Lewoleba, Indonesiasurya.com - Menjawabi kurangnya aparat sipil negara (ASN) di kabupaten Lembata Pemda membuka Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Untuk tahun 2024.
Informasi Seleksi Pengadaan CPNS telah diumumkan secara resmi oleh Penjabat Bupati Lembata melalui Surat Pengumuman Nomor: P/800.1.10.1/1127/BKPSDMD/VIII/2024 Tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2024.
Penjabat Bupati Lembata menyebut jumlah kebutuhan Aparatur Sipil Negara sebanyak 1500 formasi terdiri dari terdiri dari tenaga kesehatan 500 formasi dan tenaga teknis 1000 formasi.
Sementara untuk formasi khusus disabilitas disediakan tenaga teknis sebanyak 2 persen dari total kebutuhan atau sebanyak 30 formasi.
Dan untuk putra putri daerah tertinggal sebanyak 2 persen dari total kebutuhan atau sebanyak 30 formasi.
Calon pelamar hanya boleh mendaftar 1 instansi dan 1 formasi jabatan,” tegas Penjabat Bupati Lembata.
Dalam pengumuman Seleksi Pengadaan CPNS, Penjabat Bupati Lembata menguraikan sejumlah persyaratan umum.
Antara lain disebutkan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
Batas usia ini dikecualikan bagi jabatan Dokter Spesialis, yaitu paling tinggi 40 tahun pada saat mendaftar.
Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.
Pelamar tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Pelamar tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah. dan Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan:
Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan
Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
Pelamar yang berasal dari lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Pelamar pada jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar:
STR sebagaimana dimaksud harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah Kabupaten Lembata saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas selain memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud di atas, harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
Pelamar penyandang disabilitas pada saat melamar pada SSCASN, wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas: Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat keterbatasannya:
Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar. Penyandang disabilitas dapat melamar pada formasi kebutuhan umum dengan persyaratan sebagai berikut:
Penyandang disabilitas yang melamar pada formasi kebutuhan umum tidak diberlakukan ketentuan Nilai Ambang Batas sebagaimana berlaku pada penyandang disabilitas yang melamar pada kebutuhan khusus disabilitas.
Apabila diketahui terdapat penyandang disabilitas yang melamar pada formasi kebutuhan umum tanpa menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan/atau digugurkan dalam proses seleksi CPNS Tahun 2024