Sikka - Memalukan, disaat Kapolri Listyo Sigit mendapat apresiasi dan pujian dari presiden RI Prabowo Subiyanto, anak buahnya di Maumere kabupaten Sikka diduga melakukan tindakan tidak terpuji dengan memukul, menendang, menjambak rambut dan mendorong koordinator lapangan (korlap) aksi damai Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) untuk keadilan adik noni, yang diduga mati karena di bunuh.
GMNI minta agar, Kapolres Sikka tidak Amnesia atau pura-pura Lupa pada dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota saat kawal aksi damai, menuntut keadilan transparansi atas penanganan pihak kepolisian terhadap dugaan pembunuhan terhadap Stevania Kristiani Noni (14), siswi SMP asal Desa Rubit, Sikka, NTT.
Tindakan oknum polisi itu, sangat- sangat tidak etis dan ini mestinya mudah bagi polisi untuk ungkap karena, bukti video tindakan kekerasan beredar luas ditengah masyarakat.
GMNI Sikka menjelaskan, bahwa oknum polisi berinisial CR melakukan pemukulan dua kali di perut dekat ulu hati, Jambak rambut, mendorong, dan tendang di kaki kordinator lapangan (korlap) aksi bung Stevanus Buru.
Iko Gobang Ketua GmnI Sikka Kecam keras tindakan represif dari anggota polres sikka.
"saya menduga ini merupakan perintah atasan dan bukan tidak mungkin pak kapolres menjadi dalang di balik aksi represif dari anggotanya" tegas Iko Gobang.
Pak Kapolres harus tahu bahwa tugas polisi mengayomi dan melindungi masyakarat jadi kami harapkan agar, pak kapolres jangan seperti orang Amnesia. Copot CR oknum polisi pelaku tindak kekerasan ujar Gobang.
Ia mengatakan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 Pasal 28G ayat (1)UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu, hal ini juga diatur dalam Pekapolri No 8 Tahun 2009 yang mewajibkan setiap anggota Polrin menghormati hak asasi manusia dalam menjalankan tugasnya
Ketua GMNI Sikka secara tegas mengatakan, dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap warga negara yang sedang menyampaikan aspirasi secara damai merupakan perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana berikut:
Dasar hukum :
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP)
1.Pasal 466
Mengatur tentang tindak pidana penganiayaan terhadap orang lain yang menyebabkan penderitaan fisik.
2.Pasal 467
Mengatur penganiayaan ringan terhadap seseorang
3. Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik Profesi polrientang pengguna.
4.Perkap Nomor1 Tahun 2009 Tentang Penggunan kekuatan dalam tindakan Kepolisian
Tindakan penundulan secara paksa dan kekerasan fisik terhadap kader GMNI juga dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan proporsionalitas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
GMNI sudah secara resmi mengirim surat laporan atas dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian ke Polres Sikka, serta meminta agar:
1.Dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan dan profesional terhadap oknum anggota Kepolisian yang terlibat.
2.Memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.
3.Menjamin perlindungan hukum bagi kader GMNI Sikka yang menjadi korban tindakan kekerasan.
4.Menuntut Perlindungan hukum serta pemulihan hak bagi korban.
5.Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap pola pengamanan aksi agar tidak terulang tindakan represif.
6..Menegakkan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas institusi Kepolisian dalam menjaga keamanan serta melindungi hak demokratis warga negara.
GMNI berharap agar, laporan ini dapat segera ditindaklanjuti secara serius demi, penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak demokratis warga negara.
GMNI Juga secara tegas mengatakan, tolak segala bentuk kekerasan oleh aparat Negara terhadap rakyat.
"Kita ini Negara Hukum karena itu, hukum tidak boleh tunduk pada kesewenang wenangan. Ketika aparat melanggar hukum, maka kepercayaan public di pertaruhkan" pungkas Iko Gobang.
Fiat Justitia Ruat Caleum