Jargon "Maumere Baru" yang diusung dengan narasi sinergitas, solidaritas, dan peningkatan kapasitas fiskal perlu diuji dengan realitas empiris di lapangan.
1. Potret Ketimpangan Akses Dasar
Fakta per hari ini menunjukkan masih adanya blank spot pembangunan. Desa Bora Bekor, Kecamatan Perhari, masih tanpa akses jalan yang layak hanya jalan bebatuan dan tanah serta tanpa akses listrik. Fenomena "gelap gulita di tengah jargon baru" ini bukan sekadar anekdot, melainkan indikator ketimpangan infrastruktur.
Hal serupa terjadi pada akses air minum bersih di Kecamatan Doreng, Hewokloang, Mapitara, dan Talibura. Ketika kebutuhan paling dasar seperti air belum terjamin, narasi peningkatan kapasitas fiskal menjadi kehilangan relevansinya bagi warga terdampak.
2. Infrastruktur Jalan dan Implikasi Kemanusiaan
Minimnya sentuhan pembangunan infrastruktur terlihat pada ruas-ruas strategis:
- Waiblama: Tanarawa - Werang, Tanarawa - Natar Mage
- Patiahu - Galit, Magepanda - Ladu Bewa, Lekebai - Gera
Persoalan ini melampaui isu mobilisasi ekonomi. Ini adalah isu hak dasar kesehatan dan keselamatan. Ketiadaan jalan yang layak berimplikasi langsung pada layanan kegawatdaruratan, termasuk kasus ibu hamil yang harus melahirkan di perjalanan. Ketika negara tidak hadir dalam bentuk jalan, maka risiko kematian maternal dan neonatal meningkat secara struktural.
3. Pertanyaan Kritis
Maka pertanyaan akademisnya adalah:
Sejauh mana "Maumere Baru" telah diterjemahkan dari gagasan menjadi kebijakan konkret yang terukur di pelosok?
Sejauh mana kepemimpinan Bupati mampu menyelamatkan mandat pembangunan yang berkeadilan, bukan hanya pembangunan yang berpusat di kota?
Jika akses jalan, listrik, dan air bersih sebagai prasyarat utama pembangunan manusia belum terpenuhi, dikhawatirkan kita hanya sedang mengulang siklus pembangunan simbolik. Faktanya perhari Ini harapan akan perubahan justru melahirkan kekecewaan baru.
Pembangunan bukan soal seberapa indah jargonnya, tetapi seberapa jauh ia menyalakan lampu di Bora Bekor, mengalirkan air bersih, dan memuluskan jalan bagi ibu hamil di pelosok.
Sudah sejauh mana konteks penyelamatan kepemimpinan bupati Jipik.?
Jangan sampai ada Golgota baru di eltari.
Geliat kritis Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Sikka terhadap arah kebijakan fiskal pemerintah daerah kian menjadi-jadi. Selepas menguliti borok postur APBD Induk sebelumnya, organisasi mahasiswa ini kembali melancarkan gelombang protes jilid kedua. Kali ini, draf Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 yang dirombak pemerintah daerah diselisik tanpa kompromi.
GMNI Sikka menegaskan bahwa eksaminasi kritis terhadap postur anggaran tersebut wajib diperdebatkan secara akademis, objektif, dan berbasis data empiris, bukan sekadar diredam dengan gimik politik maupun retorika penguasa yang tumpul nurani. Berdasarkan penelusuran dokumen yang dilakukan secara saksama, dia, Iko Goban, mendapati adanya paradoks struktural yang mendalam. Alih-alih berorientasi pada kesejahteraan rakyat (bonum commune), instrumen kebijakan fiskal daerah justru bertransformasi menjadi alat mempertahankan gelimang anggaran birokrasi dan melestarikan kemiskinan struktural.
Tatkala menguliti lembar demi lembar draf tersebut, Ketua GMNI Sikka, Iko Goban, membeberkan bahwa total pendapatan daerah Kabupaten Sikka diproyeksikan bertengger di angka Rp1.266.434.000.000,00. Kendati demikian, struktur penyusunannya memperlihatkan kerapuhan yang teramat akut. Pasalnya, kas daerah sangat bergantung pada uluran Dana Transfer Pusat yang mencapai Rp1.100.842.432.349,00 atau setara 86,92 persen. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya mengekor lesu di angka Rp129.024.955.051,00 atau 10,18 persen saja.
"Secara teori ekonomi publik, rasio kemandirian fiskal Kabupaten Sikka masuk dalam kategori sangat rendah dengan pola hubungan instruktif. Pemerintah daerah praktis tidak memiliki kemampuan otonom untuk membiayai rumah tangganya sendiri di atas kaki sendiri," ujar Iko,
GMNI Sikka lantas melempar pertanyaan akademis yang menohok: apakah Bupati mampu menghidupi daerah ini jika sewaktu-waktu pemerintah pusat mengetatkan atau menghentikan keran dana transfer? Faktanya, ketergantungan ini membuktikan kegagalan fatal kepemimpinan daerah dalam mengonversi potensi ekonomi menjadi kapasitas fiskal nyata.
Lebih lanjut, komponen PAD yang secuil itu ternyata ditopang secara tidak proporsional dari keringat masyarakat melalui Retribusi Daerah sebesar Rp73.539.763.645,53 dan Pajak Daerah senilai Rp41.507.644.427,47. Sebaliknya, sektor produktif dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan hanya menyumbang Rp2.567.199.367,00 saja. Dia menilai pemerintah daerah mandul dalam mengoptimalkan potensi aset daerah, yang kian memperburuk kondisi mangkraknya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti SPBU PD Mawarani di Waidoko dan Perumda Wair Puan akibat tata kelola yang amburadul, di tengah potensi pariwisata yang terlantar dalam senyap mulai dari Pantai Koka, Tanjung Kajowulu, Wair Terang, hingga Doreng.
"Pemerintah Daerah tampak sangat optimis membebani masyarakat kelas bawah melalui retribusi dan pajak, tetapi malas dan tidak mampu mengelola kekayaan daerah yang dipisahkan. Alokasi belanja operasional yang membengkak hingga 89,71 persen ini jelas-jelas menabrak semangat UU HKPD," sentil Iko.
Tak berhenti pada pos pendapatan, ketimpangan yang jauh lebih mencolok terpampang nyata pada alokasi belanja. Belanja Operasional (Aparatur) meroket hingga menelan angka fantastis Rp1,1 triliun atau 89,71 persen—yang habis untuk membiayai Belanja Pegawai sebesar Rp730.059.679.157,12 serta Belanja Barang dan Jasa senilai Rp323.247.416.406,89. Di seberang jalan, jatah Belanja Modal untuk kepentingan rakyat jelata justru cuma disisakan secuil sebesar Rp32 miliar, yang terdiri atas pos Tanah Rp558.500.000,00; Peralatan dan Mesin Rp7.816.943.148,00; Gedung dan Bangunan Rp11.674.221.880,16; Jalan, Irigasi, dan Jaringan Rp8.483.862.009,95; serta Aset Tetap Lainnya. Besaran belanja operasional ini secara telak menabrak koridor pembatasan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Lantaran sisa waktu efektif yang tinggal menghitung hari sekitar 2,5 bulan sejak APBD Perubahan disahkan pada September lalu dia menyebut GMNI Sikka terang-terangan mengaku sangat pesimis proyek-proyek fisik bakal beres tepat waktu. Tengok saja deretan pengerjaan jalan dan jembatan yang sedari dulu dinanti-nanti warga di kantong-kantong kemiskinan, mulai dari ruas Jalan Magepanda–Ladubewa (Rp800-an juta), Jalan Patiahu–Bola (Rp1 miliar), Jalan Masuk Kantor Bupati Sikka (Rp1,3 miliar), Jalan Nanga Blo–Hagar Ahu (Rp956,97 juta), Jalan Pati Moa–Arawawo (Rp1 miliar), hingga Jembatan Napun Keor.
"Ketidakmampuan eksekusi ini dikhawatirkan sengaja digiring oleh pemerintah untuk menciptakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang tinggi. SILPA yang tinggi di tengah kemiskinan merajalela bukanlah sebuah prestasi, melainkan pembodohan terstruktur di mana uang rakyat 'diparkir' di bank demi bunga," tegasnya.
Berdasarkan temuan analisis GMNI Sikka, kontradiksi tajam antara retorika kekuasaan dan realitas penderitaan rakyat ini memperlihatkan bahwa instrumen APBD Perubahan 2026 justru terjebak sebagai "mesin pemuas" birokrasi semata. Alih-alih merealisasikan janji perubahan atau penyelamatan daerah secara nyata, kebijakan fiskal yang timpang tersebut justru melanggengkan alienasi ekonomi terhadap kaum proletar dan masyarakat kecil di Kabupaten Sikka.
Berangkat dari karut-marut tersebut, DPC GMNI Sikka menegaskan dan melontarkan empat poin tuntutan serta desakan konkret kepada pemerintah daerah:
Pertama, segera mengeksekusi dan menuntaskan pembangunan infrastruktur dasar, khususnya ruas-ruas jalan dan jembatan yang telah dianggarkan agar dapat dinikmati oleh masyarakat (Jalan Magepanda–Ladubewa Rp800-an juta, Jalan Patiahu–Bola Rp1 miliar, Jalan Masuk Kantor Bupati Sikka Rp1,3 miliar, Jalan Nanga Blo–Hagar Ahu Rp956,97 juta, Jalan Pati Moa–Arawawo Rp1 miliar, hingga Jembatan Napun Keor / Ruas Tana Rawa–Natarmage).
Kedua, menantang Bupati Sikka untuk memberikan jawaban, bantahan, dan pertanggungjawaban atas struktur APBD ini secara ilmiah-akademis pada forum terbuka, bukan berlindung di balik gimik politik atau pembenaran administratif normatif.
Ketiga, menuntut pembersihan dan reformasi total terhadap BUMD Sikka (PD Mawarani dan Perumda Wair Puan) dari cengkeraman oknum-oknum korup guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah dari sektor kekayaan daerah yang dipisahkan.
Keempat, mendesak rasionalisasi Belanja Operasional secara radikal untuk dialihkan langsung ke pos Belanja Modal yang menyentuh pemenuhan hak-hak dasar masyarakat kecil (petani, nelayan, buruh, dan masyarakat miskin kota).
"Cukup sudah publik Sikka dibodohi dan dibohongi oleh penguasa bermodal retorika! Jika APBD hanya menjadi alat pemuas nafsu birokrasi, maka perlawanan akademis dan aksi massa adalah kewajiban konstitusional yang mutlak," pungkasnya.