Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Carles Arif pelaku penyiraman air keras yang membuat buta siswi SMP Negeri satu Nubatukan Lembata di putus 20 tahun penjara dan denda 100 juta

Terdakwa dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 20 tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan

IndonesiaSurya
Senin, 20 Januari 2025 | 14:19:03 WIB
Saat ako ci di bawa

Lewoleba, Indonesia surya. Com - Carles arif terdakwa kasus penyiraman ari keras terdapat siswa SMP negeri satu Nubatukan kabyoaten Lembata dinyatakan bersalah dan di ganjar 20 tahun penjara plus denda 100 juta rupiah.

Hal ini disampaikan Jaksa dalam siaran pers Nomor: PR- 03 /N.3.22/Dip.4/01/2025 terkait Sidang Putusan Kasus Penyiraman Air Keras dengan Terdakwa Charles Arif Alias AKO CINENG Alias KOKO Alias AKO
Terdakwa Charles Arif Akhirnya divonis 20 Tahun Penjara Bahwa Pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 10.30 Wita di Pengadilan Negeri Lembata telah dilaksanakan Sidang dengan nomor perkara 41/Pid.Sus/2024/PN Lbt dalam Tindak Pidana Penganiayaan berat dengan berencana dan pencabulan anak a.n Charles Arif Alias AKO CINENG Alias KOKO Alias AKO dengan Agenda Sidang Pembacaan Putusan.

Bahwa pada agenda sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan berencana dan pencabulan Anak sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum, lalu Terdakwa dituntut hukum penjara selama 20 Tahun, serta denda sebesar Rp. 100.000.000,- subsider 1 Tahun kurungan, 

Bahwa pada agenda persidangan hari ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata dalam amar putusannya menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih” melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan bersalah melakukan Tindak Pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Bahwa kemudian Terdakwa dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 20 tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan*, Serta beberapa barang bukti dinyatakan dikembalikan kepada Anak Korban, dimusnahkan, dan dikembalikan kepada Terdakwa.

Bahwa terhadap putusan Majelis Hakim tersebut Terdakwa melalui Penasehat hukumnya BLASIUS DOGEL LEJAP, S.H. menyatakan menerima putusan, sedangkan Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan menerima putusan.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Siap Laga di Liga 4 Nasional, Persebata Didukung Penuh Pemkab Lembata!

Ditekankan Wabup, bukan hanya kemenangan yang kami harapkan, tetapi juga semangat juang, sportivitas, dan kebanggaan mem

| Jumat, 18 April 2025
Polisi Laksanakan Pengamanan Ibadah Jumat Agung Bagi Umat Kristiani di Bulukumba

Alhamdulillah, pelaksanaan Ibadah Jumat Agung oleh saudara kita umat Kristiani berlangsung dengan tertib dan lancar, ta

| Jumat, 18 April 2025
Makna Jumat Agung, tentang Kerendahan Hati, Kasih dan Pengorbanan.

Allah yang Mahakuasa memilih untuk mengorbankan Anak-Nya, Yesus Kristus, demi penebusan dosa-dosa kita.

| Jumat, 18 April 2025
Gubernur NTT, Melkiades Laka Lena Deklarasi Koperasi Merah Putih di Lembata

Program Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memperk

| Jumat, 18 April 2025
Usman Daeng Unjung Kades Barammamase komitmen bangun Infrastruktur jalan dalam Desa.

Saya juga sangat berharap kepada seluruh masyarakat setempat agar sama - sama menjaga keamanan desa kita

| Jumat, 18 April 2025
LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dgn pihak Deninteldam XIII/Mdk

Pertemuan ini di sambut baik oleh pihak Deninteldam XIII/Mdk melalui Bapak Letkol Inf Hendra Syahputra, S.Kom., M.M

| Jumat, 18 April 2025
Mengetahui tentang Patung Menino Jesus - Lewolaga Larantuka NTT

Dalam pelayaran mereka membawa serta alat perang, alat nelayan, alat pertanian dan patung- patung kudus sebagai pelindun

| Jumat, 18 April 2025
Indeks Berita

Poling

Silakan memberi tanggapan anda ! Siapa calon bupati dan calon wakil bupati yang kalian anggap layak pimpin lembata 2024-2029?

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 9