Hukum - Gugatan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai justru membuka petunjuk baru.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut permintaan pengembalian 74 kilogram emas dan uang hampir Rp500 miliar dapat mengarah pada identitas pemilik barang sitaan tersebut.
Emas dan uang itu disita penyidik Polri dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat. Melalui gugatan praperadilan, Febrie meminta barang-barang tersebut dikembalikan
Boyamin Saiman menegaskan jika ada permintaan agar barang yang disita penyidik berupa, 74 kilogram emas dan uang hampir Rp500 miliar dikembalikan, bisa membuka ruang dugaan siap pemilik barang tersebut.
"Permintaan pengembalian barang sitaan, dapat mengarah pada identitas pemilik barang sitaan tersebut" ungkap boyman.