Polisi (POLRI) adalah aparatur negara yang bertugas memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan masyarakat.
Mereka bekerja menggunakan seragam, kendaraan khusus, dan alat seperti borgol, radio HT, atau pistol.
Tugas utama polisi meliputi patroli, pengaturan lalu lintas, penyelidikan kriminal, hingga edukasi masyarakat.
Berikut adalah poin penting mengenal polisi di Indonesia:
Tugas Pokok (UU No. 2 Tahun 2002):
-Memelihara keamanan & ketertiban: - - -- -- Mengamankan wilayah, mencegah kejahatan.
Menegakkan hukum: Menangkap pelanggar aturan (penyidik/penyelidik).
Melindungi dan Melayani: Mengayomi masyarakat.
Unit Khusus Kepolisian:
Korps Brimob: Penanganan kejahatan berintensitas tinggi.
Satreskrim: Reserse kriminal (penyelidikan).
Polantas: Polisi lalu lintas.
Densus 88: Anti teror.
Golongan Kepangkatan (Perkap 3/2016):
Perwira (Tinggi/Menengah/Pertama): Komjen Pol hingga Ipda.
Bintara: Aiptu hingga Bripda.
Tamtama: Abrip hingga Bharada.
Sejarah Singkat: Berakar dari pasukan Bhayangkara Majapahit dan resmi didirikan sebagai Polri pada 29 September 1945
Peralatan Kerja: Polisi sering menggunakan borgol untuk mengikat tersangka, HT (Handy Talkie) untuk komunikasi, peluit, dan kendaraan operasional (mobil/motor).