Lembata - Ambrosius Boyan, Kepala desa amakaka kampung Lewotolok kecamatan Ileape kabupaten Lembata secara resmi telah di panggil dinas pupr instansi teknis yang menangani jalan untuk mengklarifikasi terkait pembongkaran median jalan.
Dalam berita acara rapat klarifikasi pengaduan terkait pembongkaran aset, nomor : 02/BA-Rapat Klarifikasi/DPUPR/V/2025 dijelaskan bahwa, Pada hari Rabu tanggal Tiga Belas bulan Mel tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam, telah diadakan Rapat klarifikasi terkait pengaduan saudara Ferdinandus Koda. SE terhadap pembongkaran / penghilangan aset pemerintah.
Hadir pada kesempatan tersebut, PPK paket pekerjaan tersebut di atas Felesianus B Aman, Sekertaris Dinas PUPR Polikarpus P Kaona, Kabid Bina Marga Martinus Demun dan kepala Desa Amakaka Ambrosius Boyang, bertempat di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Lembata.
Rapat di buka oleh sekretaris Dinas PUPR Polikarpus P Kaona dengan point berikut:
A. Penjelasan dari PPK mengenai median jalan yang dibongkar berada pada ruas jalan kabupaten sehingga sudah tercatat dalam aset daerah.
B. Dari bapak Desa Amakaka laporan terkait aktifitas pembongkaran median jalan yang terjadi di Desa Amakaka kepala Desa Amakaka mengakui kelalaian tidak melakukan koordinasi ke dinas teknis dan bertanggung jawab untuk hadir memenuhi undangan klarifikasi.
Berangkat dari banyak pengeluhan warga dan berita acara kesepakatan di desa yaitu:
1. Lokasi yang di depan patung dan sumur wai sabu menjadi tempat serimonial dan pintu masuk dalam hal penjemputan tamu secara permanen.
2. Median jalan dibongkar karena sering terjadi kecelakaan dan berpotensi sering terjadi kecelakaan di kemudian hari.
3. Median jalan dibongkar karena setiap musim hujan terjadi genangan air yang mengganggu pengguna jalan.
C. Dari bapak sekertaris dinas PUPR terkait adanya penghilangan aset yang berada pada lokasi tersebut, maka Dinas menugaskan tim teknis dari bidang Bina Marga untuk melakukan identifikasi lapangan pada tanggal, 11 Mei 2026 dan benar terjadi pembongkaran median jalan pada lokasi tersebut. sepanjang 8 meter.
Rekomendasi:
A. Berdasarkan temuan dari tim teknis Dinas PUPR dan hasil klarifikasi tersebut di atas Dinas PUPR merekomendasikan kepada Kepala Desa Amakaka Segera dilakukan pengembalian kondisi sesuai keadaan semula.
B. Kepada kepala Desa Amakaka selambat lambatnya menyelesaikan pengembalian aset tersebut diberikan kesempatan selambat - lambatnya 30 hari terhitung tanggal mulai hari ini, 13 mei 2026.