Lewoleba, IndonesiaSurya.Com - Pesta Demokrasi Pemilihan umum kepala daerah, wakil kepala daerah kabupaten Lembata masih sepi peminat, hingga tersisa lima bulan pelaksanaan pemilihan, belum satupun parpol menetapkan bacabup dan bacawabup melalui koalisi parpol.
Publik Lembata tahu bahwa, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur telah menabuh Gong Pilkada 2024 pada Peluncuran tahapan Pemilihan Kepala Daerah, Sabtu, 22 April 2024 silam, belum satupun paket calon Bupati dan Wakil Bupati resmi mendeklarasi diri untuk maju dalam perhelatan demokrasi di wilayah itu.
Padahal, waktu pelaksanaan Pemilihan Umum hanya tersisa 5 bulan lagi, tepatnya 27 November 2024.
Berdasarkan pantauan Indonesiasurya.com, para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati tampak memenuhi jalan-jalan utama di Lembata dengan memasang baliho serta spanduk guna menaikan popularitas saat lembaga survei melakukan tugasnya.
Sejumlah pimpinan Partai politik di Kabupaten Lembata pun nampak gamang. Mereka tidak dapat memastikan siapa Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan diusung.
"Kita menunggu SK penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati dari Dewan Pimpinan Pusat Partai. Kita masih berproses," ungkap Frans Gewura, Ketua DPC Partai PDI Perjuangan Kabupaten Lembata.
Ia menandaskan, pihaknya telah mengumumkan deklarasi koalisi bersama partai Amanat Nasional, namun ia belum memastikan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Hal senada disampaikan Sekretaris DPD partai Golkar Kabupaten Lembata, Petrus Bala Wukak.
"Kita secara internal partai masih menunggu hasil survei kedua sebelum penetapan calon," ungkap Bala Wukak.
Sementara itu, Ketua KPUD Kabupaten Lembata, Hermaus Tadon, kepada IndonesiaSurya.Com Senin (24/6/2024), mengatakan, pihaknya telah memastikan, pemilihan Bupati dan wakil bupati 2024 tanpa calon perseorangan.
"Calon perseorangan tidak ada karena syarat minimal tidak terpenuhi. Syarat dukungan 10 % dari DPT (10 % dari 104.452 = 10. 455). Minimal calon perseorangan harus mengajukan minimal 10.455 KTP dukungan dari total DPT 104.542. Namun bakal calon perseorangan tidak memenuhi syarat minimal itu," ungkap Ketua KPUD Kabupaten Lembata, Hermanus Tadon.
Hermanus juga menandaskan, belum adanya calon Bupati dan wakil Bupati Lembata pada pemilihan 2024, karena pendaftaran calon baru akan dilaksanakan pada 27 agustus sampai 29 agustus 2024. Kemudian penetapan paslon, 22 September 2024.
Hermanus juga menegaskan kepada bakal Calon Bupati dan wakil dari ASN, TNI, Polri harus mengundurkan diri secara permanen dengan menunjukan bukti dari Lembaga berwenang sebelum mendaftar.
"Saat ini kami dalam tahapan pemutakhiran data pemilih, mulai hari ini mulai pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas pendaftaran pemilih (pantarlih).
"Pencocokan berdasarkan DP4 dari Kemendagri disandingkan dengan DPT Pemilu terakhir yakni 2024 sebanyak 104.167 hasil sinkronisasi dp4 dan dpt," ungkap Hermanus.
Hermanus mendorong partisipasi masyarakat dalam tahapan pemutakhiran data pemilih, masyarakat sudah memenuhi syarat, diharapkan bekerjasama dengan petugas Pantarlih yang akan mendata para pemilih door to door, dengan menunjukan identitas digital pada petugas Pantarlih.
KPUD Kabupaten Lembata mendorong partisipasi pemilih pada proses Pemilihan 27 November 2024.dengan berbagai kegiatan diantaranya, jalan santai, launching logo dan mars pemilihan 2024. (PT/SL)