Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai meraih nilai tertinggi se Sulawesi Tengah (Sulteng) pada penilaian kepatuhan yang dilakukan lembaga Ombudsman Republik Indonesia.
Dengan nilai 86.11, Banggai berada diperingkat 61 dari 415 Kabupaten se-Indonesia. Jauh meninggalkan Kabupaten yang ada di Sulteng.
Daerah di Sulteng, yang paling mendekati peringkat Kabupaten Banggai adalah Poso yang berada di peringkat 155, lalu Banggai Laut, yang bertengger di posisi ke-212, dan ada pula Parigi Moutong di urutan ke 263.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Ombudsman Nomor 337 Tahun 2022, guna mendorong penyelenggara pelayanan publik mematuhi standar pelayanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia telah melaksanakan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik kepada penyelenggara pelayanan publik.
SK yang ditandatangani langsung oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhamad Najih itu, memuat hasil penilaian yang dibagi berdasarkan beberapa kategori yaitu kementerian, lembaga non-kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kota dan pemerintah kabupaten.
Dalam SK tersebut, Banggai ditetapkan sebagai Zona Hijau dengan opini "Kualitas Tinggi" bersama Palu dan Poso.
Dilansir dari laman resmi Ombudsman Republik Indonesia, penilaian meliputi 4 dimensi yakni dimensi Input (kompetensi Penyelenggara & sarana prasarana), dimensi proses (kepatuhan terhadap Standar pelayanan) dimensi output (penilaian oleh Masyarakat pengguna layanan) dan dimensi pengaduan (kepatuhan dalam pengelolaan pengaduan).
Ombudsman sendiri adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.