian materiil yang tidak sedikit.

Korban berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian serta transparansi terkait perkembangan kasusnya.

“Kami hanya ingin keadilan. Tiga tahun bukan waktu yang singkat,” ujarnya.

Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan terbaru dari penanganan perkara tersebut. **


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Penumpang KM. Lambelu Loncat dari Kapal, Tim SAR Lakukan Pencarian di Perairan Pulau Pemana Sikka.

Lokasi kejadian diperkirakan berada di sekitar Perairan Pulau Pemana, Kabupaten Sikka, NTT, pada koordinat 8° 22.310'S

| Kamis, 16 Juli 2026
Temui Kepala Staf Kepresidenan, BPP DOB Dorong Provinsi Luwu Raya Masuk Agenda Strategis Nasional

Ketua Tim BPP DOB Provinsi Luwu Raya, H. Darwis Ismail, mengatakan pertemuan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar me

| Selasa, 14 Juli 2026
Ahli Geothermal Luruskan Persepsi tentang WKP Mataloko dan Pemanfaatan Lahan PLTP

Berdasarkan data gambaran umum pengembangan PLTP Mataloko, luas WKP mencapai sekitar 996,2 hektare

| Selasa, 14 Juli 2026
Ahli Geothermal ITB: Pemanfaatan Air untuk Pengeboran PLTP Mataloko Bersifat Sementara

Pemanfaatan air Sungai Tiwu Bala untuk mendukung kegiatan pengeboran PLTP Mataloko telah memperoleh Izin Pengusahaan

| Senin, 13 Juli 2026
MPLS SMAN 1 Nagawutung TP 2026/2027 Resmi Dimulai, Wujudkan Sekolah Ramah dan Humanis

MPLS adalah ruang untuk mengenal lingkungan sekolah, membangun karakter, serta menumbuhkan semangat belajar

| Senin, 13 Juli 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 12