Lewoleba – Langkah mutasi dan pergantian sejumlah kepala sekolah jenjang SD maupun SMP yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata belakangan ini justru memunculkan banyak tanda tanya, keraguan, dan kekacauan tata kelola. Kebijakan ini bukan saja belum membawa perbaikan, bahkan meninggalkan luka batin, ketidakadilan, serta dugaan kuat adanya kepentingan tertentu di baliknya.
Fakta yang paling mencolok dan terasa ganjil adalah: sebanyak 15 kepala sekolah dicopot dari jabatannya, namun anehnya mereka tidak dipindahkan ke sekolah lain. Mereka tetap ditempatkan kembali di sekolah asal sebagai guru biasa. Langkah ini terasa sangat menyakitkan dan membebani secara psikologis. Bagaimana mungkin seseorang yang telah mengabdikan diri memimpin lembaga pendidikan itu, tiba-tiba diturunkan pangkatnya di tempat yang sama—di hadapan guru, staf, murid, dan warga yang selama ini mereka bina? Hal ini tidak hanya merusak martabat pribadi, tetapi juga mengganggu iklim kerja, semangat berprestasi, dan kenyamanan seluruh warga sekolah.
Dari proses pemetaan dan penempatan kepala sekolah yang baru pun terlihat jelas ketidakmerataan dan ketidakteraturan. Sebagian sekolah yang membutuhkan kepemimpinan mumpuni belum terisi dengan tepat, sementara di sisi lain terlihat ada penempatan yang diduga tidak berdasar pada kualifikasi maupun kebutuhan nyata, melainkan didorong kepentingan kelompok atau hubungan tertentu. Seolah-olah mutasi ini bukan untuk meningkatkan mutu pendidikan, melainkan sekadar sarat pemenuhan keinginan pihak-pihak tertentu.
Menanggapi berbagai keresahan itu, Kepala Dinas Pendidikan Lembata, Wensalus Ose Pukan, menjelaskan bahwa langkah yang diambil berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Guru sebagai Kepala Sekolah. Ia menegaskan syarat pengangkatan tertuang dalam Pasal 7, sedangkan ketentuan pemberhentian tercantum dalam Pasal 23 hingga 31, di mana masa penugasan kepala sekolah maksimal dua periode dan wajib memiliki sertifikat kepala sekolah.
Sekretaris Dinas, Suharten Bungalaleng, menambahkan bahwa setelah Permendikbud Nomor 40 dicabut sepenuhnya, masa penugasan bagi pemegang sertifikat kepala sekolah hanya dibatasi 8 tahun. “Dari data Info GTK, tercatat ada 101 nama yang sudah ada sinyal tidak diperpanjang tugasnya. Kalau tetap diperpanjang, status sertifikasi mereka bisa hilang,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan sistem penugasan berjalan lewat aplikasi KSPSTK. Setiap calon wajib mengikuti seleksi administrasi dan substantif; yang lulus keduanya berhak mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikat kepala sekolah. Hanya ada lima orang yang saat ini sudah memegang sertifikat tersebut. Untuk mereka yang sudah menjalani dua periode namun belum ada kesempatan seleksi lanjutan, dinas sudah mengajukan usulan ke Kementerian, diteruskan ke BKN, lalu masuk ke sistem IMUT untuk penyesuaian.
Suharten mengakui ada dua pola penempatan: ada yang dimutasi ke sekolah lain, ada pula yang tetap bertahan di sekolah asal atas permintaan sendiri. Ia juga menegaskan, “Tidak ada tekanan politik sama sekali, tidak ada niat menyakiti pihak mana pun. Terkait 15 kepala sekolah yang diberhentikan, hal itu murni masuk kategori P1 sesuai ketentuan yang berlaku.”
Namun penjelasan panjang lebar itu belum sepenuhnya menjawab keresahan masyarakat, pendidik, maupun pengamat pendidikan. Aturan memang ada, tapi penerapannya terasa berat sebelah, tidak transparan, dan berjalan tertatih-tatih. Mengapa ada yang diberhentikan namun tetap ditempatkan di tempat yang sama? Mengapa proses seleksi dan penempatan terlihat tidak merata dan penuh kecurigaan? Mengapa peraturan dijadikan alasan, namun pelaksanaannya justru menimbulkan ketidakadilan?
Pendidikan adalah urusan publik yang menyangkut masa depan anak-anak Lembata. Kebijakan mutasi seharusnya lahir dari perencanaan matang, terbuka, adil, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pengajaran serta kesejahteraan pendidik. Bukan malah menimbulkan kegaduhan, ketidakpastian, dan rasa dipermainkan.
Dinas Pendidikan Lembata perlu segera meluruskan seluruh proses ini, membuka ruang pengawasan publik, dan memastikan setiap langkah yang diambil benar-benar berpijak pada aturan yang adil serta kepentingan pendidikan—bukan kepentingan kelompok semata. Jangan sampai urusan pendidikan menjadi ajang tarik-menarik kekuasaan yang justru merugikan masa depan generasi penerus Lembata.