Lembata,Indonesiasurya.com - Trans floreti tranportir BBM untuk PLN Lembata, akui dokumen kapal yang mengakut BBM milik perusahan tersebut sedang di urus untuk diperpanjang.
Dokumen kapal maupun isi muatan adalah hal penting yang mesti dilengkapi sebelum kapal mendapat izin berlayar,
Hal ini sebagai pengingat, bahwa kejadian beberapa waktu lalu dimana, kapal yang mengangkut BBM untuk PLN dan SPBU di Lembata ditahan oleh KRI OA 354, karena diduga kapal tak laik jalan.
Dokumen laik laut untuk kapal adalah, surat-surat yang membuktikan bahwa kapal telah memenuhi persyaratan keselamatan dan kelayakan untuk berlayar,. Dokumen ini memastikan kapal aman untuk digunakan dan tidak mencemari lingkungan.
Lantas mengapa kapal dengan dokumen yang tak lengkap mendapat izin layar dari pihak Syahbandar?
Syahbandar Larantuka saat dikonfirmasi media ini mengatakan tidak tahu soal penahanan kapal tersebut. Bahkan Desmon S Meno menanyakan penahanan kapal dimana.
"Kurang tahu juga. Penahanan di mana tu?" Tanya Desmon melalu pesan singkat Wa
Sementara itu, kepala kupp kelas 3 Lewoleba belum buka suara, media ini berusaha. Menghubungi namun, belum berhasil dikonfirmasi
Kapal pengangkut BBM milik tranportir trans floreti yang biasanya berlayar dengan rute Larantuka - Lewoleba dan sebaliknya, saat dilakukan. Pemeriksaan oleh KRI OA 354 terdapat beberapa dokumen yang telah habis masa berlaku dan belum di perpanjang.
Lantas ada apa dengan Syahbandar Larantuka hingga bisa memberi izin layar untuk kapal pengangkut bbm tanpa nama, tanpa nomor registrasi itu? Anehnya kupp kelas 3 Lewoleba seakan latah atau memang ada sesuatu yang patut di curigai sehingga bisa mengeluarkan izin layar?
Vinsen Lazar salah satu pengurus/tranportir BBM dari PT Trans Floreti tegas mengatakan bahwa BBM yang diangkut kapal milik trans floreti itu lengkap dan sah namun memang ada beberapa dokumen kapalnya mati dan sedang diurus untuk diperpanjang.
Vinsen mengatakan, BBM Yang diangkut ke Lembata itu resmi dari pertamina dan BBM itu milik PLN dan SPBU yang ada di Lembata jadi, tidak benar informasi bahwa minyak itu selundupan atau ilegal.
"Semua BBM yang diangkut kapal tersebut jelas kepemilikannya tapi memang dokumen kapal pengangkut ada yang belum diperpanjang" ujar Lasar.
Lanjut Vinsen, ketika kapal minyak tersebut, ditahan oleh kapal angkat laut, nahkoda hubungi kami, namun karena jauh, dan berada diluar Lembata, jadi kami minta bantuan Pak Vigis untuk bisa fasilitasi urusan dengan angkatan laut maupun pihak Syahbandar sambil petugas kami ke Lembata.
Kami hubungi Vigis, karena sebelum menjadi anggota dewan, kami sudah punya jalin kerjasama. kami bersyukur kapal bisa jalan kembali dengan begitu BBM untuk PLN tetap didistribusi secara baik dan listrik di Lembata tetap nyala dan tidak padam
Informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan bahwa, kapal pengangkut BBM untuk PLN dan beberapa SPBU di Lembata ini, tanpa nama, tanpa nomor registrasi, tanpa radio dan surat izin radio, sertifikat pelaut bagi ABK, surat ukur kapal dan beberapa surat lainnya.
Masyarakat berharap agar pihak Trans Floreti untuk melengkapi dokumen kapal pengangkut BBM milik PLN Lembata sehingga tidak lagi hadapi persoalan serupa yang bisa saja menyusahkan masyarakat Lembata.