Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Sejumlah Toko di Kabupaten Lembata jual gas Elpiji tanpa kantongi izin resmi, masyarakat minta APH Tindak tegas.

Pangkalan / Sub penyalur Resmi: Wajib memiliki legalitas seperti NIB dan terdaftar dalam sistem mitra resmi Pertamina Niaga agar distribusi subsidi tepat sasaran.

Indonesiasurya
Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:25:12 WIB
Ilustrasi

Lembata - Kebutuhan gas elpiji di kabupaten Lembata kian meningkat baik untuk rumah tangga, dapur sppg, warung makan, cafe, kebutuhan rumah sakit maupun lainnya namun demikian, di kabupaten Lembata ada pihak yang menjual gas elpiji tanpa memiliki izin resmi alias ilegal

Pantauan media ini di Lembata gas elpiji masih dijual bebas, pedagang yang mestinya wajib memiliki izin atau terdaftar secara resmi sebagai pangkalan/sub penyalur baru satu sementara yang lain bebas menjual.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan untuk mengambil sikap tegas terhadap para penjual gas elpiji tanpa izin resmi.

Untuk di ketahui dikabupaten Lembata baru satu penyalur resmi gas Elpiji yakni toko naga mas sementara penjual yang lain belum miliki izin.

Masyarakat juga berharap agar pemerintah bisa bantu memfasilitasi dokumen bagi para pelaku usaha yang hendak menjadi penjual gas elpiji. 

  

Edu warga kota Lewoleba meminta agar aturan ditegakkan sebelum menjadi lebih parah kedepannya.

Ia mengatakan jika, Pemerintah menerapkan aturan bahwa penjual wajib mengantongi izin, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta terdaftar resmi di mitra distribusi maka para distributor, penjual, pengecer, toko harus kantongi izin jika tidak maka segera hentikan praktik-praktik ilegal seperti ini.

Aturan dan Jenis Izin Usaha Elpiji 

Pengecer / Warung Kecil: Tidak boleh lagi menjual gas 3 kg secara ilegal atau tanpa pencatatan. Pengecer diarahkan untuk mendaftarkan diri melalui sistem Online Single Sub mission (OSS) guna memperoleh NIB dan bertransformasi menjadi sub-pangkalan resmi

Pangkalan / Sub penyalur Resmi: Wajib memiliki legalitas seperti NIB dan terdaftar dalam sistem mitra resmi Pertamina Niaga agar distribusi subsidi tepat sasaran.

Agen Besar Elpiji: Harus berbentuk badan usaha sah (PT atau Koperasi), memiliki NPWP perusahaan, izin dari pemerintah daerah setempat, serta kontrak perjanjian penunjukan penyalur dari badan usaha niaga

Dasar Hukum dan Sanksi undang-undang Migas: Melakukan kegiatan usaha niaga tanpa izin atau menyalahgunakan pengangkutan/niaga gas subsidi melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja. 

Ancaman Pidana: Penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Pidana Tambahan: Dapat berupa pencabutan izin, perampasan barang bukti (tabung gas), atau penutupan tempat usaha.

Penelusuran media ini gas elpiji dijual di berbagai toko antara lain, toko himalya, Olimpic, toko Sulawesi 

Pengakuan dari sejumlah SPPG dan cafe bahwa pihaknya tidak tahu apakah para penjual gas elpiji tempat mereka beli miliki izin atau tidak.

"Itu kebutuhan kami, jadi kalau ada toko yang punya stok jual kami beli" 


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Kabar baik bagi 255 PPPK Paruh Waktu Lembata: Tetap Bekerja, TPP Dikaji

Meski anggaran terbatas, Bupati mengingatkan seluruh aparatur agar tidak menurunkan kualitas pelayanan. "Bekerjalah deng

| Minggu, 27 September 2026
Bupati Lembata Kaji Peluang Pemberian TPP ke 255 PPPK Paruh Waktu.

Selama saya memimpin bersama Wakil Bupati H. Muhamad Nasir, kami tidak akan memberhentikan PPPK Paruh Waktu, sepanjang

| Sabtu, 26 September 2026
Dinas Kesehatan Lembata gelar berbagai Kegiatan Peringati HKN ke-62 Tahun 2026

Peringatan ulang tahun kesehatan ini menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa kesehatan adalah tanggung jawab bersama, b

| Sabtu, 26 September 2026
Dinas Pendidikan Lembata diduga Jebak Bupati terkait Mutasi Kepala Sekolah di Lembata.

Kondisi data yang tidak valid di Dapodik membawa dampak serius bagi nasib guru. Data yang tidak sinkron menyebabkan stat

| Jumat, 25 September 2026
Ground breaking KNMP Lembata Dimulai, Enam Lokasi Disiapkan, Target Rantai Ekonomi Nelayan Terintegrasi

Program tersebut menjadi bagian dari agenda KKP untuk membangun kawasan pesisir yang lebih produktif melalui penguatan s

| Jumat, 25 September 2026
PINRANG MEMANGGIL: BBM SUBSIDI RAKYAT DISELEWENGKAN, MASYARAKAT DIMINTA TIDAK DIAM

Ketua FORMASI, Umar, menegaskan bahwa persoalan BBM subsidi menyangkut kebutuhan dasar dan keberlangsungan ekonomi masya

| Jumat, 25 September 2026
Fakta Terungkap! Pelaku Pungli di Rutan Medaeng Bertindak Sendiri, Tanpa Perintah

Menindaklanjuti laporan tersebut, pimpinan Rutan Medaeng pada hari Senin (21/9/2026) langsung membentuk tim pemeriksa da

| Jumat, 25 September 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 9