Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Bolehkah Debt Collector Kendaran di Jalan? Ini Berikut Penjelasan Hukum Yang Patut Diketahui Publik

penagihan juga harus dilakukan dengan cara yang sopan, tidak mengganggu ketertiban umum, serta tidak boleh dilakukan di tempat yang berpotensi mempermalukan debitur

Indonesiasurya
Rabu, 15 April 2026 | 23:42:18 WIB
Foto

Aksi penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector di jalan kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Tidak sedikit pengendara yang mengaku dihentikan secara tiba-tiba, lalu diminta menyerahkan kendaraan karena tunggakan kredit.

Namun, apakah tindakan tersebut sebenarnya diperbolehkan secara hukum di Indonesia?
Penarikan Kendaraan Tidak Bisa Sembarangan

Secara prinsip, penarikan motor atau mobil oleh pihak leasing melalui debt collector tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang di jalan. Dalam praktiknya, penarikan kendaraan yang masih dalam status kredit wajib mengikuti prosedur hukum yang jelas.

Berdasarkan aturan fidusia, kendaraan yang masih dalam masa cicilan tetap menjadi milik debitur secara penguasaan, sementara kepemilikan administratif dapat berada pada lembaga pembiayaan. Namun, penarikan tidak bisa dilakukan tanpa prosedur eksekusi yang sah
Harus Ada Sertifikat Fidusia dan Proses Resmi
Ahli hukum pembiayaan menjelaskan bahwa perusahaan leasing yang ingin menarik kendaraan wajib memiliki sertifikat jaminan fidusia. Tanpa dokumen tersebut, proses eksekusi tidak memiliki kekuatan hukum di lapangan.

“Penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara paksa di jalan tanpa prosedur yang sah. Harus ada dasar hukum dan biasanya melalui mekanisme pengadilan atau kesepakatan penyerahan,” ujar seorang praktisi hukum pembiayaan.

Artinya, debt collector tidak memiliki kewenangan mutlak untuk menarik kendaraan secara langsung tanpa prosedur resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Aturan OJK Perketat Praktik Penagihan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur secara ketat aktivitas penagihan oleh pihak ketiga. Dalam aturan tersebut, debt collector wajib bersertifikat, tidak boleh menggunakan kekerasan, intimidasi, maupun tindakan yang merugikan konsumen.

Selain itu, penagihan juga harus dilakukan dengan cara yang sopan, tidak mengganggu ketertiban umum, serta tidak boleh dilakukan di tempat yang berpotensi mempermalukan debitur, seperti di jalan raya secara paksa.

Masyarakat Berhak Menolak Penarikan Ilegal
Jika penarikan dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas, masyarakat berhak menolak. Konsumen juga dapat meminta bukti legalitas petugas, termasuk surat tugas, sertifikat fidusia, dan dokumen resmi dari perusahaan pembiayaan
Jika terjadi pemaksaan, masyarakat dapat melaporkannya ke pihak kepolisian atau OJK untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Debt collector tidak serta-merta boleh menarik kendaraan di jalan tanpa dasar hukum yang sah. Proses penarikan harus mengikuti aturan fidusia, melibatkan prosedur resmi, serta tunduk pada regulasi OJK.

Masyarakat pun memiliki perlindungan hukum jika menghadapi praktik penagihan yang tidak sesuai aturan.

Dengan memahami aturan ini, diharapkan masyarakat lebih waspada sekaligus mengetahui hak-haknya sebagai konsumen pembiayaan kendaraan.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Temui Kepala Staf Kepresidenan, BPP DOB Dorong Provinsi Luwu Raya Masuk Agenda Strategis Nasional

Ketua Tim BPP DOB Provinsi Luwu Raya, H. Darwis Ismail, mengatakan pertemuan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar me

| Selasa, 14 Juli 2026
Ahli Geothermal Luruskan Persepsi tentang WKP Mataloko dan Pemanfaatan Lahan PLTP

Berdasarkan data gambaran umum pengembangan PLTP Mataloko, luas WKP mencapai sekitar 996,2 hektare

| Selasa, 14 Juli 2026
Ahli Geothermal ITB: Pemanfaatan Air untuk Pengeboran PLTP Mataloko Bersifat Sementara

Pemanfaatan air Sungai Tiwu Bala untuk mendukung kegiatan pengeboran PLTP Mataloko telah memperoleh Izin Pengusahaan

| Senin, 13 Juli 2026
MPLS SMAN 1 Nagawutung TP 2026/2027 Resmi Dimulai, Wujudkan Sekolah Ramah dan Humanis

MPLS adalah ruang untuk mengenal lingkungan sekolah, membangun karakter, serta menumbuhkan semangat belajar

| Senin, 13 Juli 2026
Di Tengah Seruan Efisiensi, Kades Diminta Bayar Rp3 Juta untuk Ikut Bimtek

LIRA meminta Inspektorat untuk melakukan audit terhadap mekanisme pemungutan biaya kepada kepala desa.

| Senin, 13 Juli 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 7