Lembata - Dinas P2PA Lembata mengelar kegiatan advokasi dan sosialisasi pengembangan lembaga penyedia layanan kualitas keluarga mengangkat tema, "membangun keluarga berkualitas melalui nilai -nilai keagamaan kolaborasi lintas agama".
Kegiatan yang digelar di aula perpustakaan daerah (30/7/2026) dibuka oleh sekda Paskalis Ola Tapobali dengan tiga pemateri utama yakni Romo Deken Lembata, Blasius Masan Kleden, Pendeta Gmit Maranatha Pada Grace dan Haji Alim Kadir mewakili ketua MUI Lembata yang dipandu langsung kepala dinas P2PA Anastasia Barabaje.
Romo deken Lembata Blasius Masan Kleden yang diberi kesempatan pertama dalam pemaparan materinya mengatakan, terdapat 90% orang katolik kawin dan tentu memiliki persoalan yang berbeda dan ada 10% tidak kawin juga dengan berbagai alasan
Menurut Romo Blas Kleden, meningkatnya kasus KDRT mesti ditanggapi dengan bijak sehingga kita mampu minimalisir.
Kalau di katolik Keuskupan punya program dan bagi kami, keluarga sebagai seminari dasar, dapur utama dan keluarga sebagai gereja mini.
Romo Blasius menjelaskan bahwa Perkawinan katolik adalah sakramen yang tujuan pertama kebahagian suami istri, berikutnya baru kelahiran.
"Dalam perkawinan Katolik itu, Satu dan tidak diceraikan" tegas Romo Deken.
Ia menekankan dalam perkawinan Katolik syaratnya adalah konsensus yang artinya mau sama mau bukan paksaan.
Dalam hukum gereja pria 16 perempuan 14 tapi karena gereja menimbang usia terlalu dini maka, disesuaikan dengan hukum negara, yakni pria 19 dan wanita 19. Itu agar sampai pada kematangan emosional baru bisa dinikahkan.
Gereja juga melakukan pencegahan pernikahan anak. Dalam gereja katolik sebelum menikah ada beberapa hal yang mesti di jalankan yakni, Kursus persiapan perkawinan Katolik dan Penyelidikan kanonik.
Gereja tidak mengakui perceraian sipil dan memandang perceraian akibat tidak setia menjaga sakramen tapi bagi gereja perkawinan itu hak asasi manusia
Sementara itu, Pendeta Grance ketua gmit Maranatha desa pada mengatakan, Pusat perkawinan Kristen adalah kasih Kristus karena itu harus ada kepemimpinan rohani yang benar dan penuh tanggung jawab.
Pendeta Grace mengatakan, dalam kristen pernikahan bukan sakramen namun, pernikahan itu tetap dipandang kudus dan monogami.
Dalam ajaran kristen, permasalahan kdrt, dan eksploitasi anak, pelecehan seksual, kehamilan remaja dihindari dengan pendekatan rohani sebab itu peran tokoh agama adalah pertama sebagai konseling, dan pastoral.
Dalam gmit misalnya juga berjejaring dan itu bentuk perhatian gereja kepada umat dan gereja bergandengan bersama pemerintah dalam mengatasi persoalan yang dihadapi masyarakat pungkas pendeta Grance
Alim Kadir Mewakili Ketua MUI Lembata, dalam materinya mengatakan dalam ajaran Islam Al Qur'an menjadi panduan menuju keluarga yang berkualitas, termasuk bagaimana mendidik anak jika sudah miliki keturunan.
Kadir mengatakan dalam Islam Sirik adalah perbuatan dosa, sebabnya menanam aqida pada anak agar dia takut berbuat dosa.
"Kalau Mengawini anak orang harus dengan cara baik tidak dengan paksaan" ungkap Kadir.
Di akhir materinya Alim Kadir mengatakan, Rumah tangga yang berkualitas adalah jika anak merasa nyaman di rumah.