Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Kasus Tanah Di Flotim, Max Labina, "Kami Kantongi Banyak Kesaksian Yang Menyebut, Ada Pihak Rekayasa Putusan Kasasi MA"

Pihak keluarga Labina menduga, Putusan Kasasi dari MA yang kini ada ditangan Pemda adalah rekayasa dari oknum ASN di lingkup Setda Flotim setelah proses banding di Pengadilan Tinggi Kupang, dimenangkan pihak keluarga Labina.

Indonesiasurya
Minggu, 30 Juni 2024 | 17:55:44 WIB
Kabag Hukum Setda Flotim

Nagi,Indonesia Surya.Com - Pemda Flotim Akui Kasus Tanah Eks kantor PU Timbulkan Kegamangan, kendati Pemda telah menangkan proses kasasi di mahkamah agung RI. 

Pihak keluarga Labina menduga, Putusan Kasasi dari MA yang kini ada ditangan Pemda adalah rekayasa dari oknum ASN di lingkup Setda Flotim setelah proses banding di Pengadilan Tinggi Kupang, dimenangkan pihak keluarga Labina.

"Kami sudah mengantongi banyak kesaksian yang menyebut, ada pihak merekayasa putusan Kasasi dari Mahkamah Agung. Secara fisik, pihak keluarga dibantu banyak pihak sudah menanyakan validitas putusan Kasasi dari MA dengan mendatangi gedung MA di Jakarta, namun dokumen asli putusan tersebut tidak pernah kami terima. Ada apa ini," ungkap Max Lebina.

Kepala Bagian Hukum Setda Flotim, Yordanus Hoga Daton, SH.,MH, sabtu (29/6/2024), menandaskan pentingnya para pihak bersengketa menghargai putusan inkrah, baik oleh Pengadilan Negeri Larantuka, Pengadilan Tinggi Kupang, Kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK).

"Pertama soal Sikap para pihak, mau menghargai Putusan itu atau tidak," ungkap Kepala Bagian Hukum Setda Flotim, Yordanus Hoga Daton, SH.,MH.

Ia mengaku gerah dengan pihak keluarga yang sedang bersengketa yang mempertanyakan keberadaan putusan MA kepada Pemda.

"Antara Pemda dan pihak keluarga itu kan masuk pihak yang bersengketa, harusnya menjadi kewajiban penasehat hukumnya, yang menjelaskan ke keluarga. Itu tanggung jawab moril dia, tanggung jawab profesi harus menjelaskan, baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi maupun PK. Persoalan sekarang, apakah pihak penggugat itu mau mendengarkan atau tidak. 

Kalau kita ini posisi pihak yang bersengketa. Kita sudah sampai di Kasasi dan PK Mahkamah agung," ujar Kabag Hukum Setda Flotim, Yordanus Hoga Daton, SH.,MH.

Iapun menegaskan, Kalau keluarga tidak menerima putusan Kasasi dan PK dari Mahkamah Agung itu urusan mereka. Harusnya keluarga konfirmasi kepada kuasa hukumnya. Jangan tanyakan kenapa keputusan tidak kasih ke kami. Kenapa tanya ke pemerintah yang sedang bersengketa," ungkapnya. 

Pemda Flotim, tegas Yornadius, berpatokan pada hasil putusan yang kami terima, baik Kasasi maupun PK bahwa tanah tersebut milik Pemda Flotim.

Tentang Kasasi Mahkamah Agug

Kepala Bagian Hukum Setda Flotim, Yordanus Hoga Daton, SH.,MH, dikonfirmasi wartawan tentang dugaan manipulasi putusan Kasasi dari Mahkamah Agung menjelaskan bahwa pihak PN Larantuka sudah menjelaskan kepada pihak Keluarga Labina. 

"sebenarnya sudah dijelaskan oleh mantan ketua pengadilan. Validitas putusan, tanya ke pengadilan. Biasanya, hukum acara kita begini, seluruh putusan akan diserahkan oleh Peradilan dimana perkara itu bersumber. Mahkamah agung pasti menyurati Pengadilan Negeri dimana perkara itu didaftarkan," ujar Yordanus.

Ia mengeluh, selama ini seolah-olah seluruh administrasi itu dikonfirmasi ke Pemerintah daerah.

"Patokannya pada putusan Kasasi dan PK itu. Kasasi itu upaya hukum tertinggi dan PK itu upaya hukum luar biasa. Sebenarnya kasus ini clear, kalau dia tanya kuasa hukumnya," ujar Kabag Hukum, Yordanus.

Ketika di cecer tantang sikap Pemda memasang klaim atas tanah dengan memasang papan nama dan disertai nomor putusan Kasasi tersebut, Yordanus menandaskan, Pemerintah masih gamang, langkah seperti itu dapat memicu konflik.

"Biasanya ini kasus seperti ini menimbulkan kegamangan.

Memang ada langkah-langkah persuasif yang harus dilakukan. Langkah persuasif kita ya, sudah menjelaskan putusan yang sudah ada. Ketua Pengadilan sendiri sudah menjelaskan termasuk posisi hukum dalam perkara itu. Di sini saya hanya bicara aspek hukum," ungkap Yordanus.

Ketika di desak tentang adanya peluang Pemda Flotim untuk Ganti Rugi tanah, kabag Hukum mengaku sudah tidak ada ruang ganti rugi. Ia juga menjelaskan, tanah Eks kantor PU itu telah memiliki sertifikat Hak Pakai dikeluarkan pihak Pertanahan.

"Penggunaan keuangan negara harus disertai dasar hukum. Tanpa itu, ada perbuatan melawan hukum di sana. Kasus ini sudah ada putusan peradilan yang sudah ada. Salah satu prinsip pengelolaan keuangan negara adalah prinsip kepastian hukum. Ingat bahwa keputusan Kasasi dan PK membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Seharusnya seluruh putusan peradilan itu harus dihormati. Tidak bisa hanya PN dan PT saja," ungkap Yordanus (PT/SL).


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Palkostrad Bangun 24 Sumur Bor di Larantuka, Kodim 1624 Flotim Fasilitasi Penempatan

"Banyak warga dan sekolah yang menyampaikan permohonan karena mereka telah merasakan langsung kehadiran dan manfaat kebe

| Minggu, 18 Oktober 2026
KARHUTLA ADALAH BUKTI KEGAGALAN PEMERINTAH AN PRABOWO GIBRAN.

_Egidius Ronikung ketua lembaga hukum dan HAM PP PMKRI periode 2026-2028._

| Jumat, 16 Oktober 2026
ALFAMART BEROPERASI DI LEMBATA

Peduli Pengentasan Stunting, Buka Perdana di Lembata Alfamart Bagi-bagi Telur & Paket Sembako Gratis

| Jumat, 16 Oktober 2026
GRAND OPENING ALFAMART Bermitra Pasarkan Produk UMKM Lembata

Regional Corporate Communications Manager Alfamart, Firly Firlandi mengatakan, kehadiran sejumlah produk UMKM di jaringa

| Jumat, 16 Oktober 2026
Tiga Desa Raih Predikat Perpustakaan Desa Terbaik di Lomba HUT ke-27 Otonomi Lembata

TBM Papirus menerapkan layanan terbuka. Pengunjung bebas memilih buku yang ingin dibaca atau dipinjam, lalu menghubungi

| Kamis, 15 Oktober 2026
Serah Terima Kepala Kemenag Haji dan Umrah Lembata, Wabup Nasir: Sinergi Kunci Pelayanan Terbaik

Dalam sambutannya, Wabup Nasir menegaskan pergantian ini bukan sekadar serah terima tugas rutin, melainkan momentum memp

| Kamis, 15 Oktober 2026
BLKK Otomotif Ile Lewotolok Nusantara Resmi Beroperasi: Bebas Biaya, Tanpa Batas Usia

Poin paling istimewa, pelatihan ini gratis dan tanpa batasan usia. Siapa pun yang berminat, berapapun usianya, boleh me

| Kamis, 15 Oktober 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 5