Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Kuasa Hukum Ishak Soroti Putusan Praperadilan 41 Yang Melanggar Aturan, Desak Pengadilan Tinggi Makassar Bertindak Tegas

putusan Nomor 41 tersebut telah menimbulkan sengketa hukum karena kerap dijadikan dasar oleh penyidik untuk menetapkan kembali kliennya sebagai tersangka.

Indonesiasurya
Senin, 04 Mei 2026 | 21:06:27 WIB
Foto

Makassar — Kuasa hukum Ishak Hamzah, Andi Salim Agung, S.H., C.L.A., mendatangi Pengadilan Tinggi Makassar guna menindaklanjuti polemik hukum terkait putusan praperadilan yang dinilai bermasalah. Kehadirannya tersebut sekaligus memenuhi panggilan terkait penandatanganan berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam keterangannya kepada awak media, Andi Salim Agung mengungkapkan bahwa dirinya telah bertemu langsung dengan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar. Ia menyebut respons dari pimpinan pengadilan cukup positif terhadap laporan yang disampaikan pihaknya.

“Alhamdulillah, kami sudah diterima langsung oleh Ibu Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi. Ini menjadi respons positif atas laporan kami terkait pelanggaran dalam proses hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, laporan tersebut diajukan melalui lembaganya, Poros Rakyat Indonesia, menyikapi adanya putusan praperadilan Nomor 41 yang dinilai bertentangan dengan putusan sebelumnya, yakni praperadilan Nomor 29.

Menurutnya, putusan Nomor 41 tersebut telah menimbulkan sengketa hukum karena kerap dijadikan dasar oleh penyidik untuk menetapkan kembali kliennya sebagai tersangka.

“Putusan 41 ini kami anggap ilegal dan bertentangan dengan regulasi, termasuk melabrak PERMA serta prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Anehnya, putusan ini terus dijadikan dalil oleh penyidik,” tegasnya.

Ia juga menyoroti isi berita acara pemeriksaan terhadap hakim yang menangani perkara tersebut. Dalam BAP, kata dia, terdapat sejumlah pernyataan yang dinilai tidak sesuai fakta, di antaranya hakim mengaku tidak mengetahui adanya putusan sebelumnya.

“Ini sangat janggal. Bagaimana mungkin hakim tidak mengetahui putusan sebelumnya, namun tetap mengeluarkan putusan baru yang bertentangan? Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andi Salim Agung mengaku menolak menandatangani BAP yang dinilai tidak sesuai fakta dan disusun secara tidak terpisah.Ia khawatir hal tersebut dapat menimbulkan kesan seolah-olah dirinya membenarkan pernyataan yang tidak sesuai kenyataan.

Ia pun mendesak jajaran Pengadilan Tinggi Makassar untuk bersikap tegas dan tidak membiarkan praktik-praktik yang dinilai mencederai integritas hukum.

“Ini bukan hanya soal klien kami, tetapi menjadi contoh buruk dalam sistem peradilan. Jika dibiarkan, praktik seperti ini bisa merusak tatanan hukum, bahkan membuka ruang bagi mafia hukum dan mafia tanah,” katanya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan pihak yang harus bertanggung jawab atas penahanan kliennya selama 58 hari tanpa kepastian hukum yang jelas.

“Ini harus dijawab. Siapa yang bertanggung jawab atas 58 hari penahanan itu? Ini menyangkut hak asasi dan keadilan bagi klien kami,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas, serta berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas secara profesional dan berkeadilan. Baramakassar_


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

HUT ke-27 Lembata, Bupati Kanis Tegaskan Pembangunan Harus Berdampak Nyata

Peringatan tahun ini mengusung tema 'Dengan Semangat Taan Tou, Melangkah Bersama Mewujudkan Pemerintahan yang Efektif, S

| Selasa, 13 Oktober 2026
Bupati Kanis Tinjau Laboratorium Kesehatan Hewan Lembata, Pastikan Siap Beroperasi

"Laboratorium ini sangat penting untuk memantau kesehatan ternak, memastikan keamanan daging yang beredar, serta mengawa

| Rabu, 14 Oktober 2026
Dari Laporan Masyarakat hingga Penindakan, Satresmob Bareskrim Ungkap Kasus Curanmor

Tim Satresmob Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kanit 1 Satresmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Harry Azhar, S.H., S.I.K.

| Selasa, 13 Oktober 2026
PT. Annisa Ahmada Buka Suara! Bantah Telantarkan Jemaah Umroh, Ungkap Masalah Vendor Tiket

Dalam surat klarifikasi bernomor 042/AAT/EXT/X/2026, PT Annisa Ahmada Travelindo menjelaskan kronologi permasalahan yang

| Selasa, 13 Oktober 2026
"Otonomi Harus Dirasakan Sampai ke Desa" — Lukman Laba Soroti Perayaan yang Terasa Jauh dari Masyarakat

Lukman menutup dengan harapan agar otonomi benar-benar hidup di hati setiap masyarakat, dari kota hingga ke desa-desa pa

| Senin, 12 Oktober 2026
HUT ke-27 Otonomi Lembata: Ketua DPRD Syafrudin Sira ; "Otonomi hanya judul namun, isinya nyaris tak ada"

Kita belum menjiwai secara penuh otonomi ini. Semangat Taan Tou — satu rasa — belum kita lakukan secara maksimal." U

| Senin, 12 Oktober 2026
Fransiskus Gewura akui, 27 Tahun Otonomi Lembata ada Kemajuan, tinggal Fokus ke Ekonomi Masyarakat

Poin tak kalah penting yang disampaikan Frans Gewura adalah menjaga keamanan dan ketertiban agar Lembata menjadi daerah

| Senin, 12 Oktober 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 5