Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


KEJAM SUL-SEL Mendesak Kapolda Sul-Sel Segera memeriksa Pemilik PT Sanusi Putra Mandiri terkait dugaan Mafia BBM

Dalam aksi demonstrasi di Play Over Azhari Hamid Selaku Jendral Lapangan menuntut Kapolda Sulsel untuk memanggil dan memeriksa pemilik Perusahaan PT Sanusi Putra Mandiri

Indonesiasurya
Rabu, 13 November 2024 | 13:06:05 WIB
Aksi demo kejam suksel

Makassar, Indonesiasurya.com - Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Selatan (KEJAM - SULSEL) gelar aksi menurut aparat penegak hukum untuk menindak tegas dugaan Mafia bahan bakar minyak (BBM)

Dalam aksi demonstrasi di Play Over Azhari Hamid Selaku Jendral Lapangan menuntut Kapolda Sulsel untuk memanggil dan memeriksa pemilik Perusahaan PT Sanusi Putra Mandiri yakni saudara inisial SC yang diduga kuat Terlibat dalam Skandal Mafia BBM Bersubsidi yang ada di Sulawesi Selatan. 

Masa aksi menduga saudara inisial SC sebelumnya menggunakan PT. Wisan Petro Energi untuk menjual BBM bersubsidi kepada pengusaha industri, akan tetapi Perusahaan Tersebut karna di duga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Hadirkan Perusahaan Baru ini yakni PT Sanusi Putra Mandiri untuk memperlancar Skandal Bisnis Mafia BBM Solar Bersubsidi dan BBM Jenis AVTUR yang di dapatkan Dari Bandara Sultan Hasanuddin untuk di kirim ke Perusahaan yang ada di morowali Sulawesi Tengah dan di kirim ke kapal-kapal baik kapal PT Pelni maupun kapal Swasta. 

Perbuatan ini kami nilai hadirnya perusahaan baru ini tidak terlepas dari Cara dan pola kerja yang sama seperti perusahaan yang sebelumnya yaitu PT Wisan Petro Energi yang terstuktur, terorganis dan Permufakan Jahat ini telah melanggar hukum, mengingat bahwa BBM Bersubsidi  seharusnya diperuntukkan bagi  masyarakat Sulawesi Selatan yang membutuhkan. 

Menurut Azhari, bahwa demonstrasi ini dilakukan atas keprihatinannya terhadap kondisi yang sedang terjadi terutamanya Aktivitas Para Pelaku ulUsaha Migas yang dinilai sering melanggar regulasi Hukum yang berlaku dan tidak pernah di adili. 

Berdasarkan Undang-Undang para pelaku yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi baik individu maupun perusahaan dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, Yang Menyebutkan Setiap Orang Yang Menyalahgunakan Pengangkutan Dan/Atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) Yang Disubsidi Pemerintah Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Dan Denda Paling Tinggi Rp 60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah).

“Keberadaan mafia BBM menjadi salah satu masalah besar dalam ketersediaan bahan bakar minyak di Sulsel, adapun masalah utama yang sebenarnya bukan pada besarnya subsidi yang harus dikucurkan pemerintah dari anggaran negara, melainkan kebocoran penggunaan atau penyaluran BBM yang selama ini terjadi,” ujar orator lainnya

Meminta kepada aparat kepolisian untuk memeriksa dan mengaudit perusahaan milik saudara Santo yang bergerak di bidang distribusi solar industri yang diduga kuat sebagai kamuflase untuk pendistribusian solar ilegal,” tutur Azhari

Mereka juga memberi warning, apabila dalam waktu dekat Kapolda Sulsel tidak memeriksa dan mengusut tuntas kasus dugaan mafia BBM ini Kami akan melakukan Aksi lebih massif dan Dengan Tuntutannya :

1. Mendesak Propam Polri untuk melalukan Pemeriksaan Secara Menyeluruh kepada Oknum Polri yang diduga membekingi PT SANUSI PUTRA MANDIRI dan Mafia BBM Terkhususnya Devisi Kriminal Khusus Polda Sulsel

2. Mendesak Kapolda sulsel untuk memeriksa dan mengadili Sodara Insial SC Pemilik Perushaan PT SANUSI PUTRA MANDIRI yang diduga mengangkut BBM Bersubsidi

3. Mendesak PPATK Memantau Segala bentuk Transaksi Keuangan di instansi Polda Sulsel yang memiliki Riwayat Transaksi Mencurigakan.

4. Mendesak Pertamina Reg 7 memberikan sanksi dan menghentikan kerja sama dengan PT SANUSI PUTRA MANDIRI (bara/makassar)


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Total Luas Lahan Terbakar di Lembata Capai 2.372,24 Hektare hingga September 2026

Pemantauan titik panas perlu diikuti dengan pemeriksaan langsung di lokasi. Upaya pencegahan dan penanganan harus meliba

| Kamis, 22 Oktober 2026
KPH Lembata: Karhutla 2026 Diproyeksikan Lebih Luas, Ini Penyebabnya

Sebagian besar pemicu kebakaran berkaitan dengan aktivitas manusia. Namun penyebab pasti setiap titik api tetap harus di

| Kamis, 22 Oktober 2026
KKO FC Kirim Surat Tegas ke ASKAB Lembata : Minta Sanksi Untuk Hidup FC dan Hentikan Jadwal Lanjutan

Berdasarkan MCM Pasal 8 Ayat 8, Kode Disiplin PSSI 2023 Pasal 28 Ayat 1 & 2, serta Pasal 58 tentang sikap tidak sportif/

| Rabu, 21 Oktober 2026
KISRUH LIGA II PSSI LEMBATA: KKO FC LAYANGKAN PENGADUAN, ASKAB DINILAI TIDAK PROFESIONAL

Syukur menjelaskan, saat wasit memutuskan penalti untuk KKO, pihak lawan memprotes. Seharusnya, jika wasit ragu, dapat m

| Rabu, 21 Oktober 2026
Ahmad Yohan: Politik Indah Jika Kita Bersama, Jangan Biarkan Syahwat Politik Rusak Pembangunan Lembata

Ahmad Yohan mengingatkan seluruh elemen bangsa agar tidak membiarkan kepentingan politik sesaat menghambat kemajuan daer

| Selasa, 20 Oktober 2026
Rakerda dan Pelantikan DPC PAN Lembata Resmi Digelar, Ahmad Yohan Hadir Langsung

Rakerda ini menjadi wadah penting bagi PAN Lembata untuk memperkuat soliditas organisasi, mengevaluasi program kerja yan

| Selasa, 20 Oktober 2026
Enam Unit Motor Terbakar di Depan SPBU Balauring Lembata, Polisi Masih Dalami Pelaku dan Motifnya

Sebagian besar motor tersebut sengaja ditinggal pemiliknya di sekitar SPBU karena digunakan untuk antri bahan bakar miny

| Selasa, 20 Oktober 2026
Warga Alap Atadei Lembata Hilang di Laut, Pencarian Masih Berlangsung

Warga melakukan pencarian dan menemukan sampan milik korban dalam keadaan kosong. Peralatan memancing masih ada di dalam

| Selasa, 20 Oktober 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 9