Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Diduga Lakukan Intimidasi, Eksploitasi Hak Pekerja, Siska GJD Pratiwi Bos Oke Mart, Lembata. Di laporkan ke Nakertrans dan Polres.

Nurhayati juga menduga adanya indikasi perbudakan modern sesuai Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan dan Pemaksaan.

Indonesiasurya
Kamis, 28 Agustus 2025 | 13:01:24 WIB
Foto

Indonesiasurya com, Lembata - Nurhayati Kasman.,S.H kuasa hukum Miftakhul Putri Muliyono (28), melayangkan aduan ke dinas Nakertrans Lembata atas dugaan pelanggaran hak pekerja, intimidasi, eksploitasi, hingga perbudakan modern yang diduga dilakukan oleh, Siska GJD Pratiwi, bos toko Oke Mart, 

Nur melalui sambung telp seluler (27/8/2025) menjelaskan bahwa, aduan juga telah disampaikan ke tipiter Reskrim polres Lembata 

Nur menyayangkan perlakuan buruk yang diterima Miftakhul Putri Muliyono karyawan pada toko oke mart yang berada di kelurahan Selandoro kecamatan Nubatukan kabupaten Lembata provinsi NTT.

Nur mengatakan, sejak awal Miftakhul diberangkatkan dari Surabaya, kota asalnya, ke Madiun oleh PT Renjos Jaya Sejahtera pada 15 Juni 2025. Agen menyampaikan travel sebagai fasilitas, tetapi kemudian dibebankan sebagai kasbon senilai Rp 250 ribu.

"Pada tanggal 16 Juni 2025, klien kami menandatangani kontrak kerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dengan gaji Rp 2,7 juta + Rp 100 ribu jika tidak ambil cuti. Namun, setibanya di Lembata, klien kami ditempatkan tidak sesuai kontrak dan diperkerjakan oleh majikannya sebagai kasir sekaligus membongkar barang di bengkel, pekerjaan di luar kesepakatan yang tertuang dalam kontrak kerja," kata Nurhayati, 

Nurhayati mengatakan gaji bulan pertama Miftakhul dipotong oleh perusahaan dan agen. Perinciannya, sebesar Rp 1,5 juta untuk deposit, Rp. 250 ribu biaya travel, dan 250 ribu untuk seragam.

"Klien (Miftakhul) kami hanya menerima Rp 800 ribu," imbuhnya.

Kemudian, pada 12 Agustus 2025, Miftakhul pingsan disebabkan bekerja dalam keadaan menstruasi. Saat itu, Miftakhul dilarikan ke Rumah Sakit Daerah Lewoleba. Dokter mendiagnosis infeksi saluran kemih (ISK) dan usus buntu. Namun, perusahaan penyalur dan majikannya yang berada di Kabupaten Lembata menolak bertanggung jawab dan menyatakan sakit tersebut bukan tanggungannya.

"Padahal menurut Pasal 86 UU Nomor 13 Tahun 2003 pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja," terang Nurhayati.

Tak cuma itu, Miftakhul diduga mengalami tindakan kasar dari majikannya. Seperti menunjuk wajah di depan konsumen, memegang leher yang diduga percobaan mencekik, dan berusaha merebut HP pribadi milik Miftakhul

Klien (Miftakhul) mendapat tekanan melalui chat dan ancaman," papar Nurhayati.

Nurhayati mengatakan, Siska diduga melanggar pasal UU Ketenagakerjaan. Selain itu, diduga pula melanggar Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

"Pelanggaran Hak Kesehatan Pekerja Pasal 86 UU Nomor 13 Tahun 2003 dan Pasal 5 UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja," ujarnya

Nurhayati juga menduga adanya indikasi perbudakan modern sesuai Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan dan Pemaksaan.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Bupati Lembata Resmikan Pemanfaatan Sumur Bor, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan

Peresmian tersebut menjadi salah satu langkah nyata pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan mendasar masyarakat terha

| Minggu, 30 Agustus 2026
KISRUH UMRAH JOMBANG! Travel Bantah Keras Tuduhan, Sebut Tiket Sudah Disiapkan

PT Annisa Ahmada Travelindo menegaskan: tiket telah disiapkan, pihak travel telah berada di bandara, dan perusahaan meny

| Minggu, 30 Agustus 2026
Bupati Lembata Serahkan SK Kepala Sekolah dan Guru, Tegaskan Jabatan Bukan Akhir Pengabdian

Dalam arahannya, Bupati Kanis Tuaq menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi administratif, melainkan

| Sabtu, 29 Agustus 2026
Akhiri Ketidakpastian Pengukuran Tanah, BPN Lembata Luncurkan Sistem FIFO Terjadwal

Pengukuran bidang tanah, yang menjadi salah satu tahapan penting dalam menghasilkan data pertanahan, kini dikelola berda

| Jumat, 28 Agustus 2026
Bantuan Nelayan & Pangan Diserahkan, Bupati Lembata Buka Konektivitas dan Pariwisata Baru di Kedang

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan program ini bukan sekadar bantuan sosial, melainkan instrumen stabilitas pangan dan

| Kamis, 27 Agustus 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 15