Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Sanggah putusan panitia posbakum PN Lembata, LBH Surya NTT Perwakilan Lembata minta hasil lelang dibatalkan.

Kami dari LBH Surya NTT Perwakilan Lembata menegaskan Panitia Seleksi Posbakum PN Lembata wajib hukumnya membatalkan keputusan memenangkan LBH Sikap Cabang Lembata

Indonesiasurya
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:39:31 WIB
Foto

Lewoleba, Indonesiasurya com - Ketua LBH Suryan NTT Perwakilan Lembata, Yohanes Vianey K. Burin, SH., melalui surat Nomor : 01/SNTT/Xll/2024,  tertanggal 20 Desember 2024  menyanggah hasil lelang bantuan hukum pengadilan negeri Lembata. 


surat yang diserahkan di Kantor PN Lewoleba, Lembata, Senin, 23 Desember 2024 ditanda tangani Sekretaris LBH Surya NTT, Karolus Kia Burin, SH.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT Perwakilan Lembata, Yohanes Vianey K. Burin, SH., menyatakan mengajukan Surat Sanggahan kepada Ketua Panitia Seleksi Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Negeri (PN) Lembata, Petra Kusuma Aji, SH.,M.Kn karena memenangkan Organisasi Bantuan Hukum (OBH)  atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang tidak memenuhi syarat  Undang Undang sebagai penerima Program Posbakum Tahun Anggaran (TA) 2025 pada Pengadilan Negeri Lembata.


Menurut Vian Burin, sebagaimana isi Surat Sanggahan, bahwa setelah mencermati dan menindak lanjuti Surat Pengumuman Panitia Seleksi Posbakum TA 2025 Nomor 1/PAN-PBH/Xll/2024, tanggal 17 Desember 2024, telah menetapkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sikap Cabang Lembata  sebagai Pemenang, maka kami dari LBH Surya NTT Perwakilan Lembata yang adalah salah satu peserta seleksi mengajukan Surat Sanggahan/Keberatan atas Keputusan Panitia tersebut dengan dalil dan dasar hukum sebagai berikut :


Pertama,  bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, telah dipersyaratkan yang memberi layanan Pos Bantuan Hukum harus terdaftar dan terakreditasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Kedua,  bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan tersebut diatas, LBH Sikap Cabang Lembata tidak memenuhi persyaratan terdaftar dan terakreditasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Ketiga, bahwa berdasarkan Surat Pengumuman Panitia seleksi Pengadilan negeri Lewoleba Nomor : 3/PAN-PBH/Xl/2024, tanggal 25 November 2024, disebutkan ada 12 (dua Belas) persyaratan dan satu diantaranya adalah terdaftar di Kementerian Hukum  dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.


Keempat, bahwa berdasarkan persyaratan sesuai regulasi dan ketentuan perundang-undangan diatas, maka LBH Sikap Cabang Lembata dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai LBH yang terakreditasi dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, maka harus dinyatakan batal demi hukum.


Advokat/Pengacara Vian Burin  menegaskan, bahwa Panitia Seleksi Program Posbakum PN Lembata telah menetapkan syarat poit 2 bahwa OBH yang mengikuti seleksi harus terdaftar dan terakreditasi di Kemenkum HAM RI.  Hal serupa juga diumumkan oleh Panitia Seleksi Posbakum Pengadilan Agama Lewoleba bahwa syarat OBH terdaftar dan terakreditasi tersebut menjadi syarat penting karena sesuai ketentuan UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.  Justeru LBH Sikap Cabang Lembata  sejak tahun 2021 tidak memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan  Undang Undang tersebut.


Vian Burin menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH.02.HN03.03 Tahun 2021 tentang Lembaga/organisasi Bantuan Hukum Yang Lolos Verifikasi dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022-2024, hanya 619 OBH/LBH di seluruh Indonesia, dan hanya 13 OBH/LBH di Provinsi NTT termasuk LBH Surya NTT Pusat di Kupang dan LBH surya NTT Perwakilan Lembata dinyatakan lolos. Sedangkan OBH/LBH Sikap Cabang Lembata tidak lolos Verifikasi dan Akreditasi sebagaimana Keputusan Kemenkum Ham tersebut diatas.


Oleh Karena itu, tegas Vian Burin,  pihak Panitia Seleksi Program Posbakum PN Lembata harus membatalkan keputusan yang telah memenangkan LBH Sikap Cabang Lembata yang jelas-jelas tidak memenuhi persyaratan berdasarkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, demi penegakan hukum di negeri ini.


"Kami dari LBH Surya NTT Perwakilan Lembata menegaskan Panitia Seleksi Posbakum PN Lembata wajib hukumnya membatalkan keputusan memenangkan LBH Sikap Cabang Lembata karena tidak memenuhi syarat UU. Kita semua sama-sama sebagai Penegak Hukum harus taat asas, dan taat hukum. Karena itu, keputusan panitia ini harus dibatalkan demi hukum", tandas Vian Burin di Kantor LBH Surya NTT Perwakilan Lembata, Jalan Longser, Kelurahan Lewoleba Barat, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

SMAN 1 Nagawutung Tegaskan Komitmen pada Budaya Ilmiah Lewat Ujian KTI

Karya Tulis Ilmiah adalah ajang yang sangat bermartabat dalam posisi kita sebagai orang terpelajar,” tegasnya di hadap

| Senin, 02 Maret 2026
Nasir di Balauring: Dari Mimbar Ramadan, Wabup Lembata Bicara Iman, Algoritma, dan Pancasila

Dalam kultum yang disampaikannya, Wabup Nasir mengajak jamaah menengok kembali cara para pendiri bangsa merumuskan Indon

| Senin, 02 Maret 2026
Bulan Ramadan 1447 H, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Melalui PLN Mobile

layanan digital PLN Mobile untuk memastikan kecukupan daya listrik di rumah, sehingga aktivitas ibadah dan kebersamaan k

| Senin, 02 Maret 2026
Target Belum Terpenuhi, PT Krakatau Steel Percepat Pembangunan SPPG di Lembata

Proyek ini merupakan kolaborasi antara Badan Gizi Nasional dan PT Krakatau Steel, dengan lingkup pengerjaan mencakup pul

| Sabtu, 28 Februari 2026
Ramadan Penuh Berkah: Kapolres Bulukumba Borong Dagangan UMKM, Bagikan Gratis ke Pengendara

Takjil yang diborong tersebut kemudian dibagikan kepada para pengendara dan masyarakat yang melintas sebagai menu berbuk

| Sabtu, 28 Februari 2026
Wujud Kepedulian Sosial, YBM PLN Salurkan 45 Ribu Paket Bingkisan Sepanjang Ramadan 1447 H,

Program ini berasal dari zakat para pegawai muslim PLN yang dikelola secara amanah melalui YBM PLN

| Sabtu, 28 Februari 2026
Dari Knalpot ke Tajwid: Cara Nyeleneh Polisi Bulukumba Tertibkan Pengendara

Para pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak hanya diberikan teguran, tetapi juga

| Sabtu, 28 Februari 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 5