Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Kasus dugaan Pemerkosaan Anak di Sikka terbengkalai, GMNI nilai APH Gagal beri keadilan, Polres Tidak profesional dan Tidak Progresif

Pencantuman Pasal 415 huruf b tentang Pencabulan dalam BAP kami nilai sebagai celah hukum yang dapat meringankan hukuman pelaku. Padahal unsur pemaksaan, kekerasan, dan persetubuhan sudah sangat jelas dan memenuhi Pasal 473 ayat (2) huruf b UU TPKS tentang Pemerkosaan.

Indonesiasurya
Minggu, 06 September 2026 | 00:10:38 WIB
Foto

Maumere - Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali menampar wajah penegakan hukum di Kabupaten Sikka. Hingga hari ini, 26 Agustus 2026, keluarga korban inisial O.Y.Y 14 tahun, warga Dusun Bora, Desa Watumerak, Kecamatan Doreng, masih harus berjuang demi kepastian hukum atas kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku berinisial S.J.

Laporan pertama kali disampaikan pada  9 Oktober 2022 pukul 09.00 WITA ke Polres Sikka dengan LP: TBL/315/XII/2022/SPKT/RES SIKKA/POLDA NTT. Namun selama hampir 4 tahun, tidak ada progres signifikan. Pelaku baru ditangkap pada 31 Mei 2026 di Polres Mimika setelah terus dikawal GMNI Sikka.

KRONOLOGI ADVOKASI GMNI SIKKA

1. Senin, 25 Mei 2026 pukul 13.13 WITA.
   Keluarga korban mengadu ke Sekretariat DPC GMNI Sikka, Jl. Soekarno-Hatta Lorong Firmus, Kelurahan Kota Baru, Kec. Alok Timur. GMNI menerima pengaduan dan mencatat kekecewaan keluarga atas lambannya penanganan di Polres Sikka.

2. Senin, 25 Mei 2026 pukul 16.00 WITA
   GMNI Sikka mengawal keluarga ke SPKT Polres Sikka. Jawaban yang diterima: “Besok ke Unit PPA saja.” Pada hari yang sama GMNI mengeluarkan pernyataan sikap melalui media Mutiara Timur mendesak penangkapan pelaku.

3. Selasa, 26 Mei 2026
   GMNI dan keluarga bertemu Unit PPA. Alih-alih mendapat kepastian, keluarga justru disalahkan: “Kenapa 3 tahun tidak datang menanyakan perkembangan kasus?” Serta mendapat peringatan: "Jangan temui wartawan di luar.
” Pernyataan ini kami nilai sebagai bentuk pembungkaman dan tidak berpihak pada korban.

4.  Tanggal 27, 28, 30 Mei 2026
   GMNI mengeluarkan 3 pernyataan sikap berturut-turut.

5. 1 Juli 2026 - Hari Bhayangkara
   Aksi massa GMNI Sikka bersama keluarga di Mapolres Sikka. Paska audiensi dengan Kapolres, berkas P-19 akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sikka pada hari itu juga.

6. 1 Juli 2026
   GMNI dan keluarga ke Kejari Sikka. Berkas P-19 baru diterima beberapa jam sebelumnya. GMNI meminta tegas agar pasal yang diterapkan adalah Pasal 473 ayat (2) huruf b UU TPKS tentang Pemerkosaan, bukan pasal pencabulan.

7. Juli 2026
   Berkas P-19 dikembalikan penyidik karena diminta melengkapi hasil visum dan LAPSOS dari Peksos.

8. 26 Agustus 2026
   Berkas dinyatakan P-21. Namun dalam BAP masih tercantum 2 pasal: Pasal 415 huruf b tentang Pencabulan dan Pasal 473 ayat (2) huruf b tentang Pemerkosaan.

EVALUASI KRITIS GMNI SIKKA TERHADAP APH KABUPATEN SIKKA

Berdasarkan fakta di lapangan, DPC GMNI Sikka menyatakan sikap:

Polres Sikka GAGAL dalam 4 prinsip dasar penegakan hukum:

1. Tidak Profesional 
   Penanganan kasus selama 4 tahun tanpa kejelasan. Tidak ada koordinasi aktif kepada keluarga korban. Informasi hanya diberikan jika keluarga datang menanyakan.

2. Tidak Progresif
   Lambat menangkap pelaku. Lambat melengkapi berkas. Baru bergerak setelah ada tekanan aksi dan media.

3. Tidak Transparan
   Keluarga dan pendamping tidak pernah diberikan update perkembangan kasus secara berkala sesuai amanat UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

4. Tidak Objektif
   Pencantuman Pasal 415 huruf b tentang Pencabulan dalam BAP kami nilai sebagai celah hukum yang dapat meringankan hukuman pelaku. Padahal unsur pemaksaan, kekerasan, dan persetubuhan sudah sangat jelas dan memenuhi Pasal 473 ayat (2) huruf b UU TPKS tentang Pemerkosaan.

FAKTA PERISTIWA 9 OKTOBER 2022
Korban O.Y.Y datang ke rumah pelaku untuk mengantar sandal anak pelaku. Pelaku S.J menarik paksa korban ke kamar, membekap mulut, membanting, menyumpal mulut dengan kain, lalu melakukan persetubuhan. Setelah kejadian, korban diancam akan dibunuh jika melapor. Korban lari keluar dan masuk kedalam wc kondisi tidak berbusana.

Dengan konstruksi fakta tersebut, tidak ada ruang untuk menerapkan pasal pencabulan.

TUNTUTAN DPC GMNI SIKKA

Kepada Kejaksaan Negeri Sikka:
1. Gunakan dan pertahankan Pasal 473 ayat (2) huruf b UU TPKS tentang Pemerkosaan dalam dakwaan.
2. Bersikap objektif, jeli, dan tidak tunduk pada intervensi pihak manapun.
3. Pastikan proses persidangan berpihak pada pemulihan korban.

Kepada Pengadilan Negeri Sikka:
1. Putus perkara ini secara objektif dan berkeadilan substantif untuk korban.
2. Tolak segala bentuk intervensi politik dan kekuasaan.

WARNING KERAS UNTUK APH SIKKA:
“Negara tidak boleh absen melindungi anak. Jika hukum masih bisa dinego dan pasal masih bisa dipilih untuk meringankan pelaku, maka itu bukan keadilan. Itu pengkhianatan negara terhadap konstitusi dan terhadap prempuan dan anak.

GMNI Sikka akan terus mengawal kasus ini hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Kami menyerukan seluruh elemen masyarakat, media, dan lembaga perlindungan perempuan dan anak untuk bersuara.

Hidup Rakyat!
Hidup Perempuan!
Hidup Anak Indonesia!

Ketua GMNI Sikka Wilfridus Iko


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Surat somasi beredar luas di medsos, Bupati Lembata Kanisius Tuaq "saya tidak mau menghakimi siapapun"

Saya menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun saya tegaskan dengan sangat jelas: persoalan

| Minggu, 06 September 2026
Hama kutu putih serang tanaman di Lembata, dinas pertanian gerak cepat antisipasi penyebaran.

PLT kadis pertanian, Ade Hasan Yusuf kepada media ini melalui pesan singkat wa menulis, terkait serangan hama kutu putih

| Sabtu, 05 September 2026
Lima mobil operasional BPBD Lembata rusak, Siapa makan Anggaran perbaikan?

Kalau ada anggaran yang dikeluarkan tapi kendaraan belum juga bisa beroperasi, orang bisa berpersepsi jangan-jangan u

| Sabtu, 05 September 2026
Warga kota Lewoleba dukung wacana hadirnya Alfamart dan indomart di Lembata

Cristina Ischar Ladjar warga kota Lewoleba kepada media ini mengatakan bahwa dirinya mendukung kehadiran Alfamart dan In

| Sabtu, 05 September 2026
Dua Pelajar Diduga Curi HP Milik Siswa Saat Perkemahan, Polres Soppeng Bergerak Cepat

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp5 juta. Selanjutnya, kejadian tersebut

| Sabtu, 05 September 2026
Baramakassar Ucapkan Selamat atas Amanah Baru AKBP Yudha Widyatama Nugraha

Pengangkatan tersebut menjadi amanah sekaligus kepercayaan untuk mengemban tugas dan tanggung jawab dalam mendukung terc

| Kamis, 03 September 2026
Perkuat Perang Melawan AIDS, TBC, dan Malaria, Bupati Lembata Tegaskan Data dan Anggaran Harus Sejalan

Pemaparan data kita musti lebih selektif, lebih hati-hati terutama dalam penggalian data atau survei harus kredibel, dap

| Kamis, 03 September 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 6