Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Merasa dizolimi akun Facebook ATP, Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Lapor Polisi

Dijelaskan Kajari Lembata, dirinya melaporkan akun palsu Facebook dengan nama "Arus Tujuh Penjuru" karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan dengan menyerang pribadinya, keluarga dan institusi

IndonesiaSurya
Kamis, 26 September 2024 | 07:11:53 WIB
Yupiter Selan Kejari lembata

Lewoleba,Indonesiasurya com - Merasa dizolimi akun facebook arus tujuh penjuru (atp) kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lembata, Yupiter Selan, S. H. M. Hum.,laporkan  akun Facebook  tersebut ke pihak penyidik polres Lembata. Minggu 22 September 2024.

Akun Facebook  Arus Tujuh Penjuru telah menyerang saya secara pribadi, keluarga dan institusi karenanya saya Lapor secara resmi ke penyidik polres ujar Kejari (25/9/2024)

Selan kepada awak media mengatakan, akun ATP ini telah meresahkan warga Lembata,salah satunya kepada saya secara pribadi dan juga mencatut nama institusi Kejaksaan Negeri Lembata dan juga nama Kepolisian resor Lembata. 

Kajari Yupiter Selan mengurai bahwa telah melayangkan laporan polisi dengan nomor : SPTL/118/IX/2024/RES LEMBATA/POLDA NTT, atas sangkaan telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Dijelaskan Kajari Lembata, dirinya melaporkan akun palsu Facebook dengan nama "Arus Tujuh Penjuru" karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan dengan menyerang pribadinya keluarga dan institusi.

Yupiter Selan juga menerangkan dirinya tidak hanya melaporkan akun ATP namun juga melaporkan pihak yang turut menyebarkan informasi yang di posting arus tujuh penjuru tersebut

"Saya polisikan akun Facebook atas nama Arus Tujuh Penjuru karena telah melakukan pencemaran nama baik melalui postingan di grup Facebook Bebas Bicara Lembata New," ungkap Kajari Selan. 

Ia menambahkan, dalam kasus ini, akun palsu Facebook dengan nama Arus Tujuh Penjuru melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang - Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 01 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Diduga perbuatan dari akun Facebook dengan nama Arus Tujuh Penjuru ada kaitannya dengan penanganan kasus Tipikor jalan Lerahinga - Banitobo.

Dikatakan Kejari selain ATP, dirinya juga minta agar admin grup bebas bicara Lembata new ikut dipriksa.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Polres Kolaka Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO kepada Pelajar di Pomalaa

Dengan kegiatan ini, diharapkan para pelajar dapat mengenali potensi bahaya TPPO, memahami langkah pencegahannya, serta

| Senin, 16 Juni 2025
Pelni Mart Pasok 4 Ton Ayam Beku, Peternak Ayam di Lembata Ikut Membeku.

Pemerintah tidak ingin Lembata hanya menjadi pasar bagi produk luar, tapi juga menjadi produsen yang mandiri dan berdaul

| Minggu, 15 Juni 2025
RISET DINAMIKA DAN TANTANGAN KONSTITUSI DALAM KEHIDUPAN BERNEGARA - NEGARA INDONESIA

Semoga riset ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan memberikan kontribusi bagi pemahaman yang lebih baik tentang “Di

| Minggu, 15 Juni 2025
Implementasi Mata Kuliah Pendidikan Karakter, Mahasiswa MSP UNIPA Sambangi SLB Bimbingan Kasih Paga

Melalui kegiatan ini, mahasiswa MSP tidak hanya memperkaya pengalaman akademik, tetapi juga memperdalam pemahaman tentan

| Sabtu, 14 Juni 2025
Indeks Berita

Poling

Silakan memberi tanggapan anda ! Siapa calon bupati dan calon wakil bupati yang kalian anggap layak pimpin lembata 2024-2029?

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 7