Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Carles Arif pelaku penyiraman air keras yang membuat buta siswi SMP Negeri satu Nubatukan Lembata di putus 20 tahun penjara dan denda 100 juta

Terdakwa dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 20 tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan

IndonesiaSurya
Senin, 20 Januari 2025 | 14:19:03 WIB
Saat ako ci di bawa

Lewoleba, Indonesia surya. Com - Carles arif terdakwa kasus penyiraman ari keras terdapat siswa SMP negeri satu Nubatukan kabyoaten Lembata dinyatakan bersalah dan di ganjar 20 tahun penjara plus denda 100 juta rupiah.

Hal ini disampaikan Jaksa dalam siaran pers Nomor: PR- 03 /N.3.22/Dip.4/01/2025 terkait Sidang Putusan Kasus Penyiraman Air Keras dengan Terdakwa Charles Arif Alias AKO CINENG Alias KOKO Alias AKO
Terdakwa Charles Arif Akhirnya divonis 20 Tahun Penjara Bahwa Pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 10.30 Wita di Pengadilan Negeri Lembata telah dilaksanakan Sidang dengan nomor perkara 41/Pid.Sus/2024/PN Lbt dalam Tindak Pidana Penganiayaan berat dengan berencana dan pencabulan anak a.n Charles Arif Alias AKO CINENG Alias KOKO Alias AKO dengan Agenda Sidang Pembacaan Putusan.

Bahwa pada agenda sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan berencana dan pencabulan Anak sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum, lalu Terdakwa dituntut hukum penjara selama 20 Tahun, serta denda sebesar Rp. 100.000.000,- subsider 1 Tahun kurungan, 

Bahwa pada agenda persidangan hari ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata dalam amar putusannya menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih” melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan bersalah melakukan Tindak Pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Bahwa kemudian Terdakwa dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 20 tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan*, Serta beberapa barang bukti dinyatakan dikembalikan kepada Anak Korban, dimusnahkan, dan dikembalikan kepada Terdakwa.

Bahwa terhadap putusan Majelis Hakim tersebut Terdakwa melalui Penasehat hukumnya BLASIUS DOGEL LEJAP, S.H. menyatakan menerima putusan, sedangkan Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan menerima putusan.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Kunker Kapolda Sulsel di Polres Pelabuhan Makassar, Tegaskan Peran Polri dalam Wujudkan Asta Cita

Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, karena itu adalah tugas utama kita sebagai insan Bhay

| Kamis, 13 Februari 2025
Seleksi P3K Lembata Disorot: Tenaga KSO Nilai Sistem Tidak Adil

Salah satu permasalahan utama yang ia soroti adalah ketidakkonsistenan dalam mekanisme pengumuman hasil seleksi.

| Kamis, 13 Februari 2025
PLN UIP Nusa Tenggara dan PLN UIW NTT Tinjau Keamanan K3 dan Lingkungan di PLTP Mataloko

PLN UIP Nusra dan PLN UIW NTT terus berkomitmen menjaga keberlanjutan pengembangan energi panas bumi yang ramah lingkung

| Kamis, 13 Februari 2025
Indeks Berita

Poling

Silakan memberi tanggapan anda ! Siapa calon bupati dan calon wakil bupati yang kalian anggap layak pimpin lembata 2024-2029?

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 10