Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Kurang Lebih 300 Investor diduga terjebak dalam Investasi Bodong, Hengky Setiawan: diminta bertangungjawab.

"Saat ini, kami masih dalam tahap penyelidikan untuk mengidentifikasi apakah ada peristiwa pidana yang terjadi,"ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya

IndonesiaSurya
Kamis, 20 Maret 2025 | 07:19:07 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak,

Jakarta,Indonesiasurya com -  Kasus investasi bodong yang melibatkan Hengky Setiawan, yang dijuluki "Si Raja Voucher", kini tengah menjadi sorotan publik.

Hengky, yang dikenal sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Upaya Cipta Sejahtera (PT UCS), diduga telah menipu lebih dari 300 nasabah dengan kerugian mencapai sekitar Rp 362 miliar.

Kasus ini berawal dari penerbitan bilyet investasi yang tidak sah, yang menggunakan saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebagai jaminan.

PT UCS, perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Hengky Setiawan dan adiknya, Welly Setiawan, memiliki aset berupa saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk yang berjumlah sekitar 2,7 miliar lembar, yang setara dengan 37% kepemilikan. Namun, pada tahun 2018, saham tersebut digadaikan oleh PT UCS ke Bank Sinar Mas.

Meski saham tersebut sudah dijadikan jaminan, pada tahun 2019 hingga 2020, PT UCS malah menerbitkan bilyet investasi yang menjadikan 1 miliar lembar saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebagai dasar jaminan. Padahal, penerbitan bilyet investasi ini tidak mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan saham yang digunakan sebagai jaminan sudah dalam status digadaikan.

Aksi ilegal ini menyebabkan lebih dari 300 investor terjebak dalam investasi yang ternyata bodong, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 362 miliar.

Para nasabah yang merasa dirugikan mulai menuntut hak mereka, berusaha untuk mendapatkan kembali uang yang telah mereka investasikan.

Kuat dugaan untuk menghindari tuntutan tersebut, Hengky Setiawan mengajukan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan akhirnya mempailitkan PT UCS.

Langkah Hengky ini diduga merupakan sebuah strategi untuk, menghindar dari upaya nasabah yang ingin menagih uang mereka.
Hingga kini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan pihak berwenang tengah mendalami dugaan penipuan besar yang melibatkan hengky dan perusahaan yang dipimpinnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, membenarkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut.

"Saat ini, kami masih dalam tahap penyelidikan untuk mengidentifikasi apakah ada peristiwa pidana yang terjadi," ujarnya.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Bupati Lembata Terima 162 Mahasiswa Unwira Kupang Program MBKM Mandiri.

Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi model kolaborasi yang efektif antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah dala

| Jumat, 11 April 2025
Survei ke Mataloko, PLN UIP Nusra Lakukan Identifikasi dan Inventarisasi Manifest di Lokasi WKP

Manager ULPL Mataloko, Gabriel Gella, mengatakan, bersama-sama dengan Pihak Pemerintah Desa, untuk bersosialisasi dan me

| Kamis, 10 April 2025
Gereja Santo Paulus Kolbano TTS Memperihatinkan, Umat Berdoa dalam Bangunan Bebak yang Lapuk.

Imam asal Lembata yang menjadi pastor pada Paroki Santa. Theresia Kanak Yesus, Panite Soe ini berharap ada pihak yang b

| Kamis, 10 April 2025
Patroli Presisi Polres Kolaka Sigap dengan menolong Mobil Truck terguling

Kesiapsiagaan Patroli Presisi tersebut di pimpinan oleh Ipda Rizal sebagai Perwira Pengendali Patroli Presisi.

| Rabu, 09 April 2025
Indeks Berita

Poling

Silakan memberi tanggapan anda ! Siapa calon bupati dan calon wakil bupati yang kalian anggap layak pimpin lembata 2024-2029?

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 10