LEWOLEBA - Aroma pungutan liar hingga dugaan gratifikasi menyeruak dari lokasi eks Hari Nusantara Wulen Luo, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan kabupaten Lembata provinsi NTT
Berkembang informasi dari pembagian dan penempatan lapak hingga pada retribusi bulanan yang dikenakan kepada para penjual yang bervariasi menimbulkan dugaan ada upaya mendapatkan keuntungan sepihak dari kecamatan.
Media ini dalam penelusuran mendapat berbagai keluhan dari penarikan retribusi lapak dengan nominal yang bervariasi, Rp150 ribu, Rp200 ribu, hingga Rp300 ribu, padahal dilihat dari ukuran lapak 2x3 meter pun dipatok Rp200 ribu.
Yang lebih mengganjal, tidak ada bukti STR atau kwitansi resmi yang diberikan. Ditambah tarikan retribusi sampah Rp5.000- per minggu yang diduga diambil alih pihak kecamatan, padahal pengelolaan sampah merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup.
Informasi yang dihimpun media ini menyebut penarikan retribusi di lapangan eks Harnus Wulen Luo tidak punya standar baku. Lapak kecil ukuran 2x3 meter harus bayar Rp200 ribu, sementara lapak lain bayarnya bervariasi Rp150 ribu sampai Rp 300 ribu. Namun anehnya kwitansi atau Surat Tanda Registrasi (STR) tidak dikeluarkan sehingga menimbulkan tanda tanya apakah ini masuk PAD atau ke kantong pihak-pihak tertentu?
Kejanggalan kedua ada pada retribusi sampah. Tarif sebelumnya hanya Rp4.000 per bulan, kini semua lapak wajib bayar Rp5.000- per minggu, naik 6 kali lipat ke pihak kecamatan. Padahal publik tahu, urusan sampah adalah kewenangan DLH.
Sorotan terhadap Plt Camat Nubatukan Mikael Kia juga terkait master plan penataan Wulon Luo agar jelas tata letak dan konsepnya.
Para pelaku umkm hanya dapat ukuran yang sudah di patok petugas di lokasi tanpa ada dena standar bangunannya. Belum lagi laporan pencurian di lapak yang disampaikan ke pihak kecamatan juga tidak pernah direspons.
Informasi yang dihimpun media ini Fakta di lapangan: retribusi yang bervariasi dari nilai, Rp150 ribu, Rp200 ribu, Rp300 ribu untuk lapak sejenis. Lapak 2x3 meter = Rp200 ribu. Bahkan tidak ada papan pengumuman tarif, dan tidak ada STR.
Menurut prinsip dasar retribusi daerah yang diatur UU No. 1 Tahun 2022 dan PP No. 35 Tahun 2023, setiap pungutan daerah wajib: ada dasar hukum Perda, tarifnya jelas dan seragam, serta pembayaran disertai bukti resmi yang disetor ke kas daerah.
Jika 3 unsur ini tidak ada, wajar kemudian muncul dugaan ada pungli.
TATA KELOLA AMBURADUL
Tanpa master plan, pedagang merasa ditata "asal tunjuk". Lokasi jadi semrawut, dan, tidak ada konsep ekonomi kreatif yang dijanjikan. Ditambah lagi, keamanan lokasi lemah. Beberapa kasus pencurian di lapak dilaporkan ke pihak kecamatan, tapi tidak ada tindakan preventif atau patroli keamanan di lokasi eks Harnus Wulon Luo.
Terkait masalah yang dihadapi Para pedagang ekonomi kreatif ini, ada 3 hal sederhana yang diharapkan yakni ;
1. Tunjukkan dasar hukum + tarif resmi retribusi lapak eks Harnus
2. Berikan kwitansi/STR resmi dan buktikan uangnya masuk PAD
3. Jelaskan kewenangan retribusi sampah + publikasikan master plan penataan.
Para Pedagang juga berharap Inspektorat dan BPKAD harus bisa turun audit aliran dana di lokasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan Camat Nubatukan belum.berhasil dihubungi ***