Lewoleba - Buruk mental manajemen RSUD Lewoleba tampak jelas saat seorang pasien atas nama Dominika jole, warga kelurahan selandoro yang alami lakalantas tunggal dan saat ini sedang koma hendak di rujuk ke Kupang agar, mendapat perawatan lebih memadai batal berangkat dengan alasan tidak miliki tiket.
Kelurga pasien sangat kecewa karena, pasien batal dirujuk akibat manajemen malas mencari tiket bagi pasien dan tenaga kesehatan untuk dampingi pasien.
Berkembang informasi bahwa, manajemen RSUD gagal dan lalai yang, berdampak pada pasien urgen yang mesti dirujuk batal berangkat karena alasan ketiadaan tiket padahal, keputusan dokter jaga untuk rujuk keluar sejak hari minggu, sehari setelah pasien dibawa ke RSUD.
Apakah nyawa pasien dibiarkan terancam oleh buruknya manajemen RSUD? Keluarga berharap agar pemerintah daerah segera ambil langkah tegas kepada tenaga kesehatan yang diduga tidak becus dalam menjalankan tugas juga manajemen yang gagal merujuk pasien ke Kupang ibu kota provinsi NTT.
Keluarga berharap polisi dan jaksa bisa mengusut tuntas kelalaian ini agar persoalan ini menjadi terang benderang
Pasien atas nama Dominika Jole hingga kini masih berada di ruang ICU karena selain belum ada kapal yang berangkat ke Kupang juga belum pastinya tenaga medis yang siap berangkat untuk mendampingi.
Dominika jole merupakan pasien yang dirawat akibat mengalami kecelakaan tunggal lalu lintas di jalan lasitarda (22/8/2026) lalu.
Direktur RSUD, Yosep Paun hingga kini belum berhasil dihubungi untuk dimintai komentarnya.
Demikian juga Kabid pelayanan RSUD belum berhasil dikonfirmasi media ini.
Sementara itu pengacara muda Yoan Lucano peuobuq.,S.H kepada media ini menjelaskan, kita duga keterlambatan pihak manajemen mendapatkan tiket merupakan kelalaian manajemen RSUD lewoleba
Yoan Lucano menjelaskan, RS tentu tahu kondisi pasien yang kritis dan secara medis membutuhkan rujukan segera, tetapi kegagalan administrasi/koordinasi internal menyebabkan pasien kehilangan kesempatan untuk dirujuk, maka persoalannya menjadi serius.
Pengacara muda ini mengatakan, dalam UU Kesehatan diatur bahwa sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan dilakukan berdasarkan kebutuhan medis pasien dan kemampuan pelayanan fasilitas kesehatan. UU tersebut juga mengatur pemanfaatan informasi untuk proses transfer data medis yang diperlukan dalam rujukan. atas kelalaian ini, pihak keluarga bisa menuntut manajemen RSUD dan perawat tersebut ke jalur hukum ungkap Peuobuq.
"Kami minta agar pemerintah segera ambil langkah tegas, BAP tenaga kesehatan yang diduga tidak mau dampingi pasien untuk rujuk ke kupang maupun manajemen atas kelalaian yang fatal ini" tegas Yoan Lucano.
Sementara itu, Keluarga pasien mengatakan bahwa pihaknya sering di minta oleh petugas untuk antar resep, ambil obat, antar bahan laboratorium, dan ambil hasil laboratorium. Hal ini sudah melanggar etika pelayanan dalam hal keamanan, dan kerahasiaan pasien. Yang seharusnya adalah
Semua pelayanan tersebut diatas WAJIB dilayani oleh petugas.
Terkait dengan rujukan pasien keluar daerah, maka yang mengurus administrasi berupa surat Tugas dan SPPD bagi pendamping rujukan, serta Tiket Baik pasien, maupun pendamping rujukan (Perawat/Bidan) adalah pihak menejemen dalam hal ini Bidang pelayanan berkoordinasi dengan keuangan, bukan perawat ruangan, karena perawat ruangan atau petugas yang mendampingi pasien rujukan tugasnya adalah mempersiapkan pasien untuk rujuk. Sayangnya pihak menajemen tidak tahu Tugas dan fungsinya sendiri dan LALAI sehingga berakibat pada Pasien BATAL Rujuk.
Kekuatan Pasien juga keluhkan soal, tidak pernah mendapatkan penjelasan yang pasti dari pihak manajemen terkait dengan TIKET bagi pasien dan pendamping (Perawat), informasi yang disampaikan perawat ruangan terkait dengan rujukan (jadi atau tidak) juga berubah-ubah sehingga menimbulkan kecemasan bagi keluarga pasien. Pihak manajemen rumah sakit memberikan penjelasan juga karena didesak oleh keluarga dan baru dijelaskan ketika kapal sudah akan berangkat.