Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Kasus Tanah Di Flotim, Max Labina, "Kami Kantongi Banyak Kesaksian Yang Menyebut, Ada Pihak Rekayasa Putusan Kasasi MA"

Pihak keluarga Labina menduga, Putusan Kasasi dari MA yang kini ada ditangan Pemda adalah rekayasa dari oknum ASN di lingkup Setda Flotim setelah proses banding di Pengadilan Tinggi Kupang, dimenangkan pihak keluarga Labina.

Indonesiasurya
Minggu, 30 Juni 2024 | 17:55:44 WIB
Kabag Hukum Setda Flotim

Nagi,Indonesia Surya.Com - Pemda Flotim Akui Kasus Tanah Eks kantor PU Timbulkan Kegamangan, kendati Pemda telah menangkan proses kasasi di mahkamah agung RI. 

Pihak keluarga Labina menduga, Putusan Kasasi dari MA yang kini ada ditangan Pemda adalah rekayasa dari oknum ASN di lingkup Setda Flotim setelah proses banding di Pengadilan Tinggi Kupang, dimenangkan pihak keluarga Labina.

"Kami sudah mengantongi banyak kesaksian yang menyebut, ada pihak merekayasa putusan Kasasi dari Mahkamah Agung. Secara fisik, pihak keluarga dibantu banyak pihak sudah menanyakan validitas putusan Kasasi dari MA dengan mendatangi gedung MA di Jakarta, namun dokumen asli putusan tersebut tidak pernah kami terima. Ada apa ini," ungkap Max Lebina.

Kepala Bagian Hukum Setda Flotim, Yordanus Hoga Daton, SH.,MH, sabtu (29/6/2024), menandaskan pentingnya para pihak bersengketa menghargai putusan inkrah, baik oleh Pengadilan Negeri Larantuka, Pengadilan Tinggi Kupang, Kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK).

"Pertama soal Sikap para pihak, mau menghargai Putusan itu atau tidak," ungkap Kepala Bagian Hukum Setda Flotim, Yordanus Hoga Daton, SH.,MH.

Ia mengaku gerah dengan pihak keluarga yang sedang bersengketa yang mempertanyakan keberadaan putusan MA kepada Pemda.

"Antara Pemda dan pihak keluarga itu kan masuk pihak yang bersengketa, harusnya menjadi kewajiban penasehat hukumnya, yang menjelaskan ke keluarga. Itu tanggung jawab moril dia, tanggung jawab profesi harus menjelaskan, baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi maupun PK. Persoalan sekarang, apakah pihak penggugat itu mau mendengarkan atau tidak. 

Kalau kita ini posisi pihak yang bersengketa. Kita sudah sampai di Kasasi dan PK Mahkamah agung," ujar Kabag Hukum Setda Flotim, Yordanus Hoga Daton, SH.,MH.

Iapun menegaskan, Kalau keluarga tidak menerima putusan Kasasi dan PK dari Mahkamah Agung itu urusan mereka. Harusnya keluarga konfirmasi kepada kuasa hukumnya. Jangan tanyakan kenapa keputusan tidak kasih ke kami. Kenapa tanya ke pemerintah yang sedang bersengketa," ungkapnya. 

Pemda Flotim, tegas Yornadius, berpatokan pada hasil putusan yang kami terima, baik Kasasi maupun PK bahwa tanah tersebut milik Pemda Flotim.

Tentang Kasasi Mahkamah Agug

Kepala Bagian Hukum Setda Flotim, Yordanus Hoga Daton, SH.,MH, dikonfirmasi wartawan tentang dugaan manipulasi putusan Kasasi dari Mahkamah Agung menjelaskan bahwa pihak PN Larantuka sudah menjelaskan kepada pihak Keluarga Labina. 

"sebenarnya sudah dijelaskan oleh mantan ketua pengadilan. Validitas putusan, tanya ke pengadilan. Biasanya, hukum acara kita begini, seluruh putusan akan diserahkan oleh Peradilan dimana perkara itu bersumber. Mahkamah agung pasti menyurati Pengadilan Negeri dimana perkara itu didaftarkan," ujar Yordanus.

Ia mengeluh, selama ini seolah-olah seluruh administrasi itu dikonfirmasi ke Pemerintah daerah.

"Patokannya pada putusan Kasasi dan PK itu. Kasasi itu upaya hukum tertinggi dan PK itu upaya hukum luar biasa. Sebenarnya kasus ini clear, kalau dia tanya kuasa hukumnya," ujar Kabag Hukum, Yordanus.

Ketika di cecer tantang sikap Pemda memasang klaim atas tanah dengan memasang papan nama dan disertai nomor putusan Kasasi tersebut, Yordanus menandaskan, Pemerintah masih gamang, langkah seperti itu dapat memicu konflik.

"Biasanya ini kasus seperti ini menimbulkan kegamangan.

Memang ada langkah-langkah persuasif yang harus dilakukan. Langkah persuasif kita ya, sudah menjelaskan putusan yang sudah ada. Ketua Pengadilan sendiri sudah menjelaskan termasuk posisi hukum dalam perkara itu. Di sini saya hanya bicara aspek hukum," ungkap Yordanus.

Ketika di desak tentang adanya peluang Pemda Flotim untuk Ganti Rugi tanah, kabag Hukum mengaku sudah tidak ada ruang ganti rugi. Ia juga menjelaskan, tanah Eks kantor PU itu telah memiliki sertifikat Hak Pakai dikeluarkan pihak Pertanahan.

"Penggunaan keuangan negara harus disertai dasar hukum. Tanpa itu, ada perbuatan melawan hukum di sana. Kasus ini sudah ada putusan peradilan yang sudah ada. Salah satu prinsip pengelolaan keuangan negara adalah prinsip kepastian hukum. Ingat bahwa keputusan Kasasi dan PK membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Seharusnya seluruh putusan peradilan itu harus dihormati. Tidak bisa hanya PN dan PT saja," ungkap Yordanus (PT/SL).


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Solusi Pasar Jagung, Pemda Beli Jagung Tongkol, Harga Dijamin, Pembayaran Tunai

Kebijakan ini memberi kelonggaran bagi petani yang selama ini kesulitan memenuhi standar kadar air rendah akibat keterba

| Sabtu, 18 April 2026
Aksi KMI Jilid I di KPK, Tuduh Kadinkes Madina Jadi “Penagih Uang Keamanan”

Dugaan kuat bahwa saudara Kepala Dinas Kesehatan Mandailing Natal menjadi king maker sekaligus penagih berkedok uang kea

| Sabtu, 18 April 2026
Siapa Pelaku Pemotongan Rompong Nelayan Desa Balauring Lembata?

Meski ada kasak kusuk di tengah masyarakat, namun, belum ada cukup bukti tentang siapa dalang dibalik perbuatan tidak be

| Jumat, 17 April 2026
Jadi Agen BRI Link, Ama Sayang Akui Manfaat Positif Dan Keuntungan Ekonomi

selama melayani para pengguna jasa agen BRILink tidak pernah mendapatkan keluhan dan para pengguna jasa mengakui kecepat

| Jumat, 17 April 2026
Didukung IDEP, Barakat Gelar Workshop "Muro Moel Wutun" Libatkan Pemangku Adat Belen Raya Lewuhala.

Workshop ini menjadi ruang kolaborasi antara pengetahuan lokal dan kajian ilmiah terkait praktik Muro sebagai kearifan l

| Jumat, 17 April 2026
Pemda Lembata Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa Desa Babokerig Nagawutung

pentingnya penguatan mitigasi, terutama dengan adanya indikasi sesar aktif baru yang berpotensi menimbulkan risiko lanju

| Jumat, 17 April 2026
Kembangkan Program Jambu Mete, Pemda Lembata Bangun Sektor Perkebunan

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas tanaman jambu mente sekaligus menyediakan sumb

| Jumat, 17 April 2026
ISU PENYALAHGUNAAN DANA BOS SMKN 2 GOWA MENGEMUKA,KEPSEK ALIM BAHARI BERI TANGGAPAN

Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa penggunaan dana BOS di SMKN 2 Gowa selalu sesuai dengan aturan yang diteta

| Jumat, 17 April 2026
ISU PENYALAHGUNAAN DANA BOS SMKN 2 GOWA MENGEMUKA,

Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa penggunaan dana BOS di SMKN 2 Gowa selalu sesuai dengan aturan yang diteta

| Jumat, 17 April 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 9