Lembata - Berkas Kasus Kekerasan terhadap anak di bawah umur di desa pada telah dinyatakan lengkap P21 dan segera akan masuk masa persidangan.
Gerak cepat unit PPA, Reskrim Polres Lembata berhasil dalam hitungan 4 Minggu menghantar pelaku untuk disidangkan.
Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi.,S.Psi.,M.Psi Psikolog melalui Kasat Reskrim Iptu. Tony Aloysius Abraham.,S.H menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada 1 April 2026 lalu, dan setelah di lengkapi berkas perkaranya kini memasuki P21 atau tahap dua, dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.
Terdakwa MM saat ini masih dalam tahanan dan dikenakan pasal 415 Tentang Pencabulan, UU 1/2023 dengan hukuman minimal 9 tahun penjara.
Kasat Tony Abraham mengharapkan peran aktif semua pihak dalam memberikan perlindungan dan rasa nyaman bagi perempuan dan anak terutama anak di bawah umur.
"Kasus yang menimpa anak usia 9 tahun ini, hendaknya menjadi pembelajaran bagi semua kita agar, orang tua, masyarakat untuk saling menjaga, mengawasi agar kasus tidak terulang lagi" ungkap Kasat Tony