Lewoleba - Kementrian imigrasi dan pemasyarakatan RI direktorat jendral pemasyarakatan, dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke 81 kemerdekaan negara kesatuan Republik Indonesia, memberikan remisi dan pengurangan masa pidana bagi penghuni lapas lembata.
Penyerahan remisi umum bagi narapida dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan berlangsung di halaman dalam Lapas (17 Agustus 2026).
Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq bersama wakil Bupati Muhamad Nasir didampingi ketua DPRD Syafrudin Sira, Kapolres Lembata, kepala kejaksaan negeri, ketua pengadila dan kepala lapas Lembata Antonius Semuki hadir pada kesempatan tersebut.
Wakil Bupati Muhamad Nasir dalam sambutan atas nama Pemda Lembata memberi apresiasi kepada para terpidana yang mendapat remisi serta pengurangan masa tahan pidana.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Lembata, Antonius Semuki usai kegiatan mengatakan, hari ini ada 62 orang yang mendapat remisi dan pengurangan masa pidana dari total isi lapas sebanyak 78 orang.
Hadiah negara tersebut diberikan dengan besaran hari pengurangan yang bervariatif, dari tertinggi 6 bulan dan terendah 2 bulan.
"Yang menerima remisi 6 bulan ada 2 orang dan penerima hari ini dari berbagai kasus diantaranya perlindungan anak dan perempuan serta kasus pencurian" ungkap Anton Semuki putra Lembata ini.
Anton mengatakan para penerima remisi ini sudah memenuhi syarat dan berkelakuan baik.
"Kita berharap mereka bisa cepat bebas dan bisa kembali berkumpul dengan keluarga" pungkas kalapas Antonius Semuki.