Lembata - Pemda Lembata terus mencari cara mengurai kelangkaan BBM yang kerap terjadi di wilayah satu pulau ini. Salah satu solusi dengan secara resmi menggelar operasi bersih-bersih tata kelola BBM subsidi.
Langkah tegas ini dipimpin langsung oleh Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq, S.P., dengan melakukan pengawasan ketat, penertiban menyeluruh, serta percepatan operasional SPBU 51 sebagai standar baru pelayanan BBM di wilayah Lembata.
Penegasan ini disampaikan Bupati dalam rapat strategis yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Lembata dan dihadiri Sekretaris Daerah Paskalis Ola Tapo Bali, A.P., M.T., para asisten daerah, pimpinan OPD terkait, serta perwakilan PT Pertamina Patra Niaga Fuel Maumere. Sabtu,( 21 /2/ 2026
Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa persoalan distribusi BBM di Lembata sudah berlangsung lama dan kerap memicu keresahan publik. Ia menyatakan, praktik penyelewengan dan lemahnya pengawasan tidak boleh lagi dibiarkan.
“Ini saatnya kita bersih-bersih. Tata kelola BBM harus ditertibkan dari hulu ke hilir. Tidak boleh ada ruang bagi mafia BBM. Negara harus hadir menjamin hak energi masyarakat,” tegas Bupati.
Kesempatan yang sama, Sales Branch Manager Patra Niaga Fuel Maumere, Muhamad Bayu Fadilah, memaparkan hasil monitoring lapangan selama dua hari di Lembata. Seluruh SPBU diwajibkan memperketat pengawasan dengan pemasangan CCTV yang mengarah langsung ke nozzle pengisian, dengan daya simpan rekaman minimal 30 hari.
Khusus SPBU PT Hikam, pengelola diminta segera melakukan pengadaan dan peningkatan sistem CCTV sebagai syarat mutlak peningkatan layanan. Selain itu, SPBU diwajibkan menyediakan jaringan internet aktif sebagai bagian dari sistem digitalisasi pengawasan distribusi BBM. Ungkapnya.
Pemerintah juga menetapkan jam operasional SPBU sebagai langkah penertiban pelayanan. SPBU 204. 04. 01 beroperasi pukul 07.00–17.00 WITA, sementara SPBU, 203.07 melayani pukul 07.00–15.00 WITA.
Dalam aspek administrasi, penyaluran BBM untuk kapal nelayan dan kapal penumpang dievaluasi ketat. Surat rekomendasi disesuaikan dengan kapasitas kapal, sementara pengambilan BBM wajib dilakukan langsung oleh pemilik kapal melalui surat kuasa resmi. Pemerintah juga menetapkan jam layanan khusus untuk pengurusan rekomendasi.
Kembali Bupati Kanis menegaskan bahwa pengisian BBM hanya boleh dilakukan oleh operator resmi SPBU dan tidak boleh diwakilkan. Seluruh operator dan pengawas SPBU diwajibkan mengenakan seragam dan sepatu keselamatan (safety shoes) sebagai standar keselamatan kerja.
SPBU juga diwajibkan melakukan build up stock dengan menebus BBM non-subsidi (Pertamax atau Pertamina Dex) jika stok BBM tersisa di bawah 3.000 liter, demi menjaga stabilitas pasokan. Ujarnya.
Sebagai langkah strategis, Bupati Lembata mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lembata mendorong percepatan pembangunan dan operasional SPBU 51. SPBU ini dirancang menjadi role model pelayanan sesuai SOP Pertamina, sekaligus instrumen kontrol terhadap kinerja SPBU lain.
“Kalau SPBU 51 sudah beroperasi, kita tidak ragu memberikan teguran keras hingga sanksi pemblokiran sementara bagi SPBU yang melanggar aturan. Tidak ada kompromi,” tegas Bupati.
Bupati juga menyoroti tantangan geografis Lembata sebagai daerah kepulauan yang sangat bergantung pada cuaca dan kelancaran transportasi laut. Kondisi ini menuntut sistem distribusi BBM yang lebih disiplin, transparan, dan terkoordinasi.
Rapat menghasilkan sejumlah poin tindak lanjut strategis, di antaranya penguatan pengawasan laut, digitalisasi distribusi, kontrol kuota BBM, serta opsi pengalihan kuota antar kabupaten demi menjamin ketersediaan pasokan energi bagi masyarakat Lembata.
Rapat ini menjadi komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Lembata dan PT Pertamina Patra Niaga untuk menghadirkan sistem distribusi BBM yang bersih, tertib, transparan, dan berpihak kepada rakyat.
(Prokompim Pemkab Lembata)