Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Didampingi Pengacara Rafael Ama Raya Lamabelawa, SH.,MH Theresia Ina Erap Cs Menang Lagi di PN Lembata atas Tanah depan Kantor Pegadaian Lama Lewoleba.

Ibu Theresia Ina Erap Cs melalui Kuasa Hukumnya Rafael Ama Raya Lamabelawa kepada media ini menyampaikan bahwa yang pertama klien kami mengucap syukur kepada Tuhan yang Maha Esa atas perlindungannya, sehingga klien kami bisa berjuang demi keadilan dan kepastian hukum hingga hari ini, ungkap Ama Raya.

IndonesiaSurya
Jumat, 09 Mei 2025 | 21:22:24 WIB
Foto

Lewoleba, Indonesiasurya.com - Perkara sengketa tanah di bilangan  CWC (depan Kantor Pegadaian lama Lewoleba), Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur, akhirnya Eksepsi Thresia Ina Erap Cs melalui kuasa hukumnya dikabulkan Majelis Hakim.

Perkara antara David Lamawato Cs sebagai Para Penggugat melawan Teresia  Ina Erap Cs sebagai Para Tergugat dan Para Turut Tergugat teregister dalam perkara Nomor: 24/Pdt.G/2024/PN.Lbt,l di Pengadilan Negeri Lembata.

Obyek sengketa tersebut beralamat di Bilangan CWC (depan kantor pegadaian lama Lewoleba), Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.

Ibu Theresia Ina Erap Cs melalui Kuasa Hukumnya Rafael Ama Raya Lamabelawa kepada media ini menyampaikan bahwa yang pertama klien kami mengucap syukur  kepada Tuhan yang Maha Esa atas perlindungannya, sehingga klien kami bisa berjuang demi keadilan dan kepastian hukum hingga hari ini, ungkap Ama Raya.

Founder Rumah Perjuangan Hukum ini juga menjelaskan, terkait Perkara ini sebenarnya telah dua kali dibawa ke pengadilan oleh para Penggugat namun selalu kandas, Ia juga menjelaskan, pada perkara pertama dengan rigeister perkara nomor: 5/Pdt G/2024/PN.LBT, Klien kami menang juga, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata mengabulkan Eksepsi klien kami.

Setelah Para Penggugat dalam hal ini Pak David Lamawato Cs, kalah pada perkara pertama, Para Penggugat mengajukan lagi gugatan yang kedua atas objek sengketa yang sama pula, bidang tanah tersebut terletak di Bilangan CWC (depan kantor Pegadaian lama) Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Lembata.

Lanjut Magister Hukum jebolan Kota Jogjakarta ini, terhadap perkara kedua yang terigester dengan nomor perkara : 24/Pdt.G/2024/PN. LBT Majelis Hakim kembali mengabulkan eksepsi klien kami Ibu Thesia Ina Erap dkk, menurutnya, dengan dua kali putusan yang mengabulkan eksepsi Ibu Teresia Ina Erap dkk, hal ini dapat kita simpulkan bahwa secara formalistik Majelis Hakim perkara a quo mempertimbangkan jikalau gugatan para penggugat belum sempurna, karena mengandung cacat formil.

Lanjutnya, bahwa dua kali para penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lembata atas objek yang sama, para penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya dimuka persidangan yang membuat majelis hakim menilai Gugatan para penggugat tidak dapat diterima, dengan demikian jelas lah bahwa dalil para penggugat tidak beralasan hukum untuk menggugat klien kami, ungkap Rafael.

Menurut Raya, didalam gugatan para penggugat David Lamawato Cs, mendalilkan kalau tanah obyek sengketa a quo adalah harta bersama (goni-gini) milik orang tuanya, namun yang terungkap dalam fakta sidang, Ayah para penggugat Mikael Pehang Lamawato sebelum hidup bersama dengan Ibu Kandung para Penggugat, ternyata Ayah para Penggugat belum bercerai dengan Isteri pertamanya yang bernama Somi Tokan Lamabelawa, artinya, menurut hukum harta yang dihasilkan oleh Ayah para penggugat merupakan harta bersama milik Ayah Para penggugat dengan Ibu Somi Tokan Lamabelawa, bukan harta bersama ayah para penggugat dengan ibu kandung para penggugat.

Menurut Rafael, Pendapat hukum kami, para penggugat tidak memiliki _legal standing_ dalam bertindak secara hukum mewakili Mikael Pehang dan Ibu Somi Tokan Lamabelawa.

Pengacara Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) ini berujar kliennya akan pikir-pikir selama 14 hari ke depan. akan tetapi jika pihak Penggugat lakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi di Kupang,  sudah tentu kita juga akan lakukan upaya hukum, karena para penggugat tidak memiliki _legal standing_ dan akan kita lakukan upaya hukum. tutup.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Konklaf Cara Kardinal Katolik Roma Memilih Paus Baru.

Sosok Paus baru akan terungkap, saat dia menyapa umat dari balkon Basilika Santo Petrus.

| Sabtu, 10 Mei 2025
Sinergi Pemda dan Keuskupan Larantuka: Redistribusi Guru untuk Sekolah Swasta Lembata

Penyerahan dokumen ini disaksikan oleh Ketua Yapenduklem dan Kepala Dinas Pendidikan Lembata, menandai langkah konkret d

| Jumat, 09 Mei 2025
Ibu Bupati dan Ibu Wakil Bupati Lembata Kunjungi Posyandu ILP di Desa Bakalerek

Ketua PKK Kabupaten Lembata dalam arahannya menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, tenaga kesehatan, dan

| Jumat, 09 Mei 2025
Dunia Sambut Paus Leo XIV: Kardinal Robert Prevost, Paus Pertama dari Amerika Serikat

Paus Leo XIV akan memimpin Gereja Katolik di tengah berbagai tantangan global dan diharapkan dapat membawa perubahan pos

| Jumat, 09 Mei 2025
Membangun Lembata dari Desa, Program Desa Cinta Statistik Resmi Dicanangkan

Bupati Kanis menekankan pentingnya data sebagai landasan pengambilan keputusan yang tepat dan terukur dalam pembangunan

| Jumat, 09 Mei 2025
Kelompok Tani Nubahaeraka Sekitar Kawasan Pembangunan PLTP Atadei Sukses Gelar Panen Bersama

Panen bersama ini menggandeng Yayasan Papha Indonesia didampingi camat Atadei, kepala Desa Nubahaeraka, Dinas Pertanian

| Kamis, 08 Mei 2025
AKBP Oloan Siahaan, Hadapi Situasi Overmacht Saat Melerai Tawuran, di Belmera,

Dan saat membubarkan mereka, mobil dinasnya dihadang dan diserang oleh sekitar 10 orang yang menggunakan kelewang dan

| Rabu, 07 Mei 2025
Indeks Berita

Poling

Silakan memberi tanggapan anda ! Siapa calon bupati dan calon wakil bupati yang kalian anggap layak pimpin lembata 2024-2029?

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 9