Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Gaji 13 Bagi ASN Segera Cair. Simak, Berikut Jadwal Dan Besarannya.

Untuk PPPK, terdapat aturan khusus dalam perhitungannya.

Indonesiasurya
Senin, 20 April 2026 | 19:24:56 WIB
Foto

Indonesiasurya.com - Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan segera di cairkan. Pemerintah memastikan pencairan  akan dilakukan pada Juni 2026.

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal hingga besaran yang diterima.
Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.

Pemberian gaji ke-13 disebut sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara. Adapun komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan.

Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, dikutip Sabtu (18/4/2026).

Untuk PPPK, terdapat aturan khusus dalam perhitungannya. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional. Bahkan, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut.

Sementara itu, CPNS yang dibiayai APBN akan menerima 80% dari gaji pokok, ditambah tunjangan seperti tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lainnya sesuai jabatan. Untuk CPNS daerah (APBD), komponen yang diterima serupa, namun bisa ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah

Adapun untuk pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural, besaran gaji ke-13 telah ditetapkan. Untuk pimpinan lembaga nonstruktural, misalnya, ketua atau kepala memperoleh sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing Rp28,1 juta.

Sementara pejabat setingkat eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV Rp10,6 juta.

Untuk pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan, nominalnya bervariasi. Lulusan SD hingga SMP bisa menerima mulai Rp4,2 juta hingga Rp5 juta tergantung masa kerja. Lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.

Sementara lulusan D-II hingga D-III menerima sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Adapun lulusan D-IV atau S1 bisa memperoleh Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, dan untuk S2 hingga S3 berkisar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta, bergantung pada masa kerja.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

CARUT MARUT MUTASI KEPALA SEKOLAH DI DINAS PENDIDIKAN LEMBATA

Seolah-olah mutasi ini bukan untuk meningkatkan mutu pendidikan, melainkan sekadar sarat pemenuhan keinginan pihak-pihak

| Senin, 07 September 2026
Setelah ditahan karena dokumen kapal habis masa berlaku, KM. Ile Mandiri kembali berlayar.

Banyak penumpang akhirnya mencari jalan alternatif dengan mencari pelayaran lain dengan tol laut dari lewoleba

| Jumat, 04 September 2026
Gerak cepat BPBD Lembata dan Unit Siaga SAR temukan warga Baopana yang tenggelam.

Atas kejadian ini warga menghubungi pihak Pemerintah Desa untuk meminta bantuan ke BPBD Lembata dan Unit Siaga SAR Lemba

| Minggu, 06 September 2026
Laga Eksibisi Pemda Lembata vs Kades dan Camat Ile Ape tandai bergulirnya Liga Persebata 2026

Liga Persebata 2026 turnamen sepak bola paling bergengsi di Kabupaten Lembata itu dilaksanakan di Lapangan Dadu Beliung,

| Minggu, 06 September 2026
Perkuat Peran Tokoh Lokal, PKS Demak Gelar Pelatihan Orientasi Partai untuk Kawal Aspirasi Rakyat

Ketua Umum DPD PKS Demak, Eko Setio Budi Utomo, S.Pd., dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peran serta aktif kader

| Senin, 07 September 2026
Surat somasi beredar luas di medsos, Bupati Lembata Kanisius Tuaq "saya tidak mau menghakimi siapapun"

Saya menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun saya tegaskan dengan sangat jelas: persoalan

| Minggu, 06 September 2026
Hama kutu putih serang tanaman di Lembata, dinas pertanian gerak cepat antisipasi penyebaran.

PLT kadis pertanian, Ade Hasan Yusuf kepada media ini melalui pesan singkat wa menulis, terkait serangan hama kutu putih

| Sabtu, 05 September 2026
Lima mobil operasional BPBD Lembata rusak, Siapa makan Anggaran perbaikan?

Kalau ada anggaran yang dikeluarkan tapi kendaraan belum juga bisa beroperasi, orang bisa berpersepsi jangan-jangan u

| Sabtu, 05 September 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 9