Nagi,Indonesia Surya.Com - Pemda Flotim Akui Kasus Tanah Eks kantor PU Timbulkan Kegamangan, kendati Pemda telah menangkan proses kasasi di mahkamah agung RI.
Pihak keluarga Labina menduga, Putusan Kasasi dari MA yang kini ada ditangan Pemda adalah rekayasa dari oknum ASN di lingkup Setda Flotim setelah proses banding di Pengadilan Tinggi Kupang, dimenangkan pihak keluarga Labina.
"Kami sudah mengantongi banyak kesaksian yang menyebut, ada pihak merekayasa putusan Kasasi dari Mahkamah Agung. Secara fisik, pihak keluarga dibantu banyak pihak sudah menanyakan validitas putusan Kasasi dari MA dengan mendatangi gedung MA di Jakarta, namun dokumen asli putusan tersebut tidak pernah kami terima. Ada apa ini," ungkap Max Lebina.
Kepala Bagian Hukum Setda Flotim, Yordanus Hoga Daton, SH.,MH, sabtu (29/6/2024), menandaskan pentingnya para pihak bersengketa menghargai putusan inkrah, baik oleh Pengadilan Negeri Larantuka, Pengadilan Tinggi Kupang, Kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK).
"Pertama soal Sikap para pihak, mau menghargai Putusan itu atau tidak," ungkap Kepala Bagian Hukum Setda Flotim, Yordanus Hoga Daton, SH.,MH.
Ia mengaku gerah dengan pihak keluarga yang sedang bersengketa yang mempertanyakan keberadaan putusan MA kepada Pemda.
"Antara Pemda dan pihak keluarga itu kan masuk pihak yang bersengketa, harusnya menjadi kewajiban penasehat hukumnya, yang menjelaskan ke keluarga. Itu tanggung jawab moril dia, tanggung jawab profesi harus menjelaskan, baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi maupun PK. Persoalan sekarang, apakah pihak penggugat itu mau mendengarkan atau tidak.
Kalau kita ini posisi pihak yang bersengketa. Kita sudah sampai di Kasasi dan PK Mahkamah agung," ujar Kabag Hukum Setda Flotim, Yordanus Hoga Daton, SH.,MH.
Iapun menegaskan, Kalau keluarga tidak menerima putusan Kasasi dan PK dari Mahkamah Agung itu urusan mereka. Harusnya keluarga konfirmasi kepada kuasa hukumnya. Jangan tanyakan kenapa keputusan tidak kasih ke kami. Kenapa tanya ke pemerintah yang sedang bersengketa," ungkapnya.
Pemda Flotim, tegas Yornadius, berpatokan pada hasil putusan yang kami terima, baik Kasasi maupun PK bahwa tanah tersebut milik Pemda Flotim.
Tentang Kasasi Mahkamah Agug
Kepala Bagian Hukum Setda Flotim, Yordanus Hoga Daton, SH.,MH, dikonfirmasi wartawan tentang dugaan manipulasi putusan Kasasi dari Mahkamah Agung menjelaskan bahwa pihak PN Larantuka sudah menjelaskan kepada pihak Keluarga Labina.
"sebenarnya sudah dijelaskan oleh mantan ketua pengadilan. Validitas putusan, tanya ke pengadilan. Biasanya, hukum acara kita begini, seluruh putusan akan diserahkan oleh Peradilan dimana perkara itu bersumber. Mahkamah agung pasti menyurati Pengadilan Negeri dimana perkara itu didaftarkan," ujar Yordanus.
Ia mengeluh, selama ini seolah-olah seluruh administrasi itu dikonfirmasi ke Pemerintah daerah.
"Patokannya pada putusan Kasasi dan PK itu. Kasasi itu upaya hukum tertinggi dan PK itu upaya hukum luar biasa. Sebenarnya kasus ini clear, kalau dia tanya kuasa hukumnya," ujar Kabag Hukum, Yordanus.
Ketika di cecer tantang sikap Pemda memasang klaim atas tanah dengan memasang papan nama dan disertai nomor putusan Kasasi tersebut, Yordanus menandaskan, Pemerintah masih gamang, langkah seperti itu dapat memicu konflik.
"Biasanya ini kasus seperti ini menimbulkan kegamangan.
Memang ada langkah-langkah persuasif yang harus dilakukan. Langkah persuasif kita ya, sudah menjelaskan putusan yang sudah ada. Ketua Pengadilan sendiri sudah menjelaskan termasuk posisi hukum dalam perkara itu. Di sini saya hanya bicara aspek hukum," ungkap Yordanus.
Ketika di desak tentang adanya peluang Pemda Flotim untuk Ganti Rugi tanah, kabag Hukum mengaku sudah tidak ada ruang ganti rugi. Ia juga menjelaskan, tanah Eks kantor PU itu telah memiliki sertifikat Hak Pakai dikeluarkan pihak Pertanahan.
"Penggunaan keuangan negara harus disertai dasar hukum. Tanpa itu, ada perbuatan melawan hukum di sana. Kasus ini sudah ada putusan peradilan yang sudah ada. Salah satu prinsip pengelolaan keuangan negara adalah prinsip kepastian hukum. Ingat bahwa keputusan Kasasi dan PK membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Seharusnya seluruh putusan peradilan itu harus dihormati. Tidak bisa hanya PN dan PT saja," ungkap Yordanus (PT/SL).