Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Majelis Hakim Tidak Terima Eksepsi Eks Kapolres Ngada, Nikolas Ke Lomi, SH: Kami Sudah Siap Hadapi Materi Perkara

Kami hormati putusan Majelis Hakim atas eksepsi terdakwa yang tidak diterima", jelas Niko.

Indonesiasurya
Senin, 21 Juli 2025 | 12:07:30 WIB
Foto

Indonesiasurya.com, Kupang – Majelis Hakim nyatakan eksepsi eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K tidak diterima. Hal ini dibacakan dalam putusan sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Senin (21/7/2025).

"Menyatakan eksepsi terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja tidak diterima, memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa Fajar", ucap ketua Majelis Hakim dalam membacakan amar putusan.

Nikolas Ke Lomi, SH selaku kuasa hukum terdakwa Fajar yang tergabung dalam Firma Hukum ABP menyatakan tim kuasa hukum terdakwa Fajar sudah siap memeriksa materi pokok perkara.

"Kami sudah siap masuk dalam pemeriksaan pokok perkara", jelas Niko.

Lanjutnya eksepsi kuasa hukum ada 18 item eksepsi dari penasehat hukum, maksud eksepsi agar perkara ini sudah ada gambaran untuk Majelis Hakim dan kita semua mengetahui lebih awal gambaran kasusnya seperti apa, ungkap Niko.

"Kami hormati putusan Majelis Hakim atas eksepsi terdakwa yang tidak diterima", jelas Niko.

Untuk saksi korban yang masih dibawah umur dilakukan pemeriksaan secara virtual menggunakan ruang di Kejaksaan Negeri Kupang.

Atas hal itu, Nikolas Ke Lomi menjelaskan tadi sudah diperintahkan oleh Majelis Hakim agar saksi korban diperiksa secara virtual, selain Penuntut Umum, dari penasehat hukum juga ikut mendampingi dalam ruangan.

"Kami sudah sepakat mengutus  Reno Nurjali Junaedy, SH yang dampingi saat periksa saksi korban diruang kejaksaan, kami penasehat hukum lain ikut diruang sidang pengadilan, jelas Nikolas Ke Lomi.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim A. A. GD. Agung Parnata, S.H., C.N dengan dua hakim anggota yakni Putu Dima, SH dan Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto, SH. Yeremias Emi, SH selaku Panitra Pengganti.

Sementara tim JPU gabungan dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang  Arwin Adinata, SH, MH (Koordinator Kejati NTT), Sunoto, SH, MH, I Made Oka Wijaya, SH, MH, Kadek Widiantari, SH, MH dkk.
Sidang dilanjutkan Senin 28 Juli 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi korban. (*)


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Keuskupan Agung Ende Gugat Penetapan Flores Sebagai Pulau Panas Bumi

Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian dan Integritas Keuskupan Agung Ende, Tigor Naingolang, menjelaskan ketiga kebijakan in

| Senin, 19 Oktober 2026
PERPAMSI NTT Dorong Advokasi dan Kemitraan untuk Memperkuat BUMD Air Minum

Dalam pemaparannya bertajuk “Advokasi dan Kemitraan untuk Memperkuat BUMD Air Minum di NTT”, Olahara menyampaikan ra

| Sabtu, 17 Oktober 2026
Bharatu Valdo Dimakamkan di San Dominggo: Keluarga Yakini Ini Pembunuhan Berencana

Pengacara keluarga, Petrus Bala Pattyona, mengatakan saat ini timnya masih mengumpulkan informasi dan bukti terkait kasu

| Minggu, 18 Oktober 2026
Palkostrad Bangun 24 Sumur Bor di Larantuka, Kodim 1624 Flotim Fasilitasi Penempatan

"Banyak warga dan sekolah yang menyampaikan permohonan karena mereka telah merasakan langsung kehadiran dan manfaat kebe

| Minggu, 18 Oktober 2026
KARHUTLA ADALAH BUKTI KEGAGALAN PEMERINTAH AN PRABOWO GIBRAN.

_Egidius Ronikung ketua lembaga hukum dan HAM PP PMKRI periode 2026-2028._

| Jumat, 16 Oktober 2026
ALFAMART BEROPERASI DI LEMBATA

Peduli Pengentasan Stunting, Buka Perdana di Lembata Alfamart Bagi-bagi Telur & Paket Sembako Gratis

| Jumat, 16 Oktober 2026
GRAND OPENING ALFAMART Bermitra Pasarkan Produk UMKM Lembata

Regional Corporate Communications Manager Alfamart, Firly Firlandi mengatakan, kehadiran sejumlah produk UMKM di jaringa

| Jumat, 16 Oktober 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 11