Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Kepala Desa Amakaka, Berikan Klarifikasi Dihadapan Dinas PUPR Terkait Pembongkaran Median Jalan

Dinas PUPR merekomendasikan kepada Kepala Desa Amakaka Segera dilakukan pengembalian kondisi sesuai keadaan semula.

Indonesiasurya
Senin, 18 Mei 2026 | 17:52:04 WIB
Kades Amakaka Ambrosius Boyang

Lembata - Ambrosius Boyan, Kepala desa amakaka kampung Lewotolok kecamatan Ileape kabupaten Lembata secara resmi telah di panggil dinas pupr instansi teknis yang menangani jalan untuk mengklarifikasi terkait pembongkaran median jalan.

Dalam berita acara rapat klarifikasi pengaduan terkait pembongkaran aset, nomor : 02/BA-Rapat Klarifikasi/DPUPR/V/2025 dijelaskan bahwa, Pada hari Rabu tanggal Tiga Belas bulan Mel tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam, telah diadakan Rapat klarifikasi terkait pengaduan saudara Ferdinandus Koda. SE terhadap pembongkaran / penghilangan aset pemerintah. 

Hadir pada kesempatan tersebut, PPK paket pekerjaan tersebut di atas Felesianus B Aman, Sekertaris Dinas PUPR Polikarpus P Kaona, Kabid Bina Marga Martinus Demun dan kepala Desa Amakaka Ambrosius Boyang, bertempat di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Lembata.

Rapat di buka oleh sekretaris Dinas PUPR Polikarpus  P Kaona dengan point berikut:

A. Penjelasan dari PPK mengenai median jalan yang dibongkar berada pada ruas jalan kabupaten sehingga sudah tercatat dalam aset daerah.

B. Dari bapak Desa Amakaka laporan terkait aktifitas pembongkaran median jalan yang terjadi di Desa Amakaka kepala Desa Amakaka mengakui kelalaian tidak melakukan koordinasi ke dinas teknis dan bertanggung jawab untuk hadir memenuhi undangan klarifikasi. 

Berangkat dari banyak pengeluhan warga dan berita acara kesepakatan di desa yaitu:

1. Lokasi yang di depan patung dan sumur wai sabu menjadi tempat serimonial dan pintu masuk dalam hal penjemputan tamu secara permanen.

2. Median jalan dibongkar karena sering terjadi kecelakaan dan berpotensi sering terjadi kecelakaan di kemudian hari.

3. Median jalan dibongkar karena setiap musim hujan terjadi genangan air yang mengganggu pengguna jalan.

C. Dari bapak sekertaris dinas PUPR terkait adanya penghilangan aset yang berada pada lokasi tersebut, maka Dinas menugaskan tim teknis dari bidang Bina Marga untuk melakukan identifikasi lapangan pada tanggal, 11 Mei 2026 dan benar terjadi pembongkaran median jalan pada lokasi tersebut. sepanjang 8 meter.

Rekomendasi:

A. Berdasarkan temuan dari tim teknis Dinas PUPR dan hasil klarifikasi tersebut di atas Dinas PUPR merekomendasikan kepada Kepala Desa Amakaka Segera dilakukan pengembalian kondisi sesuai keadaan semula.

B. Kepada kepala Desa Amakaka selambat lambatnya menyelesaikan pengembalian aset tersebut diberikan kesempatan selambat - lambatnya 30 hari terhitung tanggal mulai hari ini, 13 mei 2026.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Andika Terpilih Jadi Ketua PP IPMALUTIM, Usung 'Arah Baru' Organisasi

Terpilihnya Andika menjadi penanda semangat baru IPMALUTIM dalam memperkuat peran organisasi sebagai ruang kaderisasi, p

| Senin, 18 Mei 2026
PMII Madina Tantang Kasat Reskrim Baru Tuntaskan Aktivitas Tong Emas Ilegal di Panyabungan

Ketua PC PMII Madina, Abdul Rahman Hasibuan, menilai pergantian Kasat Reskrim harus menjadi momentum baru bagi Polres Ma

| Senin, 18 Mei 2026
"SATMA AMPI Madina Soroti Dugaan 20 Alat Berat Tambang Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina"

Muhammad Saleh menegaskan bahwa kondisi ini menunjukkan dugaan aktivitas tambang ilegal masih berlangsung dan berpotensi

| Jumat, 15 Mei 2026
Dari Labuan Bajo hingga Amfoang, Teguh Takalapeta Dorong Pengendalian BBM Terpadu di NTT

“BBM di NTT bukan hanya soal kendaraan. BBM adalah energi kehidupan masyarakat. Ketika BBM langka, petani bisa tergang

| Jumat, 15 Mei 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 23