Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


HMI Bidang Hukum Badko Sulsel Tagih Janji Prabowo Sikat Korupsi, Jangan Ada yang Kebal Hukum!

Berdasarkan keterangan penyidik, dari Kafe de’CLAN Signature ditemukan uang tunai sekitar Rp60 miliar, yang terdiri atas SGD 3.130.000, USD 889.965, dan Rp259.159.000, beserta sejumlah dokumen dan barang elektronik

Indonesiasurya
Jumat, 10 Juli 2026 | 22:06:39 WIB
Foto

Makassar – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Selatan (BADKO HMI Sulsel) menegaskan dukungannya terhadap langkah Kepolisian Republik Indonesia dalam mengusut berbagai perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini menjadi perhatian publik. BADKO HMI Sulsel juga menagih komitmen Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menyatakan tidak akan memberi ruang bagi koruptor dan penyalahgunaan kekuasaan.

Azhari Hamid Pengurus Bidang Hukum BADKO HMI Sulsel, Menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan politik. Menurutnya, komitmen Presiden harus diwujudkan melalui keberanian seluruh aparat penegak hukum untuk mengusut setiap dugaan tindak pidana korupsi tanpa intervensi, tanpa diskriminasi, dan tanpa memandang latar belakang pangkat, jabatan maupun afiliasi pelaku dan pihak manapun.

Mencermati perkembangan penyelidikan yang dilakukan Polri, terkait dugaan Skandal korupsi & TPPU Jampidsus Febrie Ardiansyah, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Berdasarkan keterangan penyidik yang telah dipublikasikan, penggeledahan dilakukan di Kafe de’CLAN Signature, Jalan Cipete Raya Nomor 63, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, serta di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengumumkan penyitaan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, dokumen, barang elektronik, dan 74 kilogram emas batangan.

Berdasarkan keterangan penyidik, dari Kafe de’CLAN Signature ditemukan uang tunai sekitar Rp60 miliar, yang terdiri atas SGD 3.130.000, USD 889.965, dan Rp259.159.000, beserta sejumlah dokumen dan barang elektronik. Sementara itu, dari penggeledahan di rumah kawasan Sentul, penyidik mengumumkan penyitaan 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar USD4.767.300, SGD14.083.800, dan Rp100 juta, dengan estimasi nilai keseluruhan barang bukti mencapai sekitar Rp476 miliar.

"Presiden harus membuktikan janjinya bahwa tidak ada ruang bagi koruptor. Langkah Polri yang mengusut berbagai dugaan tindak pidana korupsi patut didukung sepanjang dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Kami mendesak Kapolri agar tidak mundur menghadapi tekanan apa pun. Bongkar seluruh dugaan korupsi tanpa pandang bulu dan pastikan tidak ada seorang pun yang kebal hukum," tegas Azhari.

Menurut Azhari, dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Konsekuensinya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law), sehingga proses penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan, jabatan, maupun kepentingan politik.

Ia menambahkan bahwa korupsi merupakan extraordinary crime yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa, menghambat pembangunan nasional, menggerus keuangan negara, serta menghilangkan hak-hak masyarakat atas pelayanan publik yang layak. Karena itu, setiap upaya pemberantasan korupsi harus mendapatkan dukungan penuh dari seluruh elemen bangsa.

BADKO HMI Sulsel menilai bahwa berkembangnya berbagai narasi yang berupaya menarik proses penegakan hukum ke dalam konflik politik maupun rivalitas antar lembaga berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap institusi negara. Oleh sebab itu, seluruh pihak diminta menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat penyidikan biasa di kenal dengan Obstruction of justice.

Azhari mengingatkan bahwa Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan perkara korupsi. Ketentuan ini juga menjadi dasar imbauan Polri agar seluruh pihak menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan.

"Jangan jadikan proses hukum sebagai arena pertarungan kepentingan, Biarkan penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, hukum acara, dan prinsip due process of law. Jika ada yang tidak bersalah, pengadilan yang akan membuktikannya. Sebaliknya, jika terbukti bersalah, siapa pun harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum," Tegas Azhari.

Atas dasar itu, BADKO HMI Sulsel menyatakan sikap:
1. Mendesak Presiden Prabowo Subianto membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi sebagaimana disampaikan dalam berbagai pidato kenegaraan.
2. Mendukung penuh Polri mengusut seluruh dugaan tindak pidana korupsi hingga tuntas sampai ke akar-akarnya dan aktor intelektualnya berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
3. Meminta seluruh pihak menghormati proses penegakan hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat penyidikan.
4. Mengajak masyarakat sipil untuk mengawal seluruh proses penegakan hukum agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip negara hukum.

"Kepercayaan rakyat terhadap negara hanya dapat dijaga apabila hukum benar-benar berdiri sebagai panglima tertinggi. Tidak boleh ada impunitas dan perlindungan terhadap pelaku korupsi. HMI akan terus mengawal setiap proses penegakan hukum demi tegaknya keadilan dan terwujudnya cita-cita Indonesia yang bersih dari korupsi,"Tutup Azhari Hamid. **Baramakassar_


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Turun ke Jambi, Menhut Raja Antoni Cek Eksekusi Perintah Presiden Prabowo soal Karhutla

Menhut Raja Antoni mengatakan di bawah perintah Presiden Prabowo Subianto, pemerintah hadir di lapangan untuk masyarakat

| Selasa, 25 Agustus 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah minta emas 74 kg dan uang 500 juta dikembalikan.

Boyamin Saiman menegaskan jika ada permintaan agar barang yang disita penyidik berupa, 74 kilogram emas dan uang hampir

| Senin, 24 Agustus 2026
Perkuat Pelindungan PMI di Desa, Pengurus PPT Ikut Pelatihan Paralegal Tingkat Dasar

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Yayasan Kesehatan untuk Semua (YKS) ini secara resmi dibuka Kepala Bidang Ketenaga

| Minggu, 23 Agustus 2026
Karhutla Kalimantan: Padamkan api, selamatkan hutan, jaga rumah Bersama

Kami berdiri bersama masyarakat yang terdampak, para petugas pemadam, relawan, masyarakat adat dan seluruh pihak yang se

| Sabtu, 22 Agustus 2026
Tambang Emas Belopa Diduga Bangkit Lagi! Perintah Prabowo Akan Diabaikan

Pertanyaan publik kini mengarah kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar segera turun melakukan pengecekan

| Sabtu, 22 Agustus 2026
Tanggapi surat BPD Amakaka Ilepae, Yos Raya Kadis PMD Lembata sebut surat itu bersifat konsultatif.

Pemimpin adalah pelayan, anak, saudara kita yang berasal dari rahim Lewotana yang sama. Mari kita selesaikan masalah jik

| Sabtu, 22 Agustus 2026
Mektris Kabelen, anak petani dari Lewokluok menuju dunia kerja luar negeri.

Mektris termasuk dalam 10 alumni SMK ANCOP Berasrama Likotuden Tahun Ajaran 2025/2026 yang secara resmi dilepas Bupati F

| Jumat, 21 Agustus 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 11