Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Kuasa Hukum Ishak Soroti Putusan Praperadilan 41 Yang Melanggar Aturan, Desak Pengadilan Tinggi Makassar Bertindak Tegas

putusan Nomor 41 tersebut telah menimbulkan sengketa hukum karena kerap dijadikan dasar oleh penyidik untuk menetapkan kembali kliennya sebagai tersangka.

Indonesiasurya
Senin, 04 Mei 2026 | 21:06:27 WIB
Foto

Makassar — Kuasa hukum Ishak Hamzah, Andi Salim Agung, S.H., C.L.A., mendatangi Pengadilan Tinggi Makassar guna menindaklanjuti polemik hukum terkait putusan praperadilan yang dinilai bermasalah. Kehadirannya tersebut sekaligus memenuhi panggilan terkait penandatanganan berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam keterangannya kepada awak media, Andi Salim Agung mengungkapkan bahwa dirinya telah bertemu langsung dengan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar. Ia menyebut respons dari pimpinan pengadilan cukup positif terhadap laporan yang disampaikan pihaknya.

“Alhamdulillah, kami sudah diterima langsung oleh Ibu Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi. Ini menjadi respons positif atas laporan kami terkait pelanggaran dalam proses hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, laporan tersebut diajukan melalui lembaganya, Poros Rakyat Indonesia, menyikapi adanya putusan praperadilan Nomor 41 yang dinilai bertentangan dengan putusan sebelumnya, yakni praperadilan Nomor 29.

Menurutnya, putusan Nomor 41 tersebut telah menimbulkan sengketa hukum karena kerap dijadikan dasar oleh penyidik untuk menetapkan kembali kliennya sebagai tersangka.

“Putusan 41 ini kami anggap ilegal dan bertentangan dengan regulasi, termasuk melabrak PERMA serta prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Anehnya, putusan ini terus dijadikan dalil oleh penyidik,” tegasnya.

Ia juga menyoroti isi berita acara pemeriksaan terhadap hakim yang menangani perkara tersebut. Dalam BAP, kata dia, terdapat sejumlah pernyataan yang dinilai tidak sesuai fakta, di antaranya hakim mengaku tidak mengetahui adanya putusan sebelumnya.

“Ini sangat janggal. Bagaimana mungkin hakim tidak mengetahui putusan sebelumnya, namun tetap mengeluarkan putusan baru yang bertentangan? Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andi Salim Agung mengaku menolak menandatangani BAP yang dinilai tidak sesuai fakta dan disusun secara tidak terpisah.Ia khawatir hal tersebut dapat menimbulkan kesan seolah-olah dirinya membenarkan pernyataan yang tidak sesuai kenyataan.

Ia pun mendesak jajaran Pengadilan Tinggi Makassar untuk bersikap tegas dan tidak membiarkan praktik-praktik yang dinilai mencederai integritas hukum.

“Ini bukan hanya soal klien kami, tetapi menjadi contoh buruk dalam sistem peradilan. Jika dibiarkan, praktik seperti ini bisa merusak tatanan hukum, bahkan membuka ruang bagi mafia hukum dan mafia tanah,” katanya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan pihak yang harus bertanggung jawab atas penahanan kliennya selama 58 hari tanpa kepastian hukum yang jelas.

“Ini harus dijawab. Siapa yang bertanggung jawab atas 58 hari penahanan itu? Ini menyangkut hak asasi dan keadilan bagi klien kami,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas, serta berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas secara profesional dan berkeadilan. Baramakassar_


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Bupati Lembata Resmikan Pemanfaatan Sumur Bor, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan

Peresmian tersebut menjadi salah satu langkah nyata pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan mendasar masyarakat terha

| Minggu, 30 Agustus 2026
KISRUH UMRAH JOMBANG! Travel Bantah Keras Tuduhan, Sebut Tiket Sudah Disiapkan

PT Annisa Ahmada Travelindo menegaskan: tiket telah disiapkan, pihak travel telah berada di bandara, dan perusahaan meny

| Minggu, 30 Agustus 2026
Bupati Lembata Serahkan SK Kepala Sekolah dan Guru, Tegaskan Jabatan Bukan Akhir Pengabdian

Dalam arahannya, Bupati Kanis Tuaq menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi administratif, melainkan

| Sabtu, 29 Agustus 2026
Akhiri Ketidakpastian Pengukuran Tanah, BPN Lembata Luncurkan Sistem FIFO Terjadwal

Pengukuran bidang tanah, yang menjadi salah satu tahapan penting dalam menghasilkan data pertanahan, kini dikelola berda

| Jumat, 28 Agustus 2026
Bantuan Nelayan & Pangan Diserahkan, Bupati Lembata Buka Konektivitas dan Pariwisata Baru di Kedang

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan program ini bukan sekadar bantuan sosial, melainkan instrumen stabilitas pangan dan

| Kamis, 27 Agustus 2026
DPW SULSEL ELANG MAS Baramakassar Desak Polda Jambi: Jangan Ada Lagi Kekerasan terhadap Jurnalis

Ketua Komunitas Media Online Baramakassar sekaligus Humas JAMIRA, Arfah Amiruddin (Bara Makassar), meminta aparat kepoli

| Kamis, 27 Agustus 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 9