Lembata - Tujuh orang dewasa diduga kuat melakukan penculikan dan penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang siswa
Siswa berinisial R yang beru berusia 14, menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah pria dewasa di Desa Petuntawa, Kecamatan Ile Ape. Bahkan keluarga sedang mengkaji untuk melapor dugaan tindak pidana penculikan.
Keterangan tersebut disampaikan Elias K. Making selaku penanggung jawab keluarga dalam konferensi pers pada Senin (1/6/2026).
Menurut Elias, peristiwa itu terjadi pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu, R diduga dipaksa oleh sekelompok orang untuk ikut ke Desa Petuntawa. Meski sempat menolak, korban akhirnya dibawa secara paksa menggunakan sepeda motor menuju salah satu lokasi di desa tersebut.
"Anak ini menolak, tetapi tetap dipaksa naik sepeda motor dan dibawa ke Petuntawa. Setibanya di sana, dia disuruh duduk untuk minum, dipaksa merokok, bahkan mengalami kekerasan fisik hingga berdarah," ujar Elias.
Keluarga menyebut para terduga pelaku berjumlah tujuh orang dan seluruhnya merupakan pria dewasa yang berusia di atas 24 tahun.
Korban yang diketahui merupakan pemain sepak bola itu juga diduga ditindih menggunakan kursi yang terbuat dari ban.
Elias mengaku keluarga tidak mengetahui alasan korban mengalami perlakuan tersebut. Informasi mengenai keberadaan R pertama kali diketahui setelah sejumlah warga melihat korban dibonceng menuju Petuntawa dan kemudian menghubungi orang tuanya melalui pesan singkat.
Ibunda korban mengaku sempat melihat langsung anaknya dipukul dan dipaksa merokok saat berada di Petuntawa. Ia kemudian membawa pulang korban ke rumah.
Pada hari yang sama, keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ile Ape. Setelah dilakukan upaya pencarian terhadap para terduga pelaku serta pemeriksaan medis berupa visum dan rontgen, keluarga diarahkan untuk membuat laporan resmi di Polres Lembata.
"Kami melihat ada unsur penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Selain itu, kami juga sedang mengkaji kemungkinan melaporkan dugaan penculikan karena anak ini dibawa secara paksa," kata Elias.
Menurut keluarga, salah satu pemicu kejadian diduga berkaitan dengan sebuah video yang beredar. Namun, hingga kini motif pasti tindakan para pelaku masih belum diketahui.
Laporan resmi telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lembata dengan nomor STTLP/133/V/2026/SPKT/Res Lembata/Polda NTT.
Surat tanda terima laporan tersebut ditandatangani oleh Kanit SPKT III Polres Lembata, Aipda Fransiskus S. Wejak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi lengkap serta mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Menurut Elias Making, perlu ada Pembelajaran kepada Generasi muda untuk tidak boleh melakukan tindakan main hakim Sendiri. Bahwa ada tindakan melanggar hukum harus diselesaikan dengan tidak melanggar hukum.
Catatan redaksi: Karena korban masih berusia di bawah umur, identitas lengkap korban sebaiknya tidak dipublikasikan sesuai prinsip perlindungan anak.