Lembata - Belasan anggota polisi pamong praja (pol PP) yang baru di angkat menjadi calon pegawai negeri sipil daerah (cpnsd) diduga tinggalkan tugas tanpa kejelasan karena secara aturan cpnsd belum bisa mendapatkan cuti kecuali alasan tertentu.
Aneh memang, namun belasan anggota pol PP yang belum 100% menjadi ASN ini tinggalkan tugas lebih dari satu bulan. Ada apa?
Masyakat Lembata meminta agar pemerintah mengambil tindakan tegas kepada para oknum anggota pol PP yang masih berstatus sebagai cpnsd tersebut
Eduardus salah satu warga Lewoleba menyayangkan sikap anggota pol PP yang baru menjadi cpnsd tapi sudah berani tinggalkan tugas.
"Saya mendapat informasi bahwa, ada belasan anggota pol PP yang masih berstatus cpnsd yang kesemuanya dari luar Lembata bahkan luar NTT, meninggalkan tugas hingga lebih dari 30 hari kalender. Anehnya mereka tidak diberikan sanksi. Ada apa ? Tanya Edu.
Saya mau katakan, Kalau dulu mereka tidak ingin cari makan di Lembata, mestinya mereka tidak ikut tes cpnsd sehingga, formasi mereka bisa diisi oleh putra putri NTT yang lain. Urai Edu
Ia mengatakan, belum 100% jadi ASN saja sudah bersikap begini, bagaiman kalau sudah 100%? Karena itu kami masyarakat meminta ketegasan pemerintah agar para pihak ini di BAP dan bila perlu di berhentikan.
Untuk diketahui secara regulasi seorang CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) diperbolehkan mengambil cuti, namun hanya untuk jenis cuti tertentu. Selama masa percobaan satu tahun, CPNS belum memiliki hak cuti tahunan.
Aturan mengenai hak cuti CPNS meliputi: Jenis Cuti yang Diperbolehkan:
CPNS berhak atas cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting (seperti menikah atau ada anggota keluarga inti yang sakit keras/meninggal dunia).
Cuti Tahunan : CPNS baru bisa mengambil cuti tahunan setelah resmi diangkat menjadi PNS dan telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun secara terus-menerus.
Cuti Bersama : CPNS juga berhak mendapatkan cuti bersama sesuai dengan ketetapan pemerintah.
Cuti Besar & CLTN: Cuti Besar dan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) tidak berlaku bagi CPNS
Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Sanksi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang tidak masuk kerja diberikan secara bertahap berdasarkan akumulasi jumlah hari ketidakhadiran.
Seorang CPNS bisa diberhentikan jika Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara berturut-turut selama 10 hari kerja dan atau Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif mencapai 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.