Lewoleba - Penanganan perkara bidang tindak pidana khusus pada kejaksaan negeri Lembata tahun 2026, dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan dana bansos hunian tetap korban bencana alam Ileape terus berproses.
R A Kawedhar.,SH kepala kejaksaan negeri (Kejari) Lembata dalam konferensi pers diruang kerjanya (18/8/2026) menjelaskan penanganan dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) isi hunian tetap korban bencana alam Ileape masih berproses.
Raden Arie menjelaskan, perkara ini ditangani dengan registrasi, NOMOR : PRINT- 458/N.3.22/Fd. 1/12/2025
tanggal 19 Desember 2025 jo. Nomor: PRINT-
174A/N.3.22/Fd. 1/02/2026 tanggal 13 Februari 2026 jo. NOMOR PRINT-72/N.3.22/Fd. 1/03/2026 tanggal 13 Maret 2026
Ia mengatakan, kita proses dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana bantuan sosial pada kementrian sosial Republik Indonesia (RI), terhadap bantuan isi hunian tetap korban bencana alam badai siklon tropis Seroja di kabupaten Lembata provinsi NTT.
Menurut Kejari Raden Arie bahwa, saat ini tim penyidik telah mengirimkan surat nomor ; B. 395/N.3.22/Fd.1/04/2026 tertanggal 9 April 2026 kepada inspektur jendral kementrian sosial RI dengan permintaan, bantuan untuk menunjuk tim audit guna melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
"Tidak ada yang dihentikan, semua berproses secara transparan agar kasus ini menjadi jelas terang benderang" pungkas Kejari Lembata.