Lembata - Kepala desa Rumang kecamatan Buyasuri Kabupaten Lembata, provinsi Nusa tenggara Timur (NTT) menyebut ada upaya segelintir orang untuk menghambat pembangunan gedung gerai KDMP di desa tersebut.
Midun menjelaskan, ada berita yang disiarkan oleh kompasiana yang mengatakan bahwa pembangunan gedung gerai KDMP Desa Rumang, masuk dalam lahan masjid yang sudah bersertifikat itu, sangat tidak benar.
Lahan mesjid itu diwakafkan oleh Bapak Butu Pati Sarabiti yang adalah ayah kandung istri saya atau mertua saya, yang mana saya sendiri termasuk salah satu perintis berdirinya mushola Al-Nur Rumang dimana penerima hibah adalah bapak Muhamad Taslim dengan ukuran 15 x 16 yang tertulis dalam sertifikat 242 meter persegi. Dan ini tidak diketahui oleh pengurus masjid ujar Mudun.
Menurut Midun para pihak yang hari ini diduga menghalang-Halangi pembangunan gerai KDMP merupakan orang-orang yang sebelumnya menolak pembangunan mushola kala kami berupaya membangun rumah ibadah tersebut.
“Mereka baru bergabung di 2017-2018 saat desa anggarkan pembangunan TPA dan kami bersepakat anggaran digunakan untuk selesaikan masjid yang kemudian bisa dimanfaatkan sebagai tpa dan mereka yang tolak ini kemudian jadi pengurus mesjid” ujar Making.
Pembangunan gerai KDMP ini karena saya tahu ada lahan milik desa yang telah dihibahkan oleh bapak Butu Pati Sarabiti bukan hanya untuk.pembangunan mushola yang kini sudah jadi masjid tapi juga lapangan bola dan kebijakan Bagun gerai KDMP bersebelahan dengan masjid ini juga bukan keputusan saya sepihak tapi juga mendapat dukungan umat dan masyarakat.
Pada tanggal, 4 februari 2026 kami patok untuk pembangunan gerai KDMP dan memang agak dekat dengan pondasi masjid dan saat itu ada imam masjid juga pengurus di lapangan bola sehingga saya sampaikan mereka terkait pematokan tersebut dengan ukuran 20x30.
Selanjutnya pada, 6 Februari 2026 saya disampaikan oleh kepala dusun bahwa pengurus masjid minta agar jarak antara gerai KDMP dan masjid minimal 1 meter karena disitu juga sedang dibangun km/WC mesjid. Lalu pada tanggal, 8 dua anggota BPD sampaikan saya akan gelar rapat bersama terkait hal ini dan saya setuju dengan syarat umat dan pengurus masjid dihadirkan bersama dan rapat dilakukan di lokasi pembangunan KDMP usai solat jumat. Tapi ternyata itu tidak terjadi. Dugaan saya para pihak yang menolak ini punya rasa kurang senang terhadap saya secara pribadi sehingga mereka berupaya menghalang-halangi pembangunan gerai KDMP yang merupakan program nasional.
Midun mengatakan, saya tidak memenuhi undangan BPD karena permintaan saya untuk hadirkan masyarakat tidak dipenuhi. Selain itu saya merasa malu dan minder karena dalam surat itu camat dan Kapolsek ditempatkan pada nomor urut 3 dan 4. Ini menimbulkan persepsi bahwa ada oknum anggota BPD juga terlibat dalam upaya menghambat pembangunan KDMP. Karena surat BPD bukan undangan tapi lebih pada penyampaian aspirasi.
Midun juga mengatakan dirinya menyayangkan sikap pengurus masjid yang membelakangi umat dalam mengambil keputusan hal ini terbukti saat saya rapat bersama umat mereka menyampaikan bahwa mendukung pembangunan gerai KDMP dan keputusan pengurus masjid tidak melibatkan mereka. Itu disampaikan umat kepada saya terang midun kepada media ini (15/2/2026)
Saya sampaikan bahwa surat BPD itu tidak ada kesepakatan bersama tapi itu hanya kemauan pengurus masjid dan aliansi untuk menghalangi pembangunan gerai KDMP.
Pada kesempatan ini saya tegaskan jika ini berlanjut ada upaya menghalangi pembangunan di desa untuk kepentingan umum maka saya tidak segan-segan melaporkan hal ini ke pihak berwajib tegas kepala desa rumang Midun Making.