Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


MEMBUAT KESIMPULAN TANPA MELIHAT BUKTI DAN FAKTA KASUS CABUL DI ADONARA, AMA RAYA LAMABELAWA; TIDAK ADA HAKIM DI LUAR PENGADILAN.

Secara hukum tersangka itu bukan secara otomatis dikatakan sebagai pelaku, baca Pasal 1 angka 14 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), olehnya hak-hak hukum N.B.I. selaku tersangka musti dijamin oleh hukum,

Indonesiasurya
Rabu, 24 September 2025 | 18:07:59 WIB
Ama Lamablawa

Indonesiasurya.com, Lewoleba, -  24 September 2025 - Ama Raya Lamabelawa, Ketua Tim Penasihat Hukum tersangka berinisial N.B.I., Warga Desa Terong, Kabupaten Flores Timur mengatakan, dugaan perkara pencabulan anak dibawah umur yang disangka dilakukan oleh N.B.I ini biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, biar nanti majelis hakim yang menimbang dan memutuskan berdasarkan fakta. Pihak lain tidak boleh membuat kesimpulan dan memberi vonis pada tersangka terlebih dahulu sebab klien kami N.B.I. baru berstatus sebagai disangka

Secara hukum tersangka itu bukan secara otomatis dikatakan sebagai pelaku, baca Pasal 1 angka 14 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), olehnya hak-hak hukum N.B.I. selaku tersangka musti dijamin oleh hukum,

Hal ini disampaikan Rafael Ama Raya Lamabelawa, S.H., M.H dalam rilis yang diterima media, Rabu (24/9/2025) mlm. Menurutnya, dia sedang tidak membahas fakta perkara dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur yang disangka dilakukan oleh N.B.I. oleh karena kasus ini masih dalam proses pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Flores Timur

"Saya tidak sedang membahas fakta kasus ini, karena kasus ini masih dalam proses pemeriksaan," kata Lamabelawa

Menurut Lamabelawa, sebagai kuasa hukum tentu berbeda pandangan dengan rekan-rekan Penyidik/Penyidik Pembantu, filosofinya ada pada timbangan keadilan

Sebagai tempat menghasilkan perbedaan wawasan dan sudut pandang dalam menggali dan mencari kebenaran materil dalam proses penegakan hukum, soal pemberitaan sebelumnya yang meminta penyidik yang menangani perkara N.B.I untuk transparan dan obyektif yang menimbulkan pernyataan berlawanan hingga dirinya sebagai penasehat hukum tersangka di caci maki di media sosial, menurutnya itu sah dan wajar sebab dirinya telah mendapatkan kuasa khusus dari tersangka N.B.I, olehnya wajar dan tepat dirinya meminta penyidik untuk obyektif dan transparan, soal dirinya dicaci maki, Lamabelawa enggan menjawab dan berkata nanti Tuhan yang balas,

Menurut Pengacara muda yang yang dikenal sukses membela masyarakat miskin di tanah Lamaholot, Ama Raya Lamabelawa, "Tersangka menggunakan hak untuk didampingi oleh Penasehat Hukum (Advokat) Itu hak tersangka yang dijamin undang-undang, terjadi perbedaan itu sah dan wajar antara PH dan rekan penyidik,"  kata Lamabelawa

Lanjut Lamabelawa, dalam perkara pidana Penasehat hukum (Advokat) diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk mendampingi tersangka sampai pada tingkat persidangan di Pengadilan, sementara rekan-rekan penyidik tidak, oleh karena penyidik sudah diwakili oleh Penuntut umum (JPU),

Lamabelawa menilai, pihak-pihak yang membuat pernyataan lewat media sosial dengan membuat kesimpulan tanpa mengetahui fakta yang sementara berproses, dan melakukan intervensi serta menyerang pribadi penegak hukum yang sedang bertugas dan memvonis tersangka sebagai pelaku sebelum vonis pengadilan, itu trial by the press (praktik media massa yang menghakimi seseorang sebagai bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang sah dan berkekuatan hukum tetap. Media massa secara sepihak dan terus-menerus memberitakan kasus secara bias, sehingga membentuk opini publik untuk menghukum tersangka atau terdakwa, bahkan tanpa bukti yang jelas atau tanpa memberikan hak untuk membela diri).

“Menyimpulkan dan memvonis seseorang bersalah tapi tidak mengetahui fakta apa yang terjadi selama proses pemeriksaan yang sedang berjalan, itu trial by the press”, jelas Ketua Tim Penasehat Hukum tersangka N.B.I, Ama Raya Lamabelawa, Rabu. 24 September 2025 di Lewoleba.

Ditanyakan lebih lanjut tentang trial by the press yang dimaksudkan, lamabelawa mengatakan, sebagaimana yang sudah dia jelaskan sebelumnya,

Lamabelawa meminta agar semua pihak yang tidak berwenang menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan ia meminta masyarakat untuk lebih baik melakukan aksi-aksi preventif agar tidak terjadi lagi korban-korban berikutnya. Tutup Lamabelawa.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Warga Lamaau Kesulitan Air Bersih, Pemda Lembata dan PT Cendana Indopearls Distribusi 15.000 Liter Air

Penyaluran dilakukan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lembata sebagai bagian dari upaya tanggap darura

| Sabtu, 18 April 2026
Dalam Diam Fraksi Partai Golkar Bantu Fasilitasi Perbaikan Dermaga Waijarang Lembata

Perbaikan dermaga di Lembata akan kami mulai bulan Mei, saat ini pada tahap perencanaan dan pengadaan,” ujar Mekeng m

| Sabtu, 18 April 2026
Solusi Pasar Jagung, Pemda Beli Jagung Tongkol, Harga Dijamin, Pembayaran Tunai

Kebijakan ini memberi kelonggaran bagi petani yang selama ini kesulitan memenuhi standar kadar air rendah akibat keterba

| Sabtu, 18 April 2026
Aksi KMI Jilid I di KPK, Tuduh Kadinkes Madina Jadi “Penagih Uang Keamanan”

Dugaan kuat bahwa saudara Kepala Dinas Kesehatan Mandailing Natal menjadi king maker sekaligus penagih berkedok uang kea

| Sabtu, 18 April 2026
Siapa Pelaku Pemotongan Rompong Nelayan Desa Balauring Lembata?

Meski ada kasak kusuk di tengah masyarakat, namun, belum ada cukup bukti tentang siapa dalang dibalik perbuatan tidak be

| Jumat, 17 April 2026
Jadi Agen BRI Link, Ama Sayang Akui Manfaat Positif Dan Keuntungan Ekonomi

selama melayani para pengguna jasa agen BRILink tidak pernah mendapatkan keluhan dan para pengguna jasa mengakui kecepat

| Jumat, 17 April 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 5