Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Kemenangan Sikum Polrestabes Makassar dalam Sidang Praperadilan Pidana

Kemenangan ini menjadi bukti konkret komitmen para penyidik dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai aturan.

Indonesiasurya
Kamis, 19 Juni 2025 | 06:59:19 WIB
Foto

Makasar,Indonesiasurya.com - Tim Hukum Sikum dari Polrestabes Makassar sekali lagi mengukir prestasi gemilang dengan memenangkan Sidang Praperadilan Pidana. Selasa 17 Juni  2025

Sebagai kelanjutan dari serangkaian kemenangan pada bulan-bulan sebelumnya, kali ini mereka berhasil menanggapi gugatan yang diajukan oleh pemohon YUSNIA

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Wijono Projo Dikoro, SH Pengadilan Negeri Makassar, menampilkan kepiawaian Tim Hukum Sikum sebagai Kuasa Kapolsek Tallo Polrestabes Makassar.

Pemohon, yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Dr.MUH.ARIF, SH, MH dan Partners, berhadapan dengan Termohon Kapolrestabes Makassar cq Kapolsek Tallo.

Hakim Tunggal Praperadilan Bapak Luluk Winarko, SH. didampingi Panitera pengganti Ibu Wati, SH, dalam pembacaan putusan menyatakan Penolakannya terhadap Permohonan Pemohon Praperadilan.

Dalam putusannya, Hakim menyatakan Menolak Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya, Menyatakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah sah menurut hukum serta membebankan biaya perkara kepada Pemohon.    

Kasikum Polrestabes Makassar AKP H. RAMLI. JR, SH menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Hukum Sikum atas kinerja yg selama ini bekerja secara maksimal dan sesuai harapan petunjuk pimpinan itupun tidak terlepas dari support dukungan dan jukrah dari Bapak Kapolrestabes Makassar.

Ia menyoroti keprofesionalan Tim Hukum Sikum dan menyatakan bahwa kemenangan ini merupakan cerminan dari dedikasi dan keahlian penyidik Unit Reskrim Polsek Tallo Polrestabes makassar

H.Ramli menekankan bahwa setiap anggota Polri, terutama penyidik, telah mendapatkan bekal ilmu hukum yang mencakup penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sesuai dengan Aturan yang diatur dalam KUHAP dan Perkapolri No.6 tahun 2019 tentang Penyidikan tindak pidana.

Dengan penuh keyakinan, beliau menyatakan bahwa penanganan setiap perkara akan dilaksanakan sesuai dengan SOP yang berlaku. 

Kemenangan ini menjadi bukti konkret komitmen para penyidik dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai aturan.(Tim)


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Kolaka Melepas AKBP Yudha W. Nugraha: Jabatan Berganti, Kenangan Tetap di Hati

Kalimat sederhana itu seolah mewakili perasaan dalam sebuah perjalanan pengabdian. Selama berada di Kolaka, berbagai pen

| Sabtu, 12 September 2026
Bersama Masyarakat Adat dan Kaum Muda, Plan Indonesia Reaktivasi 969 Hektare Zona Muro di Lembata

Dari total 969,33 hektare wilayah Muro yang berhasil diaktivasi, 190,96 hektare ditetapkan sebagai zona inti dan 775,3

| Jumat, 11 September 2026
11 Kawasan Kumuh Jadi Pekerjaan Rumah, Lembata Susun Peta Jalan Hunian 20 Tahun

RP3KP menjadi dokumen strategis pembangunan sekaligus syarat penting bagi Lembata untuk mengakses Dana Alokasi Khusus Te

| Kamis, 10 September 2026
Ini pesan Bupati Lembata saat tutup Lokakarya desiminasi capaian dan proyek pantai Kerjasama YBS dan Plan

Adaptasi harus menjadi bagian yang tak terpisahkan dari seluruh langkah kita: mulai dari penyusunan rencana pembangunan,

| Rabu, 09 September 2026
Liga Persebata 2026 Resmi Bergulir, Wabup Nasir Tekankan Sportivitas, Disiplin, dan Persatuan

Wakil Bupati Lembata H. Muhamad Nasir, menegaskan bahwa sepak bola mengajarkan nilai penting dalam kehidupan, yakni kerj

| Rabu, 09 September 2026
MAJELIS HAKIM MENYATAKAN BERSALAH! H. Asmar Lambo Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

Selain barang bukti dari penuntut umum, majelis hakim juga mempertimbangkan alat bukti yang diajukan pihak terdakwa, di

| Rabu, 09 September 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 6