Kupang, Indonesiasurya com - Dua anggota polisi yang berdinas di Direktorat Lalu lintas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) diberhentikan tidak dengan hormat setelah terbukti merusak wajah Polri.
Langkah tegas Polda NTT terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran dan mencoreng institusi yang selama ini dinaungi kedua anggota tersebut
Menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (20/3/2025) Kedua anggota Polisi itu diputus mendapatkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri karena terlibat kasus amoral berhubungan sesama sejenis.
Putusan PTDH diambil dalam sidang KKEP ini karena keduanya melanggar kode etik Polri," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra seperti dikutip dari nttexpres.com Sabtu (22/3/2025).
Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan, Brigpol L, anggota Bintara Ditlantas Polda NTT, dijatuhi sanksi PTDH setelah terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual.
Brigpol L melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 serta beberapa pasal dalam Perpol nomor 7 Tahun 2022.
"Hal yang memberatkan adalah ketidakjujuran terduga (Brigpol L) dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng citra Polri," tandas Kabid Humas Polda NTT.
Tak hanya Brigpol L. Ipda H, anggota Ps. Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT juga mendapat hukuman yang sama.
"Dengan alasan yang serupa, melakukan hubungan seksual sesama jenis," ujarnya.
Menurutnya, pertimbangan lain untuk PTDH yakni Ipda H tidak menjaga keutuhan rumah tangga, yang memperburuk citra Polri.
Meskipun Ipda H memiliki rekam jejak baik selama 19 tahun dinas, sikap tidak kooperatif dan perbuatannya menjadi pertimbangan dalam sanksi PTDH yang dijatuhkan, sesuai keputusan PUT KKEP/12/III/2025.
"Kedua kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi," tegasnya.
Diperoleh informasi kalau baik Brigpol L maupun Ipda H mengajukan banding atas putusan PTDH dari KKEP ini.*