Komnas Perempuan mencatat 2,7 juta kasus kekerasan berbasis gender pada 2025, dengan peningkatan signifikan pada kekerasan ekonomi yang menjerat pekerja perempuan di sektor informal.
Fenomena ini mencakup pelecehan fisik, seksual, dan psikis, di mana perempuan muda di kota besar paling rentan akibat ketidaksetaraan upah dan akses pekerjaan. Top 10 isu sosial 2025 menempatkan kekerasan gender sebagai prioritas utama, memicu keresahan publik hingga 28% responden.
Patriarki budaya dan lemahnya penegakan hukum memperburuk situasi, dengan hanya 15% korban melapor karena stigma dan ancaman pelaku.
Kekerasan ekonomi seperti pengendalian keuangan oleh pasangan memengaruhi 40% perempuan pekerja, sementara kasus domestik melonjak 22% pasca-pandemi. Tanpa intervensi, ini menghambat pemberdayaan perempuan dan target kesetaraan gender 2045.
Pemerintah wajib perkuat UU TPKS dengan sanksi tegas dan hotline 24/7 gratis, sambil kampanye edukasi anti-kekerasan di sekolah dan komunitas.
Kolaborasi dengan swasta untuk shelter aman dan pelatihan ekonomi perempuan, ditambah reformasi pengadilan khusus gender. Masyarakat harus ubah norma patriarkal melalui dialog terbuka, jadikan kesetaraan bukan slogan tapi realitas.