Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Carles Arif pelaku penyiraman air keras yang membuat buta siswi SMP Negeri satu Nubatukan Lembata di putus 20 tahun penjara dan denda 100 juta

Terdakwa dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 20 tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan

IndonesiaSurya
Senin, 20 Januari 2025 | 14:19:03 WIB
Saat ako ci di bawa

Lewoleba, Indonesia surya. Com - Carles arif terdakwa kasus penyiraman ari keras terdapat siswa SMP negeri satu Nubatukan kabyoaten Lembata dinyatakan bersalah dan di ganjar 20 tahun penjara plus denda 100 juta rupiah.

Hal ini disampaikan Jaksa dalam siaran pers Nomor: PR- 03 /N.3.22/Dip.4/01/2025 terkait Sidang Putusan Kasus Penyiraman Air Keras dengan Terdakwa Charles Arif Alias AKO CINENG Alias KOKO Alias AKO
Terdakwa Charles Arif Akhirnya divonis 20 Tahun Penjara Bahwa Pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 10.30 Wita di Pengadilan Negeri Lembata telah dilaksanakan Sidang dengan nomor perkara 41/Pid.Sus/2024/PN Lbt dalam Tindak Pidana Penganiayaan berat dengan berencana dan pencabulan anak a.n Charles Arif Alias AKO CINENG Alias KOKO Alias AKO dengan Agenda Sidang Pembacaan Putusan.

Bahwa pada agenda sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan berencana dan pencabulan Anak sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum, lalu Terdakwa dituntut hukum penjara selama 20 Tahun, serta denda sebesar Rp. 100.000.000,- subsider 1 Tahun kurungan, 

Bahwa pada agenda persidangan hari ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata dalam amar putusannya menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih” melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan bersalah melakukan Tindak Pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Bahwa kemudian Terdakwa dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 20 tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan*, Serta beberapa barang bukti dinyatakan dikembalikan kepada Anak Korban, dimusnahkan, dan dikembalikan kepada Terdakwa.

Bahwa terhadap putusan Majelis Hakim tersebut Terdakwa melalui Penasehat hukumnya BLASIUS DOGEL LEJAP, S.H. menyatakan menerima putusan, sedangkan Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan menerima putusan.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Warisan Angka Kemiskinan Di Lembata Capai 24,7 Persen, Program NTT Bisa Bawa Perubahan.

Sandro menilai, program yang diluncurkan pemerintahan Kanis-Nasir merupakan solusi bagi Lembata karena prosentase terbes

| Selasa, 26 Agustus 2025
Guru Non PNS Akan Terima Tunjangan Dari Pemerintah, Berikut Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Sri Mulyani menjelaskan bahwa total alokasi anggaran pendidikan dibagi ke dalam tiga fokus utama. Penerima manfaat langs

| Selasa, 26 Agustus 2025
PLN UIP Nusra Dukung Kesejahteraan Nelayan Desa Tablolong melalui Program TJSL Electrifying Marine

Manager Unit Pelaksana Proyek (UPP) Nusra 3, Kasirun, mengatakan bantuan ini diberikan untuk meningkatkan kualitas hasil

| Selasa, 26 Agustus 2025
Thomas K. Swalar Resmi Sandang Gelar M.Pd, Perjalanan Dua Tahun yang Berbuah Manis

Setiap perjuangan selalu ada harga yang harus dibayar, tapi bila dijalani dengan tekun dan gembira, semua terasa ringan

| Senin, 25 Agustus 2025
Kajari Lembata Jadi Pembina Upacara Bendera di SMA Frateran Don Bosco Lewoleba

Program ini dirancang secara interaktif dan komunikatif agar siswa lebih mudah memahami pentingnya aturan hukum serta ko

| Senin, 25 Agustus 2025
Nilai Proyek Fisik Di Lembata Turun Drastis Hanya Tertinggal 32.2 Miliar

Anggaran publik yang diterjunkan dari Pos APBN dan APBD II itu dikelola melalui proses Tender pada Layanan Secara Elektr

| Senin, 25 Agustus 2025
STPM Santa Ursula Ende, Gelar KKN Di Desa Mahal II Kecamatan Omesuri Lembata

Penulis ; Vinsensia Siwo ( Mahasiswa KKN STPM sta. Ursula Ende ) Semester Vll jurusan ilmu pemerintahan Asal Kecamata

| Senin, 25 Agustus 2025
Indeks Berita

Poling

Silakan memberi tanggapan anda ! Siapa calon bupati dan calon wakil bupati yang kalian anggap layak pimpin lembata 2024-2029?

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 9