Lembata - Proses mencari kebenaran atas dugaan kredit Fiktif pada bank NTT cabang Lewoleba belum usai, kuat dugaan Petrus Soba Lewar Kepala Bank NTT cabang Lewoleba melakukan. Penipuan Publik
Klarifikasi Kepala Bank NTT Diduga Memelintir penyataan Lazarus Teka Udak
Persoalan ini menjadi simpang siur lantaran Kepala Bank NTT Cabang Lembata, Petrus Soba Lewar melakukan klarifikasi melalui media online koranntt.com dengan menyebutkan debitur telah menandatangani seluruh dokumen proses kredit, meskipun saat ini yang bersangkutan tidak mengakui adanya pinjaman tersebut.
“Informasi ini tidak benar. Debitur mengaku menandatangani dokumen, tetapi tidak mengakui kredit yang telah diproses,” ujar Petrus dilansir Koranntt.com, Minggu (31/5/2026).
Masih seperti dilansir koranntt.com Petrus menjelaskan, setelah proses kredit disetujui dan perjanjian ditandatangani, seluruh dana kredit telah masuk ke rekening atas nama debitur. Dana tersebut kemudian ditarik oleh yang bersangkutan.
“Semua dana kredit masuk ke rekening debitur, dan dana tersebut ditarik oleh yang bersangkutan,” katanya.
Lazarus Teka udak debitur Bank NTT yang dirugikan secara tegas mengatakan, saya baru bertemu kepala bank NTT pak Petrus Soba Lewar ini, hari ini Selasa, 2 juni 2026 setelah empat kali usaha bertemu tidak terjadi.
"Sejak kapan saya memberikan pengakuan kepada kepala Bank NTT?" Tanya Lazarus.
Tadi saat ketemu saya katakan, bahwa benar mereka punya dokumen ada tandatangan saya disitu tapi, soal keabsahan dan keaslian patut kita uji dulu.
Apakah bahasa saya ini tidak dipahami kepala bank Petrus soba lewar?
"Klarifikasi kepala bank NTT di media itu salah, dan menurut saya kepala bank Petrus soba lewar pelintir kalimat saya" ungkap Lazarus Udak
Pengacara Berto Take yang mendampingi debitur kepada media ini, kita duga kepala bank NTT melakukan penipuan publik.
Klien saya memberikan pernyataan lain, tapi kepala bank NTT keluarkan pernyataan di media beda dan sepertinya memelintir apa yang disampaikan klien kami.
Berto mengatakan, dugaan kredit fiktif ini bermula ketika kliennya mengajukan kredit ke bank NTT akhir tahun 2017 dan baru dilayani awal tahun 2018 dengan besaran kredit 150 juta selama 9 tahun.
Setiap bulan sejak 2018, bank memotong gaji pensiun klien kami sebesar 2 juta lebih dan menyisakan 800 ribu lebih untuk di terima oleh debitur.
Klien kami yakin Januari 2027 hutangnya lunas, tapi anehnya saat di cek terjadi pinjam tindis tahun 2019 sebesar 230 juta, dengan durasi waktu diperpanjang hingga 2033. Siapa Pelakunya? Klien kami tidak pernah pinjam tindis
Klien kami yakin tidak pernah melakukan pinjam tindis tapi aneh pihak bank punya dokumen bahkan ada tandatangan.
Kami minta agar cctv saat uang di cairkan bisa di buka tapi bank belum bersedia, kita juga minta kalau boleh slip penarikan di tunjukan tapi pihak bank juga belum penuhi tutur Berto.
Kita akan ajukan somasi, jika kemudian tidak diindahkan maka akan ada langkah hukum yang kami lakukan tegas Berto.