Lewoleba,IndonesiaSurya.Com - Bawaslu Kabupaten Lembata secara tegas membantah bahwa pihaknya masuk angin menuju pilkada Lembata, sesuai berita yang dipublikasi media ini dengan judul, "Diduga Bawaslu Masuk Angin Menuju Pilkada Lembata"
Ketua Bawaslu Lembata Thomas Febri Bayo ala di dampingi Komisioner, Muhamad Rivai dan Indah mengatakan, Kami berproses terhadap semua hal yang di duga melanggar UU pemilihan.
Muhamad Rifai kordiv.Hukum pencegahan partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat, pada kesempatan tersebut menjelaskan, Kami tidak diam saja, misalkan terkait ASN yang berproses di ruang politik, kami Surati Pemda Lembata.
lanjut Rifai, tanggal 19 juni 2024 lalu, kami himbau netralitas ASN, selain itu kami juga bangun koordinasi dengan BKDPSDM untuk memastikan, status teman-teman ASN di lingkup Pemda Lembata yang tengah berproses dalam hajatan politik.
Lebih jauh Rifai mengatakan, Paradigma pengawasan kita adalah pencegahan dan langkah mitigasi.
Ketua Bawaslu Lembata mengatakan, surat yang kami kirim ke Pemda soal Netralitas ASN sudah dijawab. Kami tengah analisa untuk tindak merespon jawaban Pemda tersebut.
Lebih jauh Febri menjelaskan, terhadap Yeremias Sunur, Sp.OG, yang bersangkutan telah mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri dan kemudian telah ditindak lanjuti dengan pengajuan pertimbangan teknis ke Deputi Pengawasan dan Pengendalian BKN melalu surat Bupati Lembata Nomor: T/800.1.6./16/BKPSDMD/V/2024, tanggal 21 Mei 2024, perihal permohonan pertimbangan teknis BKN untuk mendapatkan persetujuan.
Sesuai Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar. Prosedur. dan Manajemen ASN, proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian wajib mendapat persetujuan Badan Kepegawaian Negara.
Sebagai informasi, yang bersangkutan telah mendapat pertimbangan persetujuan teknis pemberhentian atas permintaan sendiri dari BKN melalui surat nomor: 39O3/R-AK 02 02/SD/K/2024, tanggal 06 Juni 2024, hal Pertimbangan Teknis Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Lembata, kemudian telah ditetapkan dengan SK Bupati Nomor 608 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dari PNS atas permintaan sendiri.
Sedangkan terhadap Saudara. Petrus Kanisius Tuag, SP, hingga seat ini Pemerintah Kabupaten Lembata melalui BKPSDMD belum menerima surat permohonan pengunduran diri yang bersangkutan sebagai pegawai negeri sipil