Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Carles Arif pelaku penyiraman air keras yang membuat buta siswi SMP Negeri satu Nubatukan Lembata di putus 20 tahun penjara dan denda 100 juta

Terdakwa dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 20 tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan

Indonesiasurya
Senin, 20 Januari 2025 | 14:19:03 WIB
Saat ako ci di bawa

Lewoleba, Indonesia surya. Com - Carles arif terdakwa kasus penyiraman ari keras terdapat siswa SMP negeri satu Nubatukan kabyoaten Lembata dinyatakan bersalah dan di ganjar 20 tahun penjara plus denda 100 juta rupiah.

Hal ini disampaikan Jaksa dalam siaran pers Nomor: PR- 03 /N.3.22/Dip.4/01/2025 terkait Sidang Putusan Kasus Penyiraman Air Keras dengan Terdakwa Charles Arif Alias AKO CINENG Alias KOKO Alias AKO
Terdakwa Charles Arif Akhirnya divonis 20 Tahun Penjara Bahwa Pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 10.30 Wita di Pengadilan Negeri Lembata telah dilaksanakan Sidang dengan nomor perkara 41/Pid.Sus/2024/PN Lbt dalam Tindak Pidana Penganiayaan berat dengan berencana dan pencabulan anak a.n Charles Arif Alias AKO CINENG Alias KOKO Alias AKO dengan Agenda Sidang Pembacaan Putusan.

Bahwa pada agenda sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan berencana dan pencabulan Anak sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum, lalu Terdakwa dituntut hukum penjara selama 20 Tahun, serta denda sebesar Rp. 100.000.000,- subsider 1 Tahun kurungan, 

Bahwa pada agenda persidangan hari ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata dalam amar putusannya menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih” melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan bersalah melakukan Tindak Pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Bahwa kemudian Terdakwa dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 20 tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan*, Serta beberapa barang bukti dinyatakan dikembalikan kepada Anak Korban, dimusnahkan, dan dikembalikan kepada Terdakwa.

Bahwa terhadap putusan Majelis Hakim tersebut Terdakwa melalui Penasehat hukumnya BLASIUS DOGEL LEJAP, S.H. menyatakan menerima putusan, sedangkan Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan menerima putusan.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

PLN UID Sulselrabar Disorot! AMPERA Pertanyakan Nasib Hak Pelanggan di Tengah Pemadaman Bergilir

AMPERA menilai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti sebagai pembahasan di ruang rapat. Di tengah pemadaman yang

| Sabtu, 19 September 2026
Festival Sastra Kepulauan IX, Panggung Kebudayaan yang Menyatukan Beragam Suara

Pembukaan festival dilakukan Wahida, S.S., M.A., yang mewakili Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan, Toha Machs

| Sabtu, 19 September 2026
Kejar Batas Pendaftaran 30 September, PWI Sulsel Geber Persiapan Atlet Porwanas XV

Ketua PWI Sulsel, Ir. H. Suwardi Thahir, M.I.Kom, mengungkapkan bahwa pergerakan sejak awal sangat krusial agar persiapa

| Sabtu, 19 September 2026
Lembata Dapat Rp20 Miliar untuk Revitalisasi Sekolah, Dinas Minta Laporan Fisik

Program yang mencakup 62 sekolah tersebut, telah berjalan di 46 sekolah yang tersebar di sembilan kecamatan, bahkan prog

| Jumat, 18 September 2026
Kajari Luwu Timur Tegaskan Tak Akan Mundur Usut Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans CSR Vale

Berthy memastikan proses hukum kedua perkara tersebut terus berjalan dan penyidik tidak akan menghentikan langkah sebelu

| Jumat, 18 September 2026
Guru SD di Lembata Belajar Mendekatkan Matematika dengan Dunia Anak Melalui Model GEMBIRA

Workshop diarahkan untuk memperkuat kemampuan guru dalam menghadirkan pembelajaran matematika yang aktif, menyenangkan,

| Kamis, 17 September 2026
Kombes Pol Safi'i Nafsikin Pimpin Pengungkapan 6 Kasus, Senpi Rakitan dan 7 Peluru Diamankan

Polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan tujuh butir peluru kaliber 5,56 mm dari tersangka Mu

| Rabu, 16 September 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 5