Indonesiasurya.com || Kupang - Seorang warga lanjut usia, Abdul Kadir Yunus, melaporkan Advokat Rikha Permatasari bersama Cosmas Jo Oko dan Maria Emil Yana Deru ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), Selasa (16/12/2025) malam.
Laporan tersebut terkait dugaan intimidasi atau ancaman, memasuki pekarangan tanpa izin, serta perbuatan tidak menyenangkan.
Abdul Kadir Yunus mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT sekitar pukul 20.00 Wita untuk membuat laporan resmi. Laporan itu berkaitan dengan peristiwa yang diduga terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 20.25 Wita, di kediamannya di Kelurahan Naikoten II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Laporan Abdul Kadir Yunus diterima SPKT Polda NTT dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/297/XII/2025/SPKT/Polda NTT tanggal 16 Desember 2025, ditandatangani Enos Bulu Bili, SH atas nama KA SPKT Polda Nusa Tenggara Timur, Payanmas III SPKT. Dalam surat tersebut disebutkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor; LP/B/297/XII/2025/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 16 Desember 2025 pukul 21.54 wita.
Pantauan media ini, setelah dari SPKT, Abdul Kadir Yunus ke bagian Reskrim Polda NTT untuk diambil keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi korban.
Kepada wartawan, Abdul Kadir Yunus menuturkan bahwa para terlapor datang ke rumahnya dan memasang plang nama pada tiang rumah yang berdiri di atas tanah yang selama ini ia kuasai.
“Kami sudah menolak, tetapi mereka tetap memaksa memasang plang nama. Kami didorong dan dibentak-bentak. Kami tidak menerima pemasangan plang tersebut, kecuali ada putusan pengadilan, mereka juga mengancam jika kami tidak keluar, mereka akan datang lebih dasyat lagi” ujar Abdul Kadir Yunus, dibenarkan oleh istri dan kedua anaknya.