Lembata - Blasius Dogel Ledjab.,S.H kuasa hukum, Kapolsek Buyasuri Iptu Udin Abdulah tegas mengatakan, tidak benar jika kliennya dikatakan telah melakukan penipuan Pembelian satu unit mobil dump truk seperti yang dituduhkan. Ini informasi keliru dan Pengiringan Opini.
Blas Dogel saat menghubungi media ini melalui sambungan telp seluler (16/4/2026) memberi Tanggapan Terhadap Berita Terakit Dengan Adanya Dugaan Penipuan Pembelian Mobil Dump Truk
Advokat dari Kantor Hukum D&D Law Office mengatakan, dirinya membaca berita yang diposting media meanstrim yang menyudutkan kliennya karena itu, ia memberikan tanggapan sebagai bentuk klarifikasi agar berita yang dipublikasi berimbang dan publik bisa menilai bagimana jalannya persoalan ini.
Baca juga ;https://indonesiasurya.com/7-cara-kesendirian-membentuk-mental-pejuang
https://indonesiasurya.com/ketika-tidak-semua-hal-bisa-dikendalikan-inilah-yang-perlu-dilakukan
Dogel Menerangkan, bahwa antara Udin Abdulla dan Masrudin Usman sebelumnya sudah saling kenal, dan sudah dianggap sebagai keluarga karenanya pada tahun 2017, Masrudin Usman meminta bantuan kepada Udin Abdullah agar Udin Abdullah mengenalkan kepada Marsudin Usman orang yang sering menjual mobil bekas, karena Marsudin Usman berencana membeli satu unit dumpt truk;
Atas permintaan dari Marsudin Usman tersebut, Udin Abdullah mempertemukan Marsudin Usman dan Muhamad Abidin di Pelabuhan Jeti Lewoleba, pada saat tersebut, Marsudin Usman berkomunikasi langsung dengan Muhamad Abidin dan Marsudin Usman menyerahkan uang sebesar Rp. 2.500.000 untuk biaya transportasi;
Dogel mengatakan, untuk mewujudkan rencana pembelian mobil tersebut, Marsudin Usman meminta kepada Udin Abdullah untuk memegang uangnya sebesar Rp. 120.000.000 agar Udin Abdulla yang melakukan pengiriman uang ke Muhamad Abidin.
Bahwa kemudian Muhamad Abidin menghubungi Udin Abdulah agar sebagai bukti tanda jadi harus membayar Rp.25.000.000; atas permintaan Muhamad Abidin tersebut, Udin Abdulla menghubungi Marsudin Usman untuk meminta persetujuan dan atas persetujuan dari Marsudin Usman, Udin Abdullah akhirnya mengirim Rp. 25.000.000 ke Muhamad Abidin;
Bahwa kemudian Muhamad Abidin menyampaikan kepada Udin Abdullah, bahwa Muhamad Abidin tidak jadi berangkat ke Jawa untuk membeli mobil sehingga pembelian mobil dilakukan oleh Muhamad Husen oleh karena itu Udin Abdullah harus mengirimkan uang sebesar Rp. 75.000.000.- ke Muhamad Husen.
Bahwa atas permintaan tersebut, Udin Abdullah menghubungi Marsudin Usman untuk meminta persetujuan dari Marsudin Usman sebagai pemilik uang, dan atas persetujuan dari Marsudin Usman Udin Abdullah melakukan pengiriman uang sebesar Rp. 75.000.000,-kepada Muhamad Husen.
Bahwa dalam perjalanan Muhamad Husen menghubungi Marsudin Usman agar melakukan pengiriman uang lagi sebesar Rp. 15.000.000., dan atas permintaan tersebut, Marsudin Usman menghubungi Udin Abdullah untuk mengirim lagi sebesar Rp. 15.000.000 kepada Muhamad Husen, namun pada saat itu Udin Abdullah menyampaikan kepada Marsudin Usman agar pengirimannya ditunda sampai dengan mobil Dump Truk sampai di Larantuka baru dilakukan pembayaran sisa uang yang diminta, dan atas keberatan tersebut Marsudin Usman pun sepakat dan pembayaran uang tersebut ditunda;
Bahwa dalam perjalanan mobil Dump Truk yang dibeli tidak kunjung sampai di Larantuka hingga saat ini,
Bahwa sisa uangnya Marsudin Usman sebesar Rp. 20.000.000 yang ada di Udin Abdulla telah dikembalikan oleh Udin Abdullah kepada Marsudin Usman;
Bahwa selanjutnya Marsudin Usman melapor Udin Abdullah di Polres Lembata dengan tuduhan penipuan.
Bahwa oleh karena tuduhan penipuan tersebut tidak terbukti akhirnya Marsudin Usman melakukan gugatan sederhana wanprestasi ke Pengadilan Negeri Lembata dalam perkara No: 2/Pdt.G.S/2022/ PN Lbt yang mana Marsudin Usman sebagai Penggugat dan Udin Abdullah sebagai Tergugat.
Bahwa dalam putusan gugatan sederhana yang diajukan oleh Marsudin Usman tersebut, hakim tunggal dalam pemeriksaan perkara menjatuhkan putusan tertanggal 2 Desember 2022 dengan amar:
MENGADILI:
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian
Menyatakan perjanjian jual beli antara Penggugat dan Tergugat batal sebagaimana surat pernyataan tertanggal 19 Maret 2021
Menyatakan Tergugat demi hukum melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Bahwa terhadap putusan tersebut Udin Abdullah mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Lembata, dengan alasan Udin Abdulla tidak melakukan wanprestasi sebagaimana dalil gugatan dan ada pihak lain yang tidak ikut ditarik sebagai Tergugat dalam pemeriksaan perkara yaitu Muhamad Abidin dan Muhamad Husen;
Bahwa Muhamad Abidin dan Muhmad Hasan harus ditarik juga sebagai pihak Tergugat karena atas sepengetahuan dan ijin dari Marsudin Usman uang milik Marsudin Usman telah dikirim oleh Udin Abdulla ke rekening Muhamad Abidin dan Muhamad Husen sebgaimana terbukti dalam rekening koran transaksi pengiriman uang yang dikeluarkan oleh Bank.
Bahwa atas keberatan yang diajukan oleh Udin Abdullah tersebut, Pengadilan Negeri Lembata melakukan pemeriksaan ulang terhadap perkara tersebut dan menjatuhkan putusan tertanggal 22 Desember 2022 dengan amar putusan:
Mengadili:
Menerima permohonan keberatan semula Tergugat;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lembata No: 2/ Pdt.G.S/2022 PN Lbt tertanggal 2 Desember 2022 yang dimohonkan keberatan tersebut;
Mengadili Sendiri:
Menyatakan Gugatan Penggugat (Termohon Keberatan ) tidak dapat diterima ( niet onvankelijke verklaard )
Menghukum Penggugat ( Termohon keberatan ) untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sejumlah Rp. 600.000,-( enam ratus ribu rupiah )
Bahwa dari uraian kronologis kasus dan dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Lembata maka Udin Abdullah merupakan orang yang tidak bisa diminta pertanggungjawaban secara hukum baik Pidana maupun Perdata;
Bahwa dari kronologis kasus dan putusan pengadilan sebagaimana tersebut diatas maka seharusnya Udin Abdullah bukan sebagai penipu sebagaimana tuduhan yang disampaikan oleh Marsudin Usman tetapi hanya sebagai sebagai saksi dalam perkara tersebut, karena kalau dilihat dari kronologis perkara tidak terdapat niat jahat dalam diri Udin Abdullah untuk melakukan penipuan terhadap Marsudin Usman.
Bahwa sebagaimana dalam fakta persidangan perkara Keberatan No. 2/ Pdt.G.S/2022 PN ada orang lain yang harusnya bertanggung jawab penuh terhadap kerugian yang dialami oleh Marsudin Usman, orang tersebut adalah Muhamad Abidin dan Muhamad Husen.
Bahwa Udin Abdullah adalah orang yang diminta oleh Marsudin Usman untuk mencari orang yang biasa jual mobil bekas, dan permintaan dari Marsudin Usman tersebut telah dipenuhi oleh Udin Abdullah dengan mempertemukan Marsudin Usman dan Muhamad Abidin dan Muhamad Husen, semua transaksi pengiriman uang yang dilakukan oleh Udin Abdullah kepada Muhamad Abidin dan Muhamad Husen atas ijin dan sepengetahuan dari Marsudin Usman sebagai pemilik uang.
Terhadap berbagai pemberitaan tersebut sebagai kuasa hukum dari Udin Abdulla akan melapor Marsudin Usman kepada pihak berwenang dengan tuduhan pencemaran nama baik.