Lewoleba,Indonesiasurya com - Merasa dizolimi akun facebook arus tujuh penjuru (atp) kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lembata, Yupiter Selan, S. H. M. Hum.,laporkan akun Facebook tersebut ke pihak penyidik polres Lembata. Minggu 22 September 2024.
Akun Facebook Arus Tujuh Penjuru telah menyerang saya secara pribadi, keluarga dan institusi karenanya saya Lapor secara resmi ke penyidik polres ujar Kejari (25/9/2024)
Selan kepada awak media mengatakan, akun ATP ini telah meresahkan warga Lembata,salah satunya kepada saya secara pribadi dan juga mencatut nama institusi Kejaksaan Negeri Lembata dan juga nama Kepolisian resor Lembata.
Kajari Yupiter Selan mengurai bahwa telah melayangkan laporan polisi dengan nomor : SPTL/118/IX/2024/RES LEMBATA/POLDA NTT, atas sangkaan telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Dijelaskan Kajari Lembata, dirinya melaporkan akun palsu Facebook dengan nama "Arus Tujuh Penjuru" karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan dengan menyerang pribadinya keluarga dan institusi.
Yupiter Selan juga menerangkan dirinya tidak hanya melaporkan akun ATP namun juga melaporkan pihak yang turut menyebarkan informasi yang di posting arus tujuh penjuru tersebut
"Saya polisikan akun Facebook atas nama Arus Tujuh Penjuru karena telah melakukan pencemaran nama baik melalui postingan di grup Facebook Bebas Bicara Lembata New," ungkap Kajari Selan.
Ia menambahkan, dalam kasus ini, akun palsu Facebook dengan nama Arus Tujuh Penjuru melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang - Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 01 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Diduga perbuatan dari akun Facebook dengan nama Arus Tujuh Penjuru ada kaitannya dengan penanganan kasus Tipikor jalan Lerahinga - Banitobo.
Dikatakan Kejari selain ATP, dirinya juga minta agar admin grup bebas bicara Lembata new ikut dipriksa.