Lembata - Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Lembata, Imran Husain, S.Pi., membantah tudingan adanya praktik jual beli rekomendasi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi bagi nelayan di Kabupaten Lembata.
Ia menegaskan seluruh proses penerbitan rekomendasi dilakukan berdasarkan data dan mekanisme yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Imran menanggapi aksi protes sejumlah nelayan yang mempertanyakan pelayanan distribusi BBM subsidi bagi sektor perikanan.
"Kami sudah urus semua sesuai kewenangan. Kalau ada yang demo, silakan cari tempat yang tepat untuk menyampaikan persoalan. Kita urus apa lagi yang kurang," kata Imran.
Menurutnya, berdasarkan data Forum Nelayan dan hasil verifikasi lapangan, terdapat sekitar 950 kapal nelayan di Kabupaten Lembata. Namun dari jumlah tersebut hanya 352 kapal yang dilayani melalui penerbitan rekomendasi BBM subsidi.
"Kapal yang terdata itu ada yang masih aktif dan ada yang sudah tidak beroperasi. Data dikirim dari desa, lalu kami lakukan verifikasi untuk memastikan kapal tersebut benar-benar beroperasi atau tidak," ujarnya.
Ia menjelaskan, jumlah kapal yang memenuhi syarat untuk memperoleh rekomendasi hanya berkisar 35 hingga 40 persen dari total data yang masuk.
Apabila seluruh data dari desa digunakan tanpa verifikasi, jumlah kapal nelayan di Lembata bisa mencapai lebih dari seribu unit.
Imran menjelaskan, kebutuhan BBM nelayan setiap tahun dihitung berdasarkan mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.
Setiap akhir tahun, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyurati Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menghitung estimasi kebutuhan BBM nelayan pada tahun berikutnya.
Berdasarkan perhitungan kebutuhan tahun 2025, kebutuhan solar nelayan di Lembata mencapai sekitar 10 ton per hari atau sekitar 5.000 kiloliter per tahun.
Namun alokasi yang diberikan untuk Kabupaten Lembata hanya sekitar 3.000 kiloliter per tahun.
"Di situ memang terjadi ketimpangan antara kebutuhan dan kuota yang diberikan. Secara nasional cadangan biodiesel juga sedang berkurang," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Dinas Perikanan hanya berwenang menerbitkan rekomendasi, sementara pelayanan penyaluran BBM berada di bawah kewenangan SPBU.
"Kami hanya mengeluarkan rekomendasi. Untuk pelayanan pengisian BBM, kami masih menumpang di SPBU umum. Kewenangan pelayanan ada di SPBU," katanya.
Terkait isu jual beli rekomendasi yang beredar di masyarakat, Imran membantah keras tudingan tersebut.
"Karena itu tidak benar ada jual beli rekomendasi. Kalau saya dengar ada praktik seperti itu, akan kami bekukan permanen berdasarkan data yang ada," tegasnya.
Ia tidak menampik kemungkinan adanya oknum nelayan yang menyalahgunakan pelayanan BBM subsidi, namun menurutnya kasus seperti itu akan ditertibkan sesuai aturan.
"Mungkin ada satu atau dua nelayan nakal, itu yang akan kita tertibkan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Imran juga menjelaskan bahwa sejumlah nelayan yang menjadi sorotan publik, termasuk Nasar, memiliki kapal yang terdaftar secara resmi dengan ukuran antara 3 Gross Ton (GT) hingga 5 GT.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi karena dapat mengganggu pelayanan publik yang sedang berjalan.
"Jangan karena isu yang menyesatkan, pelayanan publik terganggu. Kalau bisa diurus dalam hitungan menit, jangan dibawa menjadi hitungan jam. Tugas pemerintah adalah melayani masyarakat. Taruhannya bahkan bisa berdampak pada inflasi daerah," katanya.
Imran berharap pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBUN) di Kabupaten Lembata dapat segera terealisasi.
Menurutnya, tim survei dari pemerintah pusat telah melakukan peninjauan lokasi pembangunan pada tahun ini.
"Saya berharap SPBUN bisa dibangun tahun ini. Kemarin tim survei sudah turun melakukan survei lokasi," ujarnya.
Menanggapi berbagai tudingan yang berkembang, Imran menegaskan pihaknya siap diaudit kapan saja.
"Kalau mau diaudit, kami siap. Semua data yang kami miliki jelas dan bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya.