Lewoleba,IndonesiaSurya.Com - Gaspar Sio Apelabi adalah seorang Advokat dari organisasi Advokat (O.A) Kongres Advokat Indonesia (K.A.I) Pimpinan Presiden K.A.I Nia Salun Lubis dan Sekjen Apolos Jarabonga, Gaspar tercatat sebagai anggota Advokat K.A.I sejak Tahun 2019, melalui seleksi, dan proses verifikasi yang ketat oleh Organisasi Advokat maupun oleh Pengadilan Tinggi Kupang, Gaspar di angkat Sumpah oleh Pengadilan Tinggi Kupang.
Pada Tahun 2024, kurang lebih 5 (lima) Tahun setelah diangkat sumpah oleh Pengadilan Tinggi Kupang, Gaspar mencoba geluti dunia Politik, ia maju sebagai calon anggota Legislatif melalui Partai Amanat Nasional (PAN) wilayah pemilihan Lembata 3 (tiga), dan Gaspar berhasil dipercaya Oleh Rakyat, terpilih sebagai anggota DPRD Lembata periode Tahun 2024-2029, setelah dinyatakan menang Gaspar ditimpa Isyu tak sedap, Gaspar dituduh menggunakan ijasah Palsu dalam menekuni profesi advokat.
Sebelum diadukan ke pihak Kepolisian, ada komunikasi yang coba dibangun oleh sepupu dari salah satu caleg PAN dapil 3 (tiga).
Orang tersebut menyatakan kepada Gaspar untuk mundur dari proses pemilu legislatif dan ikhlas menyerahkan kursi DPRD kepada caleg PAN dapil 3 (tiga) yang lain.
Oleh karena tawaran mundur dari tahapan Pemilu legislatif itu tidak direspon oleh Gaspar sesuai kemauan mereka, Gaspar lalu dituduh sebagai Advokat Bodong oleh orang tertentu yang menamai diri sebagai kelompok GEMPAR, selanjutnya mengadukan Gaspar ke Polres Lembata dengan tuduhan Ijasah Palsu.
Kelompok yang diduga Ilegal yang menamai diri GEMPAR menuduh Gaspar sebagai Advokat Bodong, alias Advokat Ilegal karena menggunakan ijasah Sarja yang diduga Palsu.
Pada hal Gaspar lulus dengan proses yang normal dari Universitas Darul Ulum Jombang, walau kemudian diketahui Universitas Darul Ulum Jombang pernah dirundung masalah internal berupa dualisme Yayasan maupun dualisme Rektorat.
Rektor Lukman Hakim Musta'in, S.H.,M.Hum. yang menandatangani ijasah Gaspar Sio Apelaby dan kawan-kawan pernah dikriminalisasi oleh Polda Jatim dengan tuduhan menyelenggarakan Perkuliahan ilegal, melahirkan sarjana ilegal dan menerbitkan ijasah secara ilegal, lalu disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jombang, Pengadilan Negeri Jombang memvonis rektor tersebut terbukti bersalah, lalu di Putus Bebas oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, Jaksa ajukan Kasasi namun Mahkamah Agung menolah Kasasi yang dilayangkan Jaksa, Mahkamah Agung Menguatkan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Surabaya, ditandai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:2336 K/Pid.Sus/2018.
Putusan Kasasi yang menguatkan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Surabaya pada pokonya mengakui segala proses perkuliahan, termasuk sejumlah ijasah yang di hasilkan Universitas Darul Ulum Jombang dibawah pimpinan Rektor Lukman Hakim Musta'in adalah produk pendidikan yang sah secara hukum.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, selain menjadi dokumen Negara, putusan Mahkamah Agung R.I menjadi _Jurisprodenci_, atau sumber hukum yang wajib hukumnya semua kita, termasuk para penegak hukum tunduk dibawahnya.
Tidak ada alasan hukum, Gaspar Sio Apelaby dipidana, oleh karena menggunakan ijasah dari Universitas Darul Ulum Jombang pimpinan Rektor Lukman Hakim Musta'in, Mahkamah Agung telah jelas-jelas membuat terang dualisme Universitas Darul Ulum Jombang dan segala konsekuensi produk yang dihasilkan, sebaiknya Kapolres Lembata segera menutup perkara yang mengada ada seperti yang diadukan Gempar itu dengan mengeluarkan SP3, agar tidak menimbulkan kegaduhan hukum yang tidak perlu.
Gaspar Sio Apelaby sebagai mahasiswa telah menjalankan kewajibannya sebagai mahasiswa, mengikuti perkuliahan dan segala kewajiban lainnya yang melekat pada mahasiswa, tidak bisa harus memikul beban dualisme Yayasan dan Rektorat yang menimpah almamaternya.
Gaspar Sio Apelaby adalah satu diantara ratusan bahkan ribuan Sarjana yang lahir dari dualisme kampus Universitas Darul Ulum Jombang, untuk diketahui sampai detik ini, tidak ada satupun alumni Universitas Darul Ulum Jombang di Pidana karena dituduh menggunakan Ijasah Palsu seperti tuduhan kelompok diduga Ilegal yang menamai diri Gempar, oleh sebab itu Kami menyerahkan kepada Kapolres Lembata agar benar-benar teliti dan hati-hati dalam menangani aduan kelompok diduga Ilegal yang menamai diri Gempar itu.
Ada adigium hukum yang berbunyi:_"lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah, dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah"_. Adigium hukum ini mengandung arti yang dalam, menusuk nurani yang objektif, untuk berpikir jernih, jauh dari segala macam kepentingan, termasuk kepentingan Politik praktis.