Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Kasus Desa Mahal Lembata dikawal sampe masuk Pengadilan, Karol ; "Kami pertanyakan soal perubahan penerapan pasal oleh penyidik".

Karol mengatakan, pihaknya sudah ke Polsek Omesuri dan penyidik tidak membantah ada penganiayaan.

Indonesiasurya
Minggu, 25 Agustus 2024 | 21:13:57 WIB
Anton Amo

Omesuri,Indonesiasurya.com - Perubahan penerapan pasal pada kasus di desa mahal oleh penyidik Polsek Omesuri membuat kuasa hukum korban mempertanyakan apalagi visum yang dilakukan 13 Juli 2024 baru keluar hasilnya tanggal, 5 Agustus 2024.

Karol S, Kuasa hukum Antonius Amo salah satu tokoh adat dari desa mahal yang jadi korban dugaan kekerasan yang dilakukan oleh ketua BPD desa tersebut mengatakan, memang penyidik melakukan perubahan pada pasal yang dikenakan tapi kita kawal persoalan ini hingga ke pengadilan. 

Karol mengatakan, pihaknya sudah ke Polsek Omesuri dan penyidik tidak membantah ada penganiayaan. 

"Penyidik tidak bantah bahwa ada penganiayaan tapi, karena menurut penyidik hasil visum menerangkan tidak ada luka maka,  ada perubahan penerapan pasal pada kasus ini yakni dari pasal 531 ayat 1 menjadi kasus tipiring pasal 352 ayat 1 KUHP " terang Karol

memang aneh karena secara kasat mata kita melihat ada luka sobek di bibir korban, yang diakui Anton Amo akibat bogem mentah ketua BPD tapi bagi kami proses ini tetap kami kawal hingga ke pengadilan. 

Lebih jauh pengacara muda ini menerangkan, ada banyak kejanggalan dalam kasus ini, salah satu misalnya, pihak korban dipriksa tanggal 13 Juli 2024 tapi hasil baru keluar tanggal 5 Agustus 2024, jadi pertanyaan apakah visum sampai satu bulan? 

kalau kita cermati di video dan keterangan saksi maka diketahui bahwa, ada benturan benda tumpul tapi jika kemudian hasil visum menerangkan bahwa tidak ada luka akibat benturan benda tumpul atau benda tajam, maka dokter yang lakukan visum mesti juga diambil.keterangan. Kami melihat ada kejanggalan sebab itu kami sedang atur waktu akan bertemu Kapolres. 

kuasa hukum merasa ada kejanggalan sehingga pihaknya akan minta audience dengan Kapolres Lembata terkait persoalan ini. dan kami harap tetap di proses sesuai regulasi dan aturan yang berlaku.

Anton Amo kepada media ini ketika ditanya apakah dia tidak memaafkan pelaku menjelaskan, sampai saat ini tidak ada itikad baik dari pelaku untuk minta maaf. 

Lagi pula ada norma yang telah dilanggar dan itu bagi saya mesti diluruskan karena terkait tradisi, seremoni adat tentang leluhur dan nenek moyang ungkap Anton Amo tokoh adat yang diduga jadi korban tindak kekerasan oleh ketua BPD 


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Penumpang KM. Lambelu Loncat dari Kapal, Tim SAR Lakukan Pencarian di Perairan Pulau Pemana Sikka.

Lokasi kejadian diperkirakan berada di sekitar Perairan Pulau Pemana, Kabupaten Sikka, NTT, pada koordinat 8° 22.310'S

| Kamis, 16 Juli 2026
Temui Kepala Staf Kepresidenan, BPP DOB Dorong Provinsi Luwu Raya Masuk Agenda Strategis Nasional

Ketua Tim BPP DOB Provinsi Luwu Raya, H. Darwis Ismail, mengatakan pertemuan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar me

| Selasa, 14 Juli 2026
Ahli Geothermal Luruskan Persepsi tentang WKP Mataloko dan Pemanfaatan Lahan PLTP

Berdasarkan data gambaran umum pengembangan PLTP Mataloko, luas WKP mencapai sekitar 996,2 hektare

| Selasa, 14 Juli 2026
Ahli Geothermal ITB: Pemanfaatan Air untuk Pengeboran PLTP Mataloko Bersifat Sementara

Pemanfaatan air Sungai Tiwu Bala untuk mendukung kegiatan pengeboran PLTP Mataloko telah memperoleh Izin Pengusahaan

| Senin, 13 Juli 2026
MPLS SMAN 1 Nagawutung TP 2026/2027 Resmi Dimulai, Wujudkan Sekolah Ramah dan Humanis

MPLS adalah ruang untuk mengenal lingkungan sekolah, membangun karakter, serta menumbuhkan semangat belajar

| Senin, 13 Juli 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 10